Minggu, 17 April 2011

Risalah shalat – III

Begitulah, wahai saudara kaum muslimin, beberapa peringatan dari Al-Qur’an dan Hadits junjungan Nabi Besar Muhammad SAW, serta masih banyak lagi dalih-dalih yang lain yang tidak bisa diuraikan disini kesemuanya, yang isi dan muatannya adalah ancaman dan peringatan keras bagi orang-orang yang mengabaikan shalat. Oleh karena itu, wahai saudara, tidak ada tempat untuk sembunyi atau arah untuk lari dari kewajiban shalat itu. Yang tersisa adalah bersegeralah saudara insaf dan bertobat sebelum ajal menjemput saudara dengan selalu menjaga shalat-shalat dalam setiap waktunya dalam keadaan apapun. Kemudian segera memohon ampunan agar shalat-shalat yang telah terlewatkan selama ini diampuni dosa-dosanya dengan menggodho’ (membayar) nya dan kalaulah mampu menambah dengan shalat-shalat sunnah agar dapat menghapus dosa-dosa shalat 5 waktu yang tertinggal.
Bergegaslah, buang lesu dan kemalasan. Perangilah hawa nafsumu dan bisikan setan yang menyuruhmu mengulur-ulur taubatmu. Ingatlah wahai saudara kaum muslimin, setiap hari, jam, menit dan detikmu, semakin mendekatkan diri anda dengan ajal. Semakin anda ulur-ulur waktu, semakin banyak pula shalat yang harus anda bayar, sedangkan maut tidak jelas kapan datangnya.
Ketahuilah bahwa shalat selain dijanjikan ganjaran yang besar bagi yang melakukannya kelak di hari kiamat, ia juga merupakan sebab utama dalam mendapatkan pahala dan kebaikan hidup di dunia ini, diantaranya adalah keberkahan umur, kemudahan rizqi, ketentraman batin, kejernihan akal pikiran, tercegah dari perbuatan jahat dan mungkar, serta jauh dari bala. Kesemuanya itu akan diperoleh kontan dan otomatis di dunia ini bagi orang-oang yang selalu menunaikan shalat-shalatnya, lebih-lebih menambahnya dengan shalat-shalat sunnah. Hal ini adalah janji Allah dan Rasul-Nya, sedangkan janji Allah dan Rasul-Nya adalah yang paling benar.
Allah berfirman:
و أمر أهلك بالصلاة و اصطبر عليها لا نسألك رزقا نحن نرزقك و العاقبة للتقوى
“Dan perintahkanlah keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta kepadamu rizki. Kami yang akan memberimu rizki. Dan kesudahan (yang baik) bagi orang yang bertakwa.” (QS. Thoha:132)
Wasiat Baginda Rasulillah SAW kepada sahabat Abu Hurairah:
يا أبا هريرة مر أهلك بالصلاة فإن الله يأتيك بالرزق من حيث لا تحتسب
“Wahai Abu Hurairah, perintahkan keluargamu untuk shalat, karena sesungguhnya Allah yang akan memberimu rizki yang tanpa dapat kamu duga.” (Imam Al-Ghazali menyebutkannya di kitabnya Ihya’)
Anjuran Rasulullah SAW kepada keluarga beliau jika ditimpa kesusahan:
أقم الصلاة فبذالك أمرت
“Dirikanlah shalat, karena dengan itulah aku diperintahkan.” (Imam Al-Ghazali menyebutkannya di kitabnya Ihya’)

Hukum orang yang meninggalkan sholat dalam pandangan 4 madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah bahwa orang yang membolehkan meninggalkan sholat atau memandangnya sebagai sesuatu yang bukan wajib adalah jelas-jelas telah kafir. Adapun hukum orang yang meninggalkan sholat karena malas, para ulama berbeda pendapat :
Imam Hanafi
Orang yang meninggalkan sholat karena malas, maka hukumannya dipukul hingga keluar darahnya atau dipenjarakan hingga jera dan melaksanakan sholat.
Imam Maliki
Orang yang meninggalkan sholat karena malas, hukumannya dibunuh dengan pedang. Setelah mati, berlaku baginya hukum orang Islam yang lain : dimandikan, disholatkan, dikubur dan hartanya menjadi harta waris.
Imam Syafi’i
Orang yang meninggalkan sholat karena malas, biarpun sekali sholat fardhu, hukumannya adalah dibunuh, dengan syarat sampai keluar waktu sholat tersebut atau sholat Jum’atnya, dan selama orang tersebut tidak beralasan walaupun berbohong. Hukuman ini dilakukan oleh penguasa negara (pemerintah Islam) atau yang berwenang sah dari pemerintah. Sebelum dibunuh, dianjurkan kepada pejabat untuk menyuruhnya bertaubat dan diberi waktu 3 hari. Kalau tetap tidak mau, dibunuh. Dan berlaku setelah mati juga hukum-hukum seperti lazimnya kaum muslimin : dimandikan, dikafani, disholati dan dikubur bersama kaum muslimin serta hartanya menjadi harta waris.
Imam Hanbali
Orang yang meninggalkan sholat karena malas, biarpun sekali tanpa dilihat alasannya, dibunuh dan mati dalam keadaan kafir. Berlaku setelah mati adalah hukum orang murtad, tidak wajib dimandikan, tidak wajib dikafani, tidak boleh disholati dan tidak wajib dikuburkan. Boleh diumpankan jazadnya kepada anjing. Hartanya bukan menjadi harta waris tapi menjadi harta rampasan yang dikembalikan kepada kas negara.
Apakah masih tersisa olehmu, wahai saudaraku, keragu-raguan?. Apakah hendak kau tunda saatnya untuk kembali ke jalan yang diridhoi-Nya setelah kau simak dan ikuti ayat-ayat Allah SWT dan hadits baginda Rasulullah SAW?. Sampai kapankah, wahai saudaraku, baju kemalasanmu yang telah kumal kau kenakan?. Kepada-Mu juga, ya Allah, kami mohon dengan mengangkat kedua tangan kami untuk Kau buka mata hati kami yang telah hitam pekat digilas jaman. Jadikan kami, ya Allah, orang-orang yang Engkau tidak haramkan taufik dan hidayah-Mu, agar dapat kami dengan mudah menjalankan dan menjaga perintah sholat-Mu. Amin Allahumma Amin…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar