Jumat, 19 Oktober 2012

3. MAFAHIM

Tidak diperkenankan bagi siapapun memasuki wilayah  ini dan menjatuhkan vonis kufur
berdasarkan prasangka dan dugaan tanpa kehati-hatian, kepastian dan informasi akurat.
Jika vonis kufur dilakukan dengan sembarangan maka  akan kacau dan mengakibatkan
penduduk muslim yang berada di dunia ini hanya tinggal segelintir. Demikian pula, tidak
diperbolehkan menjatuhkan vonis kufur terhadap tindakan-tindakan maksiat sepanjang
keimanan dan pengakuan terhadap syahadatain tetap terpelihara. 

Dalam sebuah hadits dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda : 
  “Tiga hal pokok iman ; menahan diri dari orang yang menyatakan Tiada Tuhan kecuali
Allah. Tidak memvonis kafir akibat dosa dan tidak mengeluarkannya dari agama Islam
akibat perbuatan dosa ; Jihad berlangsung terus semenjak Allah mengutusku sampai
akhir ummatku memerangi Dajjal. Jihad tidak bisa dihapus oleh kezhaliman orang yang
zhalim dan keadilan orang yang adil ; dan meyakini kebenaran takdir”.
(HR. Dawud)

Imam Al-Haramain pernah berkata, “ Jika ditanyakan kepadaku : Tolong jelaskan dengan
detail ungkapan-ungkapan yang menyebabkan kufur dan tidak”. Maka saya akan
menjawab,” Pertanyaan ini adalah harapan yang bukan pada tempatnya. Karena
penjelasan secara detail persoalan ini membutuhkan  argumentasi mendalam dan proses
rumit yang digali dari dasar-dasar ilmu Tauhid. Siapapun yang tidak dikarunia puncak-
puncak hakikat maka ia akan gagal meraih bukti-bukti kuat menyangkut dalil-dalil
pengkafiran”. 

Berangkat dari paparan di muka kami ingatkan untuk  menjauhi pengkafiran secara
membabi buta di luar point-point yang telah dijelaskan di atas. Karena tindakan
pengkafiran bisa berakibat sangat fatal. Hanya Allah yang memberi petunjuk ke jalan
yang lurus dan hanya kepada-Nya lah tempat kembali.

SIKAP SYAIKH MUHAMMAD IBN ‘ABDUL WAHHAB MENYANGKUT
PENGKAFIRAN 

Syaikh Muhammad ibn ‘Abdul Wahhab Rahimahullah memiliki sikap mulia dalam hal
pengkafiran. Sebuah sikap yang dipandang aneh oleh mereka yang mengklaim sebagai
pendukungnya kemudian memvonis kafir secara serampangan terhadap siapapun yang
berbeda jalan dan menolak pemikiran mereka. Padahal Syaikh Muhammad ibn ‘Abdul
Wahhab sendiri menolak semua pandangan-pandangan tak berharga yang dialamatkan
kepadanya. Dalam sebuah risalah yang dikirimkannya  kepada penduduk Qashim pada
bahasan tentang aqidah ia menulis sebagai berikut:

“Telah jelas bagi kalian bahwa telah sampai kepadaku berita mengenai risalah Sulaiman
ibn Suhaim yang telah sampai kepada kalian dan bahwa sebagian ulama didaerah kalian
menerima dan membenarkan isi risalah tersebut. Allah mengetahui bahwa Sulaiman ibn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar