Jumat, 19 Oktober 2012

16. MAFAHIM

pencipta  washithah yang menciptakan makna keperantaraan kepada  washithah.
Seandainya Allah tidak memberi makna keperantaraan  terhadap segala sebab maka
segala sebab itu tidak layak menjadi washithah baik sebab yang tidak diberi akal oleh
Allah seperti benda mati, cakrawala, hujan dan api  atau sebab yang berakal seperti
malaikat, manusia, atau jin.

PERBEDAAN ARTI AKIBAT PERBEDAAAN NISBAT LAFAZH

Barangkali Anda berkata : Tidaklah rasional menisbatkan satu tindakan kepada dua
pelaku karena mustahil berkumpulnya dua hal yang mampu memberikan pengaruh
kepada satu obyek yang terkena pengaruh. Kami jawab, “Benar pandangan kalian.
Namun konteksnya jika pelaku hanya memiliki satu pengertian dalam penggunaan–
nya”. Tapi jika pelaku memiliki dua pengertian maka kalimat tersebut ada kemungkinan
digunakan untuk salah satunya. 

Kalau demikian tidak boleh kalimat itu digunakan untuk kedua-duanya sebagaimana
telah diketahui dalam penggunaan kalimat yang memiliki lebih dari satu pengertian
(musytarak/ambigu) atau hakikat dan majaz sebagaimana ungkapan “Pemimpin
membunuh si fulan” dan ungkapan “Si fulan dibunuh oleh algojo.” Kata membunuh yang
dinisbatkan kepada pemimpin memiliki pengertian yang berbeda dengan kata yang sama
yang dinisbatkan kepada algojo. Maka ungkapan kita  : Allah adalah pelaku dengan
pengertian Dia adalah pencipta yang membuat sesuatu menjadi ada dan ungkapan kita :
Sesungguhnya makhluk adalah pelaku, artinya adalah bahwa makhluk adalah obyek yang
Allah ciptakan padanya kemampuan setelah menciptakan padanya kehendak dan
pengetahuan. 

Berarti hubungan qudrah dengan  iradah serta gerakan dengan qudrah adalah hubungan
kausalitas dan yang diciptakan dengan yang menciptakan. Hubungan semacam ini
berlaku jika obyeknya adalah makhluk berakal. Namun jika tidak berakal ia termasuk
kategori mengaitkan yang disebabi atas yang menjadi penyebab.

Berarti sah-sah saja menyebut setiap hal yang memiliki kaitan dengan  qudrah sebagai
Fa’il (pelaku) bagaimanapun bentuk kaitannya. Sebagaimana algojo dan penguasa bisa
disebut pembunuh dengan memandang dari sudut masing-masing. Karena pembunuhan
berkaitan dengan keduanya. Meskipun pembunuhan dilihat dari dua sisi pandang berbeda
namun masing-masing algojo dan penguasa bisa disebut pembunuh. Demikian pula
dalam hal menilai obyek-obyek dari qudrat dengan dua qudrat. .

Dalil yang menunjukkan diperbolehkannya menisbatkan hal-hal di atas dan relevansinya
adalah bahwa Allah SWT sendiri kadang menisbatkan tindakan kepada para malaikat dan
terkadang kepada yang lain dan terkadang menisbatkannya kepada diri-Nya sendiri.

Allah SWT berfirman yang Artinya : Katakanlah: "Malaikat maut yang diserahi untuk
(mencabut nyawa)mu akan mematikanmu."(Q.S. As-Sajdah : 11), "Allah memegang jiwa
(seseorang) ketika matinya." (Q.S. Az-Zumar :42), "Maka Terangkanlah kepadaku
tentang yang kamu tanam." (Q.S. Al-Waqi`ah : 63) dengan dinisbatkan kepada mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar