Selasa, 09 Oktober 2012

Bagaimana Cara Mengetahui Orang Wahabi?



Di antara ciri-ciri kaum wahabi bahwa mereka meyakini beberapa hal berikut ini:
  • Golongan wahabi mengingkari kerasulan dan kenabian sayyidina Adam ‘alaihi salam.
Bantahannya; seluruh umat beragama sepakat bahwa Adam adalah nabi yang pertama. Abu Mansur al Bagdadi dalam kitab Usul al din hal. 157-159 mengutip ijma’ dalam hal ini. Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ اللهَ اصْطَفَى آدَمَ وَنُوْحًا
  • Kaum Wahabi melarang dan mengharamkan Adzan kedua dalam shalat jum’at. Padahal yang menetapkan adanya adzan tersebut adalah Dzunnurain Khalifah Utsman ibn Affan –semoga Allah meridhainya- yang para malaikat malu kepadanya. Apakah mereka lebih memahami agama dari pada menantu Rasulullah , sahabat dan khalifahnya yang ketiga sehingga kalian melarang bid’ah hasanah ini.
  • Kaum Wahabi melarang dan mengharamkan membaca shalawat kepada Nabi  setelah adzan dengan suara keras.
Bantahannya: Allah ta’ala telah berfirman:

إِنَّ اللهََ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِي يَاأَيُّهَا الذِيْنَ ءَامَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ  وَسَلِّمُوا تَسْلِيْمًا

Dan cukup sebagai dalil bahwa berselawat dengan suara keras setelah adzan adalah bid’ah yang disunnahkan. Nabi  bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ المُؤَذِّنَ فَقُوْلوُا مِثْلَمَا يَقُوْلُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ

Maknanya: “Apabila kalian mendengar adzannya  muaddzin maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan kemudian berselawatlah kepadanya”. (Hadits diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab ash-Shalat).

Dan sabda Nabi

مَنْ ذَكَرَنِي فَلْيُصَلِّ عَلَيَّ

Maknanya: “Barang siapa yang menyebutku hendaknya ia berselawat kepadaku”. (Diriwayatkan oleh al Hafidz as-Sakhawi).
  • Kaum Wahabi mengharamkan menggunakan subhah (tasbih), berarti mereka menentang apa yang telah disepakati oleh nabi : Ketika Nabi lewat di depan salah seorang sahabat perempuan yang sedang bertasbih dengan kerikil beliau tidak mengingkarinya. Diriwayatkan oleh al Tirmidzi, al Thabarani dan Ibn Hibban.
  • Wahabi mengharamkan membaca tahlil ketika mengantar jenazah. Ini bertentangan dengan Al Qur’an, Allah ta’ala berfirman:
اذْكُرُوا اللهَ ذِكْرًا كَثِيْرًا
  • Wahabi mengharamkan membaca al Qur’an
untuk mayat muslim meskipun fatihah. Padahal tidak ada penjelasan dalam syari’at yang mengharamkan hal itu, Allah ta’ala berfirman:

وَافْعَلوُا الخَيْرَ

Maknanya: Dan lakukanlah kebaikan

Dan hadits:

اقْرَءُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس

Maknanya: ”Bacalah Yasin pada orang-orang meninggal di antara  kalian”. Diriwayatkan oleh Ibn Hibban dan dishahihkannya dan ijma’ Ahlussunnah membolehkannya serta bermanfaat bagi si mayit. Imam Syafi’i  mengatakan: ”Apabila mereka membaca sebagian dari al Qur’an di kuburan maka hal itu baik dan apabila mereka membaca keseluruhan al Qur’an maka itu lebih baik”. Dikutip oleh al Nawawi dalam kitab Riyadh as Shalihin.
  • Kaum Wahabi mengharamkan umat Islam merayakan peringatan maulid Nabi yang mulia yang di dalamnya dilakukan perbuatan-perbatan yang baik seperti membaca al Qur’an, memberi makan orang-orang fakir dan miskin, membaca sejarah Nabi dan orang Wahabi menganggapnya sebagai bid’ah yang buruk. Dalil bolehnya maulid nabi adalah firman Allah ta’ala:
وَافْعَلوُا الخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Dan hadits:

مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا

Maknanya: ”Barangsiapa yang merintis kebaikan dalam Islam maka baginya pahala dari perbuatan tersebut”. (Diriwayatkan oleh Muslim).

Al Hafidz al Suyuti menulis risalah yang berjudul Husnul Maqshid fi ‘Amalil Maulid terdapat dalam kitabnya al Hawi lil Fatawa  jilid 1 hal. 189-197, beliau mengatakan; kebanyakan orang yang sangat memperhatikan maulid Nabi adalah penduduk Mesir dan Syam. Kitab al Ajwibah al Mardhiyah (3/116-1120)
  • Kaum wahabi mengkafirkan orang yang mengatakan kepada orang lain: bantulah aku demi Nabi atau dengan keagungan Nabi .
Imam Ahmad –semoga Allah meridhainya- mengatakan:

مَنْ حَلَفَ بِالنَّبِيِّ وَحَنَثَ عَلَيْهِ كَفَّارَةٌ

”Barangsiapa bersumpah dengan nama nabi kemudian ia mengingkarinya maka dia kena kifarat (denda)”.

Padahal mereka mengagungkan Imam Ahmad, Imam Ahmad ibn Hanbal di satu lembah sedangkan mereka berada di lembah yang lain. (ungkapan bahwa berbeda sekali Imam Ahmad dengan orang-orang wahabi).
  • Kaum Wahabi melarang dan mengharamkan bertabarruk dengan peninggalan-peninggalan Nabi dan orang-orang shalih. Padahal perkara itu dibolehkan dalilnya adalah firman Allah ta’ala, bercerita tentang nabi Yusuf:
اذْهَبُوا بِقَمِيصِي هَذَا فَأَلْقُوهُ عَلَى وَجْهِ أَبِي يَأْتِ بَصِيرًا وَأْتُونِي بِأَهْلِكُمْ أَجْمَعِينَ /93

Maknanya:  “Pergilah kamu dengan membawa baju gamisku ini, lalu letakkanlah dia ke wajah ayahku, nanti ia akan melihat kembali; dan bawalah keluargamu semuanya kepadaku”.

Dan hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim  bahwa Nabi membagi-bagikan rambutnya di antara para shahabat agar mereka bertabarruk dengannya. Al Khatib al Baghdadi menceritakan bahwa imam Syafi’i mengatakan:

إِنِّي لأَتَبَرَّكُ بِأَبِيْ حَنِيْفَةَ وَأَجِئُ إِلَى قَبْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ

”Sungguh aku bertabarruk dengan Abu Hanifah dan aku datang ke kuburannya setiap hari untuk berziarah”.

  • Kaum wahabi mengkafirkan orang yang bertawassul, beristighatsah dan meminta pertolongan pada selain Allah. Padahal itu semua adalah boleh dengan keyakinan bahwa tidak ada yang dapat menolak bahaya dan memberi manfaat pada hakekatnya kecuali Allah.
Bantahan: telah tsabit bahwa Umar bertawassul dengan al Abbas dan Nabi  menamakan hujan dengan mughits (penolong), Allah ta’ala berfirman:

وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ

Dan hadits:

إِذَا أَصَابَ أَحَدَكُمْ عُرْجَةٌ فِي فَلاَةٍ مِنَ الأَرْضِ فَلْيُنَادِ يَا عِبادَ اللهِ أَغِيْثُوْا

“Apabila kalian tersesat di padang pasir maka hendaknya ia memanggil wahai hamba-hamba Allah tolonglah“. (Al Hafidz Ibn Hajar menilainya sebagi hadits hasan).
  • Kaum Wahabi mengkafirkan orang yang mengatakan wahai Muhammad.
Bantahannya: al Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab al Adab al Mufrad hal. 324 dari Abdurrahman ibn Sa’ad mengatakan: Kaki Ibn Umar terkena semacam lumpuh sementara (lebih parah dari kesemutan), seorang laki-laki berkata kepadanya: sebutlah orang yang paling kamu cintai, kemudian ia mengatakan: Ya Muhammad seketika itu kakinya sembuh.

Ibn Sunni menyebutkannya dalam kitab Amal al Yaum wa al Lailah hal. 72-73, Ibn Taimiyah pemimpin Wahabiyah dalam kitabnya yang terkenal al Kalim al Thayyib hal.73 dan gurunya para Qurra’ al Hafidz Ibn al Jauzi dalam kitabnya al Husnu al Hashin dan Uddatu al Husni al Hashin. Al Syaukani juga menyebutkannya dalam kitabnya Tuhfatu al Dzakirin hal. 267.
  • Kaum Wahabi menyerupakan Allah dengan sifat-sifat manusia dan bahwa dia bertempat di  arah atas.  Al Qur’an al Karim menyebutkan penafian serupaan, arah, tempat dan batasan pada Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَىْءُُ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ {11

Maknanya: ”Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan Melihat”.
Dan firman Allah ta’ala:  

فَلاَ تَضْرِبُوا ِللهِ الأَمْثَال

Maknanya: Janganlah kalian jadikan serupa-serupa bagi Allah.
dan firmanNya:

وَلمَ ْيَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ

Maknanya: Dan tidak ada bagi-Nya serupaan seorangpun.
Yakni tidak ada serupa.

Ali ibn Abi Thalib -semoga Allah meridhainya- mengatakan:

مَنْ زَعَمَ أَنَّ إِلهَنَا مَحْدُوْدٌ فَقَدْ جَهِلَ الخَالِقَ المَعْبُوْدَ

“Barangsiapa yang menyangka bahwa Tuhan kita itu mahdud (memiliki bentuk dan ukuran) maka berarti ia tidak mengetahui pencipta yang wajib disembah”.

Beliau juga berkata:

كَانَ اللهُ وَلاَ مَكاَن وَهُوَ الآنَ عَلىَ مَا عَلَيْهِ كَان

Maknanya: “Pada azal Allah ada dan belum ada tempat dan Dia (setelah menciptakan tempat) tetap seperti semula ada tanpa tempat”. 
Kita mengangkat tangan kita dalam berdo’a ke arah langit, karena langit adalah kiblat do’a dan tempat tinggalnya para malaikat. Bukan karena Allah tinggal di langit sebagaimana diriwayatkan oleh imam Nawawi dan lainnya.
  • Kaum Wahabi melarang takwil ayat al Qur’an dan hadits yang mutasyabihah untuk mendukung aqidahnya yang sesat. Nabi  telah berdoa’a:
اللّهُمَّ عَلِّمْهُ الحِكْمَةَ وَتَأْوِيْلَ الكِتَاب

“Ya Allah Ajarilah dia (Ibn Abbas) hikmah dan takwil al Qur’an”. (Diriwayatkan oleh al Bukhari dan al Hafidz Ibn al Jauzi dan Ibn Majah).
Ta’wil telah dilakukan oleh sebagian ulama salaf seperti imam Ahmad ibn Hanbal.
  • Kaum Wahabi mengharamkan ziarah ke makam  Nabi dan menganggapnya sebagai perjalanan maksiat.
Bantahannya: Allah ta’ala berfirman:

وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوْكَ

Nabi  bersabda:

مَنْ زَارَ قَبْرِيْ وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِيْ

“Barangsiapa yang menziarahi makamku maka dia wajib mendapatkan syafa’atku”. (Diriwayatkan oleh al Daruquthni).
Beliau juga bersabda:

مَنْ جَاءَنِي زَائِرًا لاَ يَهُمُّهُ إِلاَّ زِيَارَتِيْ كَانَ حَقًّا عَلَيَّ أَنْ أَكُوْنَ لَهُ شَفِيْعًا

“Barangsiapa yang mendatangiku sengaja untuk berziarah tidak ada tujuan lain kecuali untuk menziarahiku maka niscaya aku akan memintakan syafa’at baginya”. (Diriwayatkan oleh al Thabarani)

  • Kaum Wahabi mengharamkan memakai hirz yang di dalamnya bertuliskan al Qur’an dan hadits, tidak terdapat mantra-mantra yang diharamkan.
Padahal hirz semacam itu dibolehkan dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh al Tirmidzi bahwa Abdullah ibn Amr ibn al Ash mengatakan:

كُنَّا نُعَلِّمُ صِبْيَانَنَا مِنَ الْقُرْآنِ وَمَنْ لَمْ يَبْلُغْ نَكْتُبُهَا عَلَى وَرَقٍ وَنُعَلِّقُهَا عَلَى صَدْرِهِ

“Kami mengajarkan al Qur’an kepada anak-anak kami dan anak yang belum baligh kami menulisnya di atas kertas dan menggantungkannya pada dadanya” (Diriwayatkan oleh at Tirmidzi).

  • Kaum Wahahbi mengesampingkan perkataan para imam Ahlussunnah Wal Jama’ah dan mencela ucapan mereka seperti al Imam Syafi’i, Abu Hanifah, Malik dan Ahmad ibn Hanbal, al Bukhari, Muslim dan Nawawi, dan para imam Ahlussunnah lainnya. Mereka tidak berpegangan perkataan siapapun kecuali perkataan Ibn Taimiyah dan muridnya Ibn Qayyim al Jauziyah, hanya dua orang inilah Imam mereka.
  • Ibn Baz pemimpin Wahabiyah mengkafirkan penduduk Mesir,  Syam, Irak, Amman, Yaman, dan Hijaz tempat lahirnya Muhammad ibn Abdul Wahhab. Lihatlah perkataan pemimpin mereka Ibn Baz yang mengkafirkan manusia secara keseluruhan. Dalam Hasyiyah kitab Fathul Majid karya Abdurrahman ibn al Hasan Ali Syekh (keluarga Muhammad ibn Abdul Wahhab) cetakan Dar al Nadwah al Jadidah hal. 191 ia berbicara tentang penduduk mesir. Ia mengatakan: “Sesungguhnya Tuhan yang paling agung bagi mereka adalah Ahmad al Badawi”. Dan penduduk Irak dan sekitarnya seperti penduduk Aman mengkultuskan Abdul Qadir al Jailani, penduduk Mesir mengkultuskan Al Badawi.... kemudian ia berkata: “lebih parah lagi penduduk Syam yang menyembah Ibn Arabi”. Dan ia mengatakan: yang seperti ini telah terjadi  sebelum adanya dakwah ini (dakwah Wahabi) di Nejed, Hijaz, Yaman dan lainnya penyembahan terhadap thaghut-thaghut.

Peringatan

  • Shimon Perez terang-terangan mendukung Ibn Baz (syekhnya golongan Wahabiyah) dalam statemennya yang mengajak perdamaian dengan Yahudi. Ini adalah teks fatwa Ibn Baz setelah ditanya tentang bolehnya berdamai dengan Yahudi. Ibn Baz mengatakan: “Diperbolehkan melakukan perdamaian dengan musuh secara mutlak atau bersyarat jika khalifah melihat adanya maslahah dalam hal itu, Ibn al Qayyim dan juga gurunya Ibn Taimiyah telah panjang lebar menjelaskan tentang hal itu. Dan kami memberi nasehat kepada rakyat Palestina seluruhnya untuk bersepakat berdamai”. Dari majalah Ruz al Yusuf al Mishriyah tanggal 26/12/1994 edisi 3472 h. 21 mengutip dari fatwa Ibn Baz tanggal 27/6/1415 disertai lampiran naskah fatwa Ibn Baz. Fatwa ini juga disebutkan dalam koran as Safir 23/12/1994,  majalah at Tamadun hari Rabu 11/1/1995 dan majalah ilal Amam tanggal 3-10/2/1995.
  • Nashiruddin al Albani panutan Wahabiyah di Yordania dan selainnya, ketika ditanya apakah boleh bagi rakyat Palestina untuk hidup di Palestina, ia mengatakan: “Wajib bagi penduduk Paletina untuk keluar dari Palestina dan wajib mengosongkan negara tersebut untuk Yahudi” dan ia mengatakan bahwa Saudi Arabia juga terjajah dan yang menjajahnya adalah Amerika. Majalah al Liwa Yordania h.16 tanggal Rabu 7/7/1993.
  • Pada  edisi 827 majalah al Majallah tanggal 17-23 Desember 1995 pada h. 32 disebutkan bahwa Hizbul Ikhwan al Muslimin menuduh Hizbut Tahrir antek-anteknya Inggris. Disebutkan juga perkataan pemimpin Hizb Tahrir Umar Bakri Muhammad: Inggris adalah negara yang tidak mempunyai permusuhan dengan umat Islam dan kami menolak cara-cara Hizb al Ikhwan yang selalu mengadakan perlawanan. Perlawanan mereka dengan senjata tidak diperbolehkan dalam syara’ karena hal itu adalah tugas khusus seorang khalifah. Melatih pasukan jihad diharamkan dalam strategi Hizb Tahrir. Adanya Israel dalam satu sisi membantu kita untuk mempersatukan umat Islam. Dan kami tidak beriman dengan strategi jihad, karenanya kader-kader kami menghormati undang-undang yang ada di Inggris agar tujuan pergerakan di kampus-kampus Inggris tercapai. (Bagaimana mereka menghormati undang-undang yang berlaku sedangkan mereka mengkafirkan pelakunya). Lihat pernyataannya di majalah yang telah disebutkan di atas mulai dari h. 26 - 34.
  • Dalam majalah as Su’udiyyah yang merupakan corong Wahabiyah edisi 830 tanggal 7-13 /1/1996 h. 10 dan 11 memuat tulisan yang menguatkan fatwa Ibn Baz dalam mengkafirkan Hizbul Ikhwan: sesungguhnya mantan mursyid al Ikhwan Umar al Tilmisani termasuk da’i-da’i yang mengajak pada kesyirikan. Juga syekh Hasan al Bana karena dia seorang sufi, penganut tarekat as Syadzaliyah. Demikian juga Sa’id al Da’i yang dikenal sebagai da’i Hizb al Ikhwan karena ia memuji penganut tarekat Rifa’iyah dan Mushthafa  as Siba’i mursyid al Ikhwan di Suria. Semuanya menurut penulis termasuk orang-orang yang mengajak pada kemusyrikan karena mereka tidak menganut aqidah Wahabiyah.
  • Seorang Da’i Wahabi Abdullah ibn Muhammad al Darbas dalam kitabnya yang berjudul al Maurid az-Zulal fi ar-Raddi ’Ala Tafsir adz-Dzilal h. 315 cetakan al Ilyan kerajaan Saudi Arabia yang teksnya berbunyi: “Sesungguhnya Sayyid Qutub adalah seorang yang kafir”. Ini adalah pendapat Wahabiyah tentang Hizb al Ikhwan.
  • Ibn Baz seorang maha guru Wahabiyah mengatakan pada majalah as-Su’udiyah edisi 806 tanggal 23-29 Juli 1995: al Ikhwan al Muslimun tidak meyakini aqidah yang benar. (hal itu  karena mereka tidak meyakini aqidah Wahabiyah yang diklaim Ibn Baz sebagai aqidah Salafiyah).
Pada edisi 827 dari al Majallah tanggal 17-23 Desember 1995 h. 32 pemimpin Hizbut Tahrir Umar Bakri Muhammad mengatakan: “Sesungguhnya gerakan Islam akan mengguncang  pusat perdagangan dan pariwisata kota London”.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar