Jumat, 19 Oktober 2012

2. MAFAHIM

Al-Allamah Al-Imam Al-Sayyid Ahmad Masyhur Al-Haddad mengatakan, “ Telah ada
kesepakatan ulama untuk melarang memvonis kufur ahlul qiblat (ummat Islam) kecuali
akibat dari tindakan yang mengandung unsur meniadakan eksistensi Allah, kemusyrikan
yang nyata yang tidak mungkin ditafsirkan lain, mengingkari kenabian, prinsip-prinsip
ajaran agama Islam yang harus diketahui ummat Islam tanpa pandang bulu (Ma ‘ulima
minaddin bidldlorurnh), mengingkari ajaran yang dikategorikan  mutawatir atau yang
telah mendapat konsensus ulama dan wajib diketahui semua ummat Islam tanpa pandang
bulu. 

Ajaran-ajaran yang dikategorikan wajib diketahui semua ummat Islam (Ma‘lumun
minaddin bidldloruroh) seperti masalah keesaan Allah, kenabian, diakhirinya kerasulan
dengan Nabi Muhammad SAW, kebangkitan di hari akhir, hisab (perhitungan amal),
balasan, sorga dan neraka bisa mengakibatkan kekafiran orang yang mengingkarinya dan
tidak ada toleransi bagi siapapun ummat Islam yang  tidak mengetahuinya kecuali orang
yang baru masuk Islam maka ia diberi toleransi sampai mempelajarinya kemudian
sesudahnya tidak ada toleransi lagi.

Hadits Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan sekelompok perawi  yang mustahil
melakukan kebohongan kolektif dan diperoleh dari sekelompok perawi yang sama.
Kemutawatiran bisa dipandang dari : 

1.  Aspek isnad seperti hadits :
ر ا    
ا
ا
ّ ب آ
"Barangsiapa berbohong atas namaku maka carilah tempatnya di neraka."

2.  Aspek tingkatan kelompok perawi seperti kemutawatiran Al-Qur’an yang
kemutawatirannya terjadi di muka bumi ini dari wilayah barat dan timur dari aspek
kajian, pembacaan, dan penghafalan serta di-transfer dari kelompok perawi satu
kepada kelompok lain dari berbagai tingkatannya sehingga ia tidak membutuhkan
isnad. Kemutawatiran ada juga yang dikategorikan mutawatir dari aspek praktikal
dan turun-temurun (ثرا و    
  ا ) seperti praktik atas sesuatu hal sejak zaman
Nabi sampai sekarang, atau  mutawatir dari aspek informasi (
 تا ) seperti
kemutawatiran mu’jizat-mu’jizat. Karena mu’jizat itu meskipun satu persatunya
malah sebagian ada yang dikategorikan hadits ahad namun benang merah dari semua
mu’jizat tersebut mutlak  mutawatir dalam pengetahuan setiap muslim. Memvonis
kufur seorang muslim di luar konteks di muka adalah tindakan fatal. Dalam sebuah
hadits disebutkan :
) ه
أ ء
! آ " # $% &'! ا ل ) اذإ . ( 
"Jika seorang berkata kepada saudara muslimnya "Hai  kafir!" maka vonis kufur
telah jatuh pada salah satu dari keduanya" (HR.Bukhari dari Abu Hurairah R.A)

Vonis kufur tidak boleh dijatuhkan kecuali oleh orang yang mengetahui seluk-beluk
keluar masuknya seseorang dalam lingkaran kufur dan batasan-batasan yang memisahkan
antara kufur dan iman dalam hukum syari’at Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar