Jumat, 09 Desember 2011

KEBOHONGAN FIRANDA II

Penipuan firanda terhadap umat dan kedangkalannya di dalam memahami Nash Hadits dan ucapan para ulama. Bag II


Pada artikel sebelumnya kita sudah ketahui sedikit dari banyaknya penipuan dan kedangkalan firanda serta penyalahgunaannya terhadap ucapan-ucapan para ulama dan hadits-hadits Nabi Saw. Kali ini kelanjutan dari penipuan dan penyalahgunaannya terhadap ucapan ulama dan hadits Nabi Saw sebagai sanggahannya kepada habib Mundzir Al-Musawa.

Firanda berkata :

Ibnu Hajar Al-Haitami (salah seorang ulama besar dari madzhab As-Syafiiah yang dikenal juga sebagai muhaqqiq madzhab setelah zaman Ar-Rofii dan An-Nawawi) telah menjelaskan bahwa pendapat yang menjadi patokan dalam madzhab As-Sayfii adalah dilarangnya membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin.
Dalam Al-fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubroo Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya :
وما قَوْلُكُمْ فَسَّحَ اللَّهُ في مُدَّتِكُمْ وَأَعَادَ عَلَيْنَا من بَرَكَتِكُمْ في قَوْلِ الشَّيْخَيْنِ في الْجَنَائِزِ يُكْرَهُ الْبِنَاءُ على الْقَبْرِ وَقَالَا في الْوَصِيَّةِ تَجُوزُ الْوَصِيَّةُ لِعِمَارَةِ قُبُورِ الْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ لِمَا في ذلك من الْإِحْيَاءِ بِالزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بها هل هذا تَنَاقُضٌ مع عِلْمِكُمْ أَنَّ الْوَصِيَّةَ لَا تَنْفُذُ بِالْمَكْرُوهِ فَإِنْ قُلْتُمْ هو تَنَاقُضٌ فما الرَّاجِحُ وَإِنْ قُلْتُمْ لَا فما الْجَمْعُ بين الْكَلَامَيْنِ؟
"Dan apa pendapat anda –semoga Allah memperpanjang umar anda dan memberikan kepada kami bagian dari keberkahanmu- tentang perkataan dua syaikh (*Ar-Rofi'I dan An-Nawawi) dalam (*bab) janaa'iz : "Dibencinya membangun di atas kuburan", akan tetapi mereka berdua berkata dalam (*bab) wasiat : "Dibolehkannya berwasiat untuk 'imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut". Maka apakah ini merupakan bentuk kontradiksi?, padahal anda mengetahui bahwasanya wasiat tidak berlaku pada perkara yang dibenci. Jika anda mengatakan perkataan mereka berdua kontradiktif maka manakah yang roojih (*yang lebih kuat)?, dan jika anda mengatakan : "Tidak ada kontradikisi (*dalam perkataan mereka berdua)", maka bagaimana mengkompromikan antara dua perkataan tersebut?  (Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 2/17)
Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab :
الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ
"Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu') syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi'i wa Ar-Roudhoh, wallahu a'lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu 'anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah –sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya.

(al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17)
Jawaban :
Lagi-lagi firanda menipu umat dengan menukil ucapan imam Ibnu Hajar al-Haitami Rahimahullah. Firanda berasumsi dan membuat kesimpulan yang salah dengan ucapan Imam Ibnu Hajar tersebut bahwa beliau melarang membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin.
Benarkah imam Ibnu Hajar berpendapat seperti itu ? jawabannya sunnguh tidak sama sekali.
Mari kita simak penjelasannya :
Ketika seseorang bertanya kepada imam Ibnu Hajar tentang kesepakatan imam Nawawi dan imam Rafi’i terhadap kemakruhan membangun di atas kuburan namun di kesempatan lain imam Nawawi dan imam Rafi’i bersepakat Dibolehkannya berwasiat untuk 'imaaroh kuburan para ulama dan solihin karena untuk menghidupkan ziaroh dan tabaaruk dengan kuburan tersebut, apakah dua ucapan ini saling kontradiksi ?
Imam Ibnu Hajar menjawab :
الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ
"Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu') syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum).

Sanggahan :

Kalimat al-Maqbarah al-Musabbalah inilah yang dibuang pemahamannya oleh firanda. Ia hanya sekedar menulis dan menukil namun pemahaman yang dimaksud oleh imam Ibnu Hajar ditolaknya mentah-mentah. Maka firanda telah menyalahgunakan ucapan imam Ibnu Hajar al-Haitami.

Dalam madzhab Syafi’I Rahimahullah ada beberapa hukum membangun bangunan di maqbarah (pekuburan).

Yang pertama hukum al-bina (bangunan) di tanah kubur milik sendiri, maka hukumnya ada ulama yang mengatakan makruh dan ada juga yang berpendapat jawaz (boleh/tidak makruh).

Imam Ibnu Hajar membolehkan membangun semisal qubbah bagi kuburan orang sholeh bahkan beliau menilai itu sebuah qurbah (pendekatan diri kepada Allah).

Yang kedua hukum al-bina di pekuburan musabbalah (pekuburan yang telah dibiasakan oleh warga untuk mengubur warga setempat yang meninggal), maka hukumnya diperinci :
- Jika si mayat yang dikubur itu orang biasa, maka hukum membangun sesuatu di atas kuburan tsb adalah haram dan wajib dihancurkan.

- Jika si mayat yang dikubur itu orang sholeh, maka hokum membangun sesuatu di atas kuburan tersebut hukumnya boleh. Ada pula yang berpendapat tidak boleh dan ini dipelopori  oleh imam Nawawi dan diikuti imam Ibnu Hajar al-Haitami.

Simak penjelasan berikut ini :

Imam Nawawi berkata :
ويكره تجصيص القبر، والبناء والكتابة عليه، ولو بني في مقبرة مسبلة هدم

Dan dimakruhkan memplester kuburan juga makruh membuat tulisan (selain untuk nama pengenal, pent) atasnya. Dan apabila membangun suatu bangunan di pekuburan musabbalah, maka bangunan itu dihancurkan “.

(Minhaj ath-Thalibin: 1/360)

Dalam kitab yang lain imam Nawawi berkata :

قال أصحابنا رحمهم الله : ولا فرق فى البناء بين أن يبنى قبة أو بيتا أو غيرهما ، ثم ينظر فإن كانت مقبرة مسبلة حرم عليه ذلك ، قال أصحابنا ويهدم هذا البناء بلا خلاف... وإن كان القبر فى ملكه جاز بناء ما شاء مع الكراهة ولا يهدم عليه
“ Berkata sahabat-sahabat kami Rahimahumullah “ Tidak ada perbedaan di dalam bangunan antara bangunan qubbah, rumah atau selainnya. Kemudian dilihat, jika pekuburan itu pekuburan musabbalah, maka semua itu diharamkan.
 (Al-Majmu’: 5/260)
Beliau juga berkata dalam kitab tahdzibnya :
ودفن فى البقيع ـ يعنى إبراهيم ابن رسول الله ـ وقبره مشهور ، عليه قبة فى أول البقيع

“ Dan dimakamnkan yakni Ibrahim putra Rasulullah Saw di pekuburan Baqi’, kuburannya masyhur dan di atasnya dibangun qubah pada saat permulaan Baqi’ “
(Tahdzib Al-Asma juz 1 hal : 116)
Asy-Syaikh Al-Faqih al-Malibari berkata :
(وكره بناء له) أي للقبر ، (أو عليه) لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيل. ومحل كراهة البناء إذا كان بملكه. فإن كان بناء نفس القبر بغير الحاجة مما مر أو نحو قبة عليه بمسبلة وهى ما اعتاده أهل البلد الدفن فيها ، عرف أصلها ومسبلها أم لا ، أو موقوفة حرم وهدم وجوبا لأنه يتأبد بعد انمحاق الميت ، ففيه تضييق على المسلمين بما لا غرض فيه.
وقال البجيرمي: واستثنى بعضهم قبور الأنبياء والشهداء والصالحين ونحوهم.
Makruh hukumnya membuat bangunan bagi kuburan berdasarkan Hadits Nabi Saw yang shahih, Tanpa ada keperluan seperti takut dibongkar orang, ata hewan buas atau hancur karena banjir. Letak kemakruhan membangun bangunan di atas kuburan adalah jika tanhnya milik pribadi. Jika membangun itu tanpa ada keperluan seperti yang berlalu atau semisal qubah di pekuburan musabbalah yaitu kebiasan warga mengubur mayat setempat di tanah itu baik diketahui asal dan musabbilnya atau tidak, atau pekuburan wakaf, maka hukumnya haram dan wajib dirobohkan sebab bangunan itu akan tetap ada walaupun si mayat sudah hancur sehingga menyebabkan penyempitan tempat pada warga muslim lainnya yang bangunan itu tidak ada tujuannya “
Al-Imam al-Bujairomi berkata “ Sebagian ulama mengecualikan juga pembangunan kuburan milik para nabi, syuhada, orang-orang shalih dan sejenisnya “.
(I’aanah at-Thoolibiin II/136)

Al-‘Allamah asy-Syeikh Ibrahim al-Baijuri Rahimahullah pula berkata:
فيكره البناء عليه إن كان في غير نحو المقبرة المسبلة للدفن فيها وإلا حرم سواء كان فوق الأرض أو في باطنها ، فيجب على الحاكم هدم جميع الأبنية التي في القرافة المسبلة للدفن فيها وهي التى جرت عادة أهل البلد بالفن فيها لأنه يضيق على الناس ، ولا فرق بين أن يكون البناء قبة أو بيتا أو مسجدا أو غير ذلك ، ومنه الأحجار المعروفة بالتركيبة ، نعم استثناها بعضهم للأنبياء والشهداء والصالحين ونحوهم.
“ Maka dimakruhkan membangun di atas kuburan jika di selain pekuburan musabbalah. Dan jika di pekuburan musabbalah (atau mauqufah), maka haram hukumnya, baik di atas tanahnya atau di dalamnya. Maka wajib bagi hakim untuk merubuhkan seluruh bangunan yang ada di pekuburan musabbalah, (musabbalah) yaitu kebiasaan warga setempat untuk mengubur mayat di dalamnya. (keharaman hal) karena akan membuat penyempitan tempat bagi calon mayat lainnya. Tidak ada perbedaan antara bangunan bentuk qubah, rumah, masjid atau lainnya. Di antaranya juga bangunan yang dikenal dengan susunan batu berbentuk segi empat di sekitarnya. Ya, sebagian ulama mengecualikan (artinya boleh dan tidak haram) membangun bangunan di kuburan para Nabi, syuhada, orang sholeh dan semisal mereka “.
(Hasyiyah al-Baijuri ‘ala Ibn Qasim: 1/381)
Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata :
( ولو بنى ) نفس القبر لغير حاجة مما مر كما هو ظاهر أو نحو تحويط أو قبة عليه خلافا لمن زعم أن المراد الثاني وهل من البناء ما اعتيد من جعل أربعة أحجار مربعة محيطة بالقبر مع لصق رأس كل منها برأس الآخر بجص محكم أو لا لأنه لا يسمى بناء عرفا والذي يتجه الأول لأن العلة السابقة من التأبيد موجودة هنا ( في مقبرة مسبلة ) وهي ما اعتاد أهل البلد الدفن فيها عرف أصلها ومسبلها أم لا ومثلها بالأولى موقوفة بل هذه أولى لحرمة البناء فيها قطعا قال الإسنوي واعترض بأن الموقوفة هي المسبلة وعكسه ويرد بأن تعريفها يدخل مواتا اعتادوا الدفن فيه فهذا يسمى مسبلا لا موقوفا فصح ما ذكره ( هدم ) وجوبا لحرمته كما في المجموع لما فيه من التضييق مع أن البناء يتأبد بعد انمحاق الميت فيحرم الناس تلك البقعة.
(Seandainya membangun) di atas kuburan tanpa hajat seperti yang berlalu (khawatir dicuri, atau digali binatang buas, pent) atau membuat pagar atau qubah, berbeda dengan pendapat yang mengatakan maksud adalah yang kedua, dan apakah bangunan batu segi empat yang mengelilingi kuburan juga termasuk katagori bangunan ? karena itu bukan dinamakan bangunan secara umum, namun pendapat yang dipilih adalah yang pertama (masuk kategori bangunan, pent) karena illatnya yaitu pengekalan terdapat dalam hal itu. (Di pekuburan musabbalah) yaitu apa yang ditradisikan warga setempat untuk mengubur mayat di sana walaupun musabbil dan asalnya diketahui atau tidak, semisal itu juga terutama tanah pekuburan wakaf karena keharaman membangun di dalamnya secara pasti. Al-Asnawi berbde pendapat, beliau mengatakan bahwa pekuburan wakaf juga disebut pekuburan musabbalah dan sebaliknya dan telah dating definisinya bahwa bahwa musabbalah adalah yang masuk juga tanah mawat (tak ada pemiliknya) yang dibiasakan mengubur mayat, maka ini disebut pekuburan musabbalah bukan wakaf.  Maka sah apa yang beliau sebutkan. (Maka dirobohkan) hukumnya wajib karena keharamannya sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Majmu’. Disebabkan akan mempersempit tempat bagi lainnya dan bangunan akan terus ada setelah hancurnya mayat sehingga tanah itu mencegah yang lainnya.
(Tuhfah al-Muhtaj bab Janaiz juz 3 hal : 198)

Dalam kesempatan lain di bab wasiat beliau berkata :

وإذا أوصى لجهة عامة فالشرط أن لا يكون معصية .. الى أن قال وشمل عدم المعصية القربة كبناء مسجد ولو من كافر ونحو قبة على 
قبر عالم في غير مسبلة

“ Dan jika ia berwasiat secara umum, maka syaratnya adalah bukan hal yang diharamkan….(hinga beliau berkata, pent) “ Dan masuk juga perkara selain haram yaitu al-Qurbah (ibadah yang mendekatkan diri pada Allah) seperti membangun masjid walaupun dari orang kafir, juga semisal qubah di atas kuburan di pekuburan selain musabbalah “.

(Tuhfah al-Muhtaj kitab al-Washoya)

Sayyid Thahir bin Muhammad Al-Alawi mengomentari ucapan imam Ibnu Hajar tersebut sebagai berikut :

وإنما جعل ابن حجر وغيره القبة على الولي في غير المسبلة والموقوفة قربة لأن العلماء نصوا على أن تمييز العالم والصوفي حياً وميتاً مطلوب أخذا من قوله في حق نساء النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ( يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدنى أن يعرفن فلا 
يؤذين ) وقد علمت أن القبة من عصور وقرون عليهم وعلى الأنبياء ( عليهم السلام )

“ Sesungguhnya Ibnu Hajar dan selainnya menjadikan qubah bagi (kuburan) seorang wali di pekuburan selain musabbalah sebagai bentuk qurbah, karena para ulama menetapkan bahwa membedakan orang alim dan shufi baik masih hidup ataupun sudah wafat (dari yang lainnya) adalah mathlub (dituntut) mengambil hokum (qiyas) dengan firman Allah Swt mengenai para istri Nabi Saw :
يا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدنى أن يُعرفن فلا يُؤذين
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mumin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang .
Dan kamu telah mengetahui bahwa qubah sudah ada sejak dari masa ke masa dari para wali dan para Nabi alaihimu salam .
Kesimpulan :
- Jawaban imam Ibnu Hajar al-Haitami kepada si penanya adalah berkaitan pembangunan yang ada di tanah kuburan yang musabbal (bukan milik pribadi).
- Adapun tanah kuburan milik pribadi maka beliau dan imam Nawawi serta yang lainnya menghukuminya makruh itu pun jika tidak ada hajat, jika ada hajat seperti khawatir dicuri, atau digali binatang buas atau kebanjiran, maka hukumnya boleh alias tidak makruh. Seperti yang telah dijelaskan di atas.
- Imam Nawawi dan Ibnu Hajar sepakat dibolehkannya membangun qubah di kuburan Nabi, syuhada, wali dan orang sholeh di pekuburan selain musabbalah dan mauqufah sebagaimana telah berlalu penjelesannya.
- Maka firanda telah menyalah gunakan ucapan imam Nawawi dan imam Ibnu Hajar tentang hal ini bahwa firanda mengklaim kedua imam tersebut melarang membangun di atas kuburan para ulama dan sholihin. Dan seolah ingin membuat kesan bahwa kedua ulama besar tersebut berpaham wahhabi.
- Namun terbukti semua anggapan firanda salah, dan saya tidak tahu mengapa firanda berbuat demikian, entah memang sengaja menipu umat dari maksud yang sebenarnya atau memang firanda dangkal pikirannya di dalam memahami ucapan para ulama dan hadits-hadits Nabi Saw. Wallahu a’lam..
Bersambung…
(Ibnu Abdillah Al-Katibiy)

KEBOHONGAN FIRANDA

Penipuan firanda terhadap umat dan kedangkalannya di dalam memahami Nash Hadits dan ucapan para ulama. Bag I


Firanda merasa bangga seolah telah menggapai cita-cita besarnya selama ini karena merasa telah berhasil mematahkan argumentasi Habib Mundzir terkait persoalan seputar kuburan. Merasa paling alim, paling pandai atas semua ucapan para ulama syafi’iyyah. Padahal argumentasinya penuh penipuan dan kedangkalan cara berpikirnya terhadap Hadits-Hadits Nabi Saw dan ucapan para ulama Ahlus sunnah.

Sebentar lagi kita akan ketahui penipuan firanda dan kedangkalan pikirannya terhadap Hadits-hadits Nabi Saw dan ucapan para ulama yang dia sebutkan dalam artikelnya tersebut dalam situsnya : http://firanda.com/index.php/artikel/bantahan/187

Firanda berkata :

Perkataan Al-Baidhowi tentang bolehnya beribadah di kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan seluruh dalil yang menunjukan larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, karena hadits-hadits tersebut melarang sholat di kuburan secara mutlak, tanpa membedakan niat mencari berkah atau tidak.

Jawaban :

Terlihat jelas kedangkalan Firanda di dalam memahami ucapan imam Baidhawi tersebut. Imam Baidhawi sama sekali tidak menghalalkan menjadikan kuburan sebagai masjid atau tempat peribadatan, karena sudah jelas nash hadits yang melarangnya :


لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور انبيائهم مساجد

Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashoro, sebab mereka telah menjadikan kuburan para nabi seperti tempat sujud “.

Beliau memang mengharamkan menjadikan kuburan sebagai masjid yang di atasnya dibuat tempat ibadah dan sholat di atasnya.

Yang diperbicangkan oleh imam Baidhawi adalah di luar ancaman hadits tersebut yaitu menjadikan masjid di samping kuburan orang yang shalih, perhatikan ucapan beliau berikut :

قال البيضاوي : لما كانت اليهود يسجدون لقبور الأنبياء تعظيما لشأنهم ويجعلونها قبلة ويتوجهون في الصلاة نحوها فاتخذوها أوثانا 
لعنهم الله ، ومنع المسلمين عن مثل ذلك ونهاهم عنه

Imam Baidhawi berkata : “ Ketika konon orang-orang Yahudi bersujud pada kuburan para nabi, karena pengagungan terhadap para nabi. Dan menjadikannya arah qiblat serta mereka pun sholat menghadap kuburan tsb, maka mereka telah menjadikannya sebagai sesembahan, maka Allah melaknat mereka dan melarang umat muslim mencontohnya.
Catatan :

Beliau berpendapat tidak membolehkan dan haram menjadikan kuburan sebagai tempat peribadatan, yang mereka agungkan dengan bersujud pada kuburan dan menjadikan kuburan itu sebagai arah qiblat.

Dan lihatlah kelanjutan ucapan beliau tersebut berikut ini :

أما من اتخذ مسجدا بجوار صالح أو صلى في مقبرته وقصد به الاستظهار بروحه ووصول أثر من آثار عبادته إليه لا التعظيم له والتوجه فلا حرج عليه ، ألا ترى أن مدفن إسماعيل في المسجد الحرام عند الحطيم ، ثم إن ذلك المسجد أفضل مكان يتحرى المصلي بصلاته .
والنهي عن الصلاة في المقابر مختص بالمنبوشة لما فيها من النجاسة انتهى

" Adapun orang yang menjadikan masjid di sisi orang shalih atau sholat di perkuburannya dengan tujuan menghadirkan ruhnya dan mendapatkan bekas dari ibadahnya, bukan karena pengagungan dan arah qiblat, maka tidaklah mengapa. Tidakkah engkau melihat tempat pendaman nabi Ismail berada di dalam masjidil haram kemudian hathim ?? Kemudian masjidl haram tersebut merupaan tempat sholat yang sangat dianjurkan untuk melakukan sholat di dalamnya. Pelarangan sholat di perkuburan adalah tertentu pada kuburan yang terbongkar tanahnya karena terdapat najis
Catatan :
Imam Baidhawi membolehkan menjadikan masjid di samping makam orang sholeh atau sholat dipemakaman orang sholeh dengan tujuan meminta kepada Allah agar menghadirkan ruh orang sholeh tersebut dan dengan tujuan mendapatkan bekas dari ibadahnya, bukan dengan tujuan pengagungan terhadap makam tersebut atau bukan dengan tujuan menjadikannya arah qiblat.
Jelas sekali hal ini di luar dari ancaman hadits Nabi Saw di atas. Maka terbukti si firanda tidak pandai memahami ucapan imam Baidhawi ini. Dan telah berbohong pada umat atas ucapannya bahwa pendapat imam Baidhawi menyelisihi hadits.

Firanda juga berkata :

Perkataan Al-Baidhoowi akan bolehnya sholat dekat kuburan dalam rangka mencari keberkahan bertentangan dengan kesepakatan para ulama besar madzhab As-Syafii. Padahal kita ketahui bersama bahwasanya orang-orang yang "hobi" memakmurkan kuburan dan sholat di kuburan di tanah air kita rata-rata mengaku bermadzhab As-Syafii.

Jawaban :

Firanda memahami ucapan imam Baidhawi bertentangan dengan kesepakatan ulama besar madzhab syafi’I, sebab kebodohannya di dalam memahami ucapan imam Baidhwi tersebut dan para ulama lainnya.

Kita perhatikan berikut ini :

 واتفقت نصوص الشافعي والأصحاب على كراهة بناء مسجد على القبر سواء كان الميت مشهورا بالصلاح أو غيره ، لعموم الأحاديث ، قال الشافعي والأصحاب : وتكره الصلاة إلى القبور ، سواء كان الميت صالحا أو غيره قال الحافظ أبو موسى : قال الإمام أبو الحسن الزعفراني رحمه الله : ولا يصلى إلى قبره ، ولا عنده تبركا به وإعظاما له للأحاديث ، والله أعلم

"Dan telah sepakat teks-teks dari As-Syafii dan juga Ash-haab (*para ulama besar madzhab syafiiyah) atas kemakruhan membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Asy-Syafii dan para Ash-haab berkata, " Dan dimakruhkan sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak". Al-Haafizh Abu Musa berkata, "Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za'farooni rahimhullah : Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barokah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, wallahu A'lam".(Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu' syarh Al-Muhadzdzab 5/289)
Catatan :

Jelas imam Syafi’I dan ulama syafi’iyyah hanya memakruhkan membangun masjid di atas kuburan baik kuburan orang sholeh atau bukan. Dan juga makruh sholat menghadap kuburan baik kuburan orang sholeh atau bukan. Namun lain persoalan jika sholat di samping kuburan orang sholeh, maka para ulama syafi’I sepakat dengan imam Baidhawi yaitu membolehkannya. Kecuali imam Abul Hasan az-Za’farooni.

Imam Baidhwai dan imam Syafi’I juga para ulama syafi’i sepakat bahwa MAKRUH (TANZIH) hukumnya sholat di pekuburan bukan karena kaitannya dengan kuburan, namun kaitannya dengan masalah kenajisan tempatnya..

Simak kelanjutan ucapan imam Baidhawi berikut :

والنهي عن الصلاة في المقابر مختص بالمنبوشة لما فيها من النجاسة انتهى

“ Pelarangan sholat di perkuburan adalah tertentu pada kuburan yang terbongkar tanahnya karena terdapat najis “
Huruf lam dalam kalimat tersebut berfaedah lit ta’lil (menjelasakan sebab). Arti kalimat itu adalah karena pada pekuburan yang tergali terdapat najis. Sehingga menyebabkan sholatnya tidak sah, apabila tidak tergali dan tidak ada najis, maka sholatnya sah dan tidak makruh.
Oleh karenanya imam Ibnu Abdil Barr, menolak dan menyalahkan pendapat kelompok orang yang berdalil engan hadits pelaknatan di atas untuk melarang atau memakruhkan sholat di pekuburan atau menghadap pekuburan. Beliau berkata :
وقد زعـم قـوم أنّ فى هذا الحديث ما يدل على كراهيّة الصّلاة فى المقبرة وإلى المقبرة، وليـس فى ذلك حُجة
“Sebagian kelompok menganggap hadits tersebut menunjukkan atas kemakruhan sholat di maqbarah / pekuburan atau mengarah ke maqbarah, maka hadits itu bukanlah hujjah atas hal ini “.
Karena hadits di atas bukan menyinggung masalah sholat dipekuburan. Namun tentang orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat peribadatan.
Pendapat imam Ibnu Hajar al-Haitsami (ulama syafi’iyyah) :

وقال ابن حجر : أشار الشارح إلى استشكال الصلاة عند قبر إسماعيل ، بأنها تكره في المقبرة ، وأجاب : بأن محلها في مقبرة منبوشة لنجاستها ، وكله غفلة عن قولهم : يستثنى مقابر الأنبياء ، فلا يكره الصلاة فيها مطلقا ; لأنهم أحياء في قبورهم

Ibnu Hajar berkata “ Pensyarah berisyarat pada kemusykilan sholat di sisi kuburan Nabi Ismail bahwa makruh sholat dipekuburan. Dan beliau menjawabnya “ Letak kemakruhannya adalah di pekuburan yang tergali karena kenajisannya. Semua itu kelalaian dari ucapan mereka “ Dikecualikan (sholat) di pekuburan para nabi, maka tidaklah dimakruhkan sholat di dalamnya secara muthlaq sebab para nabi itu hidup di dalam kuburan mereka “.

Dan disebutkan pula dalam kitab Mirqatil mafatih syarh Misykatul Mashabih berikut :

وفي شرح السنة : اختلف في الصلاة في المقبرة فكرهها جماعة ، وإن كانت التربة طاهرة والمكان طيبا ، واحتجوا بهذا الحديث والذي بعده ، وقيل : بجوازها فيها ، وتأويل الحديث أن الغالب من حال المقبرة اختلاط تربتها بصديد الموتى ولحومها ، والنهي لنجاسة المكان ، فإن كان المكان طاهرا فلا بأس ، وكذلك المزبلة والمجزرة وقارعة الطريق ، وفي القارعة معنى آخر ، وهو أن اختلاف المارة يشغله عن الصلاة ، قال ابن حجر : وقد صح أنه عليه الصلاة والسلام نهى عن الصلاة بالمقبرة ، واختلفوا في هذا النهي هل هو للتنزيه أو للتحريم ؟ ومذهبنا الأول ، ومذهب أحمد التحريم

“ Di dalam syarh sunnah “ para ulama berbeda pendapat tentang hokum sholat dipekuburan, maka sebagian kelompok ulama memakruhkannya, walaupun tanahnya suci dan tempatnya baik, mereka berhujjah dengan hadits tersebut dan hadits setelahnya. Ada juga pendapat (qila) Boleh (tidak makruh) sholat di pekuburan dan menakwilkan hadits bahwa umumnya kedaan pekuburan itu bercampurnya tanah dengan nanah dan daging si mayat sedangkan larangan itu karena kenajisan tempatnya, jika tempatnya suci maka tidklah mengapa (sholat di dalamnya). Demikian juga tempat pembuangan sampah, penjagalan dan tempat jalan manusia, dan khusus tempat jalan ada alasan lainnya yaitu lalu lalangnya orang yang lewat dapat mengganggu kekhusyu’an sholat. Ibnu Hajar berkata “ Sungguh telah shahih bahwasanya Nabi Saw melarang sholat di pekuburan, namun para ulama berbeda pendapat dalam sifat pelarangannya, apakah larangannya bersifat tanzih (makruh tanzih) atau tahrim (makruh tahrim) ? Madzhab kami (madzhab syafi’i) adalah memilih yang pertama (yaitu MAKRUH TANZIH) sedangkan madzhab imam Ahmad memilih makruh tahrim “.

Imam Ibnu hajar menegaskan pada kita bahwa madzhab syafi’I menghukumi makruh tanzih sholat di pekuburan dan cukuplah beliau mewakili pendapat para ulama syafi’iyyah dalam kemakruhan (tanzih) sholat dipekuburan.

Imam Al-Qoori juga berkata masih dalam kitab Mirqah tersebut :
  وقيد " عليها " يفيد أن اتخاذ المساجد بجنبها لا بأس به ، ويدل عليه قوله عليه السلام : لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد
“ Nabi menggunakan kalimat ‘alaiha (di atas) memberikan faedah  bahwa menjadikan masjid di sampingnya tidaklah mengapa. Dan menunjukkan atas yang demikian itu sabdanya Nabi Saw : Semoga Allah melaknat Yahudi dan Nashara yang menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid “.

Pendapat imam Syarbini (ulama syafi’iyyah) :

و قال العلامة الشربيني : والمقبرة (أي تكره) بتثليث الباء (الطاهرة) لغير الأنبياء صلى الله عليهم وسلم بأن لم يتحقق نبشها أو تحقق وفرش عليها حائل. (والله أعلم) للخبر السابق مع خبر مسلم {لا تتخذوا القبور مساجد} أي أنهاكم عن ذلك وصح خبر {لا تجلسوا على القبور ولا تصلوا إليها} وعلته محاذاته للنجاسة سواء ما تحته أو أمامه أو بجانبه نص عليه في الأم ومن ثم لم تفترق الكراهة بين المنبوشة بحائل وغيرها ولا بين المقبرة القديمة والجديدة بأن دفن فيها أول ميت بل لو دفن ميت بمسجد كان كذلك , وتنتفي الكراهة حيث لا محاذاة وإن كان فيها لبعد الموتى عنه عرفا أما مقبرة الأنبياء فلا تكره الصلاة فيها لأنهم أحياء في قبورهم يصلون فلا نجاسة. 
اهـ

Al-Allamah Asy-Syarbini berkata “ Dan pekuburan yang suci maksudnya makruh sholat di dalamnya, selain pekuburan para nabi sekiranya bongkaran kuburannya tidak nyata atau terbongkar namun dibebrkan penghalang di atasnya. Wallahu a’lam karena ada hadits yang berlalu dan bersama hadits riwayat Muslim berikut “ Janganlah kalian  menjadikan kuburan sebagai masjid “ artinya aku melarang kalian tas yang demikian itu. Dan juga ada hadits shahih “ Janganlah duduk di atas kubura dan jangn pula sholat menghadapnya. Illat (sebab pelarangan) adalah karena SEJAJAR DENGAN NAJIS baik apa yang ada di bawahnya, depan atau sampingnya, hal ini telah di tetapkan dalam kitab al-Umm (karya imam Syafi’i). dari sanalah kemakruhan tidak berbeda bai antara kuburan yang terbongkar, dengan penghalang atau pun tidak, juga antara kuburan yang lama maupun kuburan yang baru sekiranya dikubura mayat pertama kali bahkan seandainya mayat dikubur di dalam masjid maka juga demikian hukumnya.

Dan menjadi hilang hokum kemakruhannya jika tidak sejajar dengan najis walaupun berada di dalam pekuburan, karena jauhnya dari orang-orang yang mati secara umum. Adapun pekuburan para nabi maka tidaklah makruh sholat di dalamnya karena mereka hidup di dalam kuburannya dan sholat, maka tidaklah menjadi najis “.

 Imam Qurthubi dalam kitab tafsirnya berkata :

وممن كره الصلاة في المقبرة  سواء كانت لمسلمين أو مشركين الثوري وأبو حنيفة والأوزاعي والشافعي وأصحابهم وعند الثوري لا يعيد وعند الشافعي أجزأه إذا صلى في المقبرة في موضع ليس فيه نجاسة للأحاديث المعلومة في ذلك ولحديث أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال صلوا في بيوتكم ولاتتخذوها قبورا ولحديث أبي مرثد الغنوي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لا تصلوا إلى القبور ولاتجلسوا عليها وهذان حديثان ثابتان من جهة الإسناد ولاحجة فيهما لأنهما محتملان للتأويل ولايجب أن يمتنع من الصلاة في كل موضع طاهر إلا بدليل لا يحتمل )ج 10 ص 48-51(

“ Di antara ulama yang memakruhkan sholat di pekuburan baik kuburan muslimin atau musyrikin adalah imam Sufyan Ats-Tsauri, Abu Hanifah, al-Awza’I, imam Syafi’I dan para ulama syafi’iyyahnya. Menurut imam Sufyan ats-Tsauri tidak perlu mengulangi lagi (sholatnya yang dilakukan di pekuburan). Menurut imam Syafi’i boleh sholat di pekuburan jika di tempat yang tidak ada najisnya Karena hadits-hadits yang telah diketahui dalam hal ini dank arena hadits riwayat Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Saw bersabda “ Sholatlah di rumah kalian dan jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan. Juga karena ada hadits riwayat Abi Martsad al-Ghonawi dari Nabi Saw bahwa beliau bersabda “ Janglah kalian sholat menghadap kuburan dan jangan duduk di atasnya. Dua hadits ini stabit dari sisi isnadnya dan tidak bisa diuat hujjah kedua hadits tsb karena mengandung kemungkinan adanya takwil dan tidak wajib melarang sholat di setiap tempat yang suci kecuali dengan dalil yang tidak mengandung takwil “.

Sekarang kita simak pendapat imam Syafi’I sendiri dalam kitabnya al-Umm juz 1 halaman : 92 berikut ini :

والمقبرة الموضع الذي يقبر فيه العامة ؛ وذلك كما وصفت مختلطة التراب بالموتى ، وأما صحراء لم يقبر فيها قط ، قبر فيها قوم مات لهم ميت ، ثم لم يحرك القبر فلو صلى رجل إلى جانب ذلك القبر أو فوقه ، كرهته له ولم آمره يعيد ؛ لأن العلم يحيط بأن التراب طاهر ، 
لم يختلط فيه شيء ، وكذلك لو قبر فيه ميتان أو موتى "

“ Dan pekuburan adalah tempat pengkuburan untuk umum. Demkian itu sebagaimana aku telah sifatkan yaitu bercampur dengan mayat-mayat. Adapun padang sahara, tidak ada satupun kuburan di dalamnya yang jika satu kaum kematian seseorang, kemudian tidak diaduk kuburan tersebut, maka seandainya ia sholat di samping kuburan tersebut atau di atasnya, maka aku menghukuminya makruh dan aku tidak memerintahkannya untuk mengulangi sholatnya, karena diketahui benar bahwa tanah itu suci tidak bercampur sedikitpun dengan sesuatu, demikian juga seandainya dikuburkan dua atau beberapa mayat di dalamnya “.

Catatan :

Cukup jelas nash imam Syafi’I tersebut memberikan faedah bahwa pekuburan yang tergali adalah najis dan tidak sah sholat di dalamnya. Adapun pekuburan yang tidak tergali, maka hukumnya suci dan sholat di dalamnya hukumnya sah. Demikian juga beliau imam Syafi’I mengembalikan illatnya (sebab pelarangan) pada dikhawatirkannya najis, jika najisnya hilang, maka hilanglah hokum kemakruhannya.
Firanda berkata :

Dan telah lalu atsar kisah Anas bin Malik yang sholat di dekat kuburan tanpa ia sadari, dan tentunya Anas tidak sedang mencari barokah dikuburan. Namun demikian ia tetap ditegur oleh Umar bin Al-Khottoob radhiallahu 'anhu.
Oleh karenanya wajib bagi Habib Munzir –yang telah menukil dan sepakat dengan perkataan Al-Baidhowi ini- untuk mendatangkan dalil yang mengkhususkan dalil-dalil umum dan mutlak larangan sholat di kuburan…!!! Karena sebagaimana yang dikenal dalam ilmu ushul fikih jika datang dalil secara umum dan mutlak lantas tidak ada dalil yang mengkhususkannya atau mentaqyidnya maka dalil tersebut tetap pada keumuman dan kemutlakannya.
Jawabanya :

Justru atsar tersebut menjelaskan kebolehan sholat di samping kuburan, karena saat itu Anas bin Malik sholat menghadap kuburan, lalu ketika Umar bin Khoththob menegurnya, maka Anas bin Malik melangkahi kuburan tersebut dan tetap melanjutkan sholatnya tanpa mengulangi sholatnya lagi dan bahkan Umar bin Khoththob pun tidak memerintahkannya utk mengulangi sholatnya.

Oleh karena itu imam Ibnu Hajar mengomentari atsar tersebut setelah menukilnya sebagai berikut :
وَقَوْلُهُ وَلَمْ يَأْمُرْهُ بِالْإِعَادَةِ اسْتَنْبَطَهُ مِنْ تَمَادِي أَنَسٍ عَلَى الصَّلَاةِ وَلَوْ كَانَ ذَلِكَ يَقْتَضِي فَسَادَهَا لَقَطَعَهَا وَاسْتَأْنَفَ
Dan perkataanya “Dan tidak menyuruhnya mengulangi (shalat)” merupakan istinbath dari meneruskannya Anas akan shalat. Andaikan yang demikian itu merusak shalatnya, tentu diputus shalatnya dan mengulanginya dari semula. [Fathul Bari libni Hajar I:524, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379]
Dan rupanya firanda tak paham kaidah ushul fiqih berikut ini :
النَهْيُ يَدُلُّ عَلَى فَسَادِ المُنْهِىِّ عَنْهُ مِنَ الْعِبادَاتِ اَوِ اْلمُعًامًلاتِ
 “ Pelarangan menunjukkan atas rusaknya perbuatan yang dilarang baik berupa perkara ibadah atau pun mu’amalah “.

Misalnya : Larangan shalat dan puasa bagi wanita yang haid dan nifas, maka jika sholat tetap dilakukan, maka sholatnya rusak.

Nah jika hadits sholat menghadap kuburan atau sholat di sisi kuburan sebuah larangan keharaman, maka sudah pasti kaidahnya sholat itu rusak dan batal. Tapi sahabat Anas bin Malik tidak mengulangi sholatnya, itu artinya sholat beliau sah dan tidak rusak.

Bersambung..
(Ibnu Abdillah Al-Katibiy)

Selasa, 06 Desember 2011

DAULAH UTSMANIYYAH


Sahabat-sahabat semua…..
Sesungguhnya Daulah Utsmaniyah adalah salah satu era kegemilangan Islam. Daulah ini telah berjasa secara nyata terhadap Islam. Di antara jasa-jasa Daulah ini adalah

1. Mengislamkan jutaan kaum Kristen Eropa Timur ( Bosnia, Herzegovina, Albania, Kosovo, Macedonia

2. Mengamankan jutaan mil persegi wilayah Islam. Daulah Utsmaniyah ini sepanjang masa berdirinya hingga keruntuhannya mengisi hidupnya dengan jihad melawan kaum kafir. Berkat dukungan Khilafah Utsmaniyah ini, maka Aceh tertunda penjajahannya hingga 350 tahun. Dan tidak ada satu masa Khalifah pun dari Daulah ini yang tidak mengisi pemerintahannya dengan jihad. Baik jihad tersebut bersifat pertahanan maupun penyerangan.

3. Memperluas wilayah Islam hingga ke jantung Eropa. Berkat dakwah dan jihad Daulah Utsmaniyah ini, saat ini Turki, Albania, Kosovo, Macedonia, Bosnia, dan Herzegovina menjadi negeri Muslim. Meskipun belum menjadi negara Islam. Bahkan pada masa kegemilangannya, mujahid Daulah Utsmaniyah melangkahkan kakinya hingga nyaris meerbut Wina Austria.

Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam sendiri bangga dengan Daulah Utsmaniyah ini. Beliau shallallah alayhi wa aalihi wa sallam bersabda,” Pasti akan ditaklukkan Konstantinopel, amir yang tebaik adalah amir ketika itu dan tentara terbaik adalah tentaranya “( HR. Ahmad).

Hadist ini mengandung makna sebagai berikut,

1. keridhaan Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam kepada Amir/Panglima penaklukan Konstantinopel, Sultan Muhammad Al Fatih rahimahullah.
2. Keridhaan Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam kepada seluruh anggota pasukan penaklukan Konstantinopel rahimahumullah.
3. Keridhaan Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam terhadap akidah seluruh anggota pasukan penaklukan Konstantinopel rahimahumullah. Sebab jika mereka memiliki akidah yang menyimpang, sudah tentu mereka tidak akan disebut sebagai pasukan terbaik.
4. Keridhoan Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam terhadap amaliyah tasawuf . Sebab seluruh anggota pasukan adalah pengamal tasawuf. Sultan Muhammad Al Fatih adalah sufi Tarekat Naqshabandiyah. Sedangkan anngota pasukan, khususnya pasukan Janissary sebagai pasukan inti adalah sufi Tarekat Bektasiyah. Sedangkan unit-unit pasukan lain, seperti Resimen Anatolia dan tentara irreguler hampir semuanya juga sufi dari berbagai macam Tarekat ( Maulawiyah, Qodiriyah, Naqshabandiyah dan lain-lain ).
Andaikan amaliyah tasawuf merupakan sebuah kesesatan, maka sudah tentu Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam tidak akan menyebut mereka sebagai pasukan terbaik. Tapi pasukan ahli bid’ah.

5. Keridhoan Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam terhadap akidah Ahlussunnah Wal jama’ah yang diajarkan oleh Imam Abul Hasan Al Asy’ari dan Abu Mansur Al Maturidy. Sebab seluruh pasukan Utsmani pada saat itu mengikuti ajaran kedua Imam Agung ini.
Inilah salah satu sosok Sultan Utsmani, Sultan Muhammad Al Fatih yang dibanggakan oleh Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam.

Sebelum beliau lahir, Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam telah memberikan kabar gebira tentang beliau….
Abu Qubail menuturkan dari Abdullah bin Amr bin Ash, “Suatu ketika kami sedang menulis di sisi Rasulullah SAW, tiba-tiba beliau ditanya, “Mana yang terkalahkan lebih dahulu, Konstantinopel atau Romawi?” Beliau menjawab, “Kota Heraklius-lah yang akan terkalahkan lebih dulu.” Maksudnya adalah Konstantinopel.” [H.R. Ahmad, Ad-Darimi, Al-Hakim]
“Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.” [H.R. Ahmad bin Hanbal Al-Musnad 4/335]

Jika anda terkagum-kagum dengan penggambaran perang yang ketat antara Balian of Ibelin melawan Shalahudin Al-Ayyubi di film Kingdom of Heaven [resensi Priyadi], maka perang antara Constantine XI Paleologus dengan Muhammad Al-Fatih jauh lebih ketat, tidak hanya dalam hitungan hari tapi berminggu-minggu. Sultan Muhammad Al Fateh atau yang disebut juga Mehmed II The Conqueror dilahirkan pada tanggal 29 March 1432. Saat kelahirannya pun sudah terdapat isyarat bahwa dia nantinya akan menjadi orang besar yang membuat sejarah besar. Ketika berita kelahirannya disampaikan, ayahnya, Sultan Murad II sedang membaca Al Quran tepat pada Surat Al Fath ayat 1:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan padamu kemenangan yang nyata.”
Kelahirannya ada pertanda

Menjelang kelahirannya, Sultan Murad sebenarnya sedang mempersiapkan penyerbuan ke Konstantinopel (Constantinople), ibu kota Kekaisaran Romawi Timur atau Byzantium. Setelah anaknya Muhammad lahir, datanglah seorang ulama besar Islam ke istana Sultan dan beliau mengatakan bahwa bayi itulah yang nantinya akan menaklukkan Konstantinopel seperti sabda Rasulullah SAW:
“Konstantinopel akan jatuh di tangan seorang pemimpin yang sebaik-baik pemimpin, tentaranya sebaik-baik tentara, dan rakyatnya sebaik-baik rakyat.”

Ulama itu bernama Syeikh Syamsuddin Al Wali dari Khurasan (sekarang Uzbekistan). Beliau adalah seorang syeikh tarekat Naqsyabandiyah. Sultan Murad sangat yakin dengan ilham Syeikh Syamsuddin Al Wali sehingga baginda menyerahkan putera mahkota yang masih kecil kepada Syeikh Syamsuddin untuk dididik.
Didikan tarekat sufi dan kecakapan perang
Syeikh Syamsuddin mendidik muridnya ini dengan disiplin tarikat yang cukup keras. Penuh dengan latihan mengekang hawa nafsu dan hidup susah sehingga hasilnya Pangeran Muhammad menjadi seseorang yang berjiwa kuat dan sangat tahan dalam menghadapi ujian. Beliau dididik memiliki cita-cita besar yaitu menepati janji Tuhan melalui Rasulullah SAW: menaklukkan Konstantinopel. Untuk ilmu perang, ayahnya mendatangkan panglima-panglima yang paling berpengalaman untuk mendidik beliau. Beliau sendiri adalah seorang cendekiawan yang gemar mengumpulkan ilmuwan-ilmuwan di istana untuk berdiskusi.

Pada usia 19 tahun beliau naik tahta menggantikan ayahnya. Mulailah persiapan penaklukan dilakukannya. Beliau mendidik tentara dan rakyatnya agar menjadi orang-orang yang bertaqwa. Seluruh tentera dan rakyatnya dididik agar sanggup bangun malam dan merintih munajat pada Tuhan. Sebaliknya di siang hari mereka adalah singa-singa yang berjuang di jalan Allah. Beliau juga mengadakan operasi intelijen untuk membebaskan seorang ahli pembuat meriam dari penjara Romawi. Bersama para insinyurnya beliau membangun benteng, kapal-kapal perang dan meriam-meriam yang canggih untuk ukuran zaman itu. Bahkan dalam membangun benteng Rumeli Hasari di Selat Bosphorus beliau turun tangan ikut mengangkat batu dan pasirnya.

Takluknya Konstantinopel
Setelah persiapan matang, dimulailah penyerbuan ke Konstatinopel. Perang yang hebat berkecamuk lebih satu bulan, belum juga tampak tanda-tanda kemenangan. Bahkan pasukan Islam mengalami kesukaran mendekati benteng Romawi di tepi Selat Bosphorus tersebut karena di taut pasukan Romawi memasang rantairantai berukuran besar yang sangat panjang hingga menghalangi kapal yang akan mendekat. Dalam ketidakpastian itu Sultan Muhammad Al Fateh bertanya pada syeikhnya yang mulia, “Wahai Guruku, kapankah saat yang dijanjikan itu tiba?” Syeikh Syamsuddin Al Wali menjawab, “Pada hari ke 53, hari Selasa pukul 11 pagi.” Ini adalah ilham berbentuk berita ghaib yang diterima oleh Syeikh Syamsuddin Al Wali. Sultan Muhammad sangat yakin pada ilham gurunya. Beliau makin bersungguh-sungguh meningkatkan ketaqwaan pada Allah dan mengajak tentaranya melaksanakan hal yang serupa sebab hanya orang bertaqwa yang mendapat bantuan Tuhan.

Pada suatu malam di bulan Mei 1453 terjadilah peristiwa yang luar biasa. Para insinyur Sultan telah menemukan inovasi teknologi luar biasa yang bisa disebut terobosan besar di zaman itu. Mereka berusaha membuat agar kapal-kapal perang Islam dapat berjalan di darat. Dengan memutari selat, pada tengah malam tibalah kapat-kapal pasukan Sultan Muhammad At Fateh ke bagian belakang benteng Konstantinopel. Kota Konstantinopel sebenarnya adalah kota yang sangat strategis karena ditindungi oleh benteng alami, yaitu perbukitan. Kapal-kapal tentara Islam yang berjumlah 70 kapal mendarat di Semenanjung Pera di pinggir perbukitan itu dan berusaha mendakinya. Terjadilah keajaiban yang merupakan karamah bantuan Tuhan di malam itu. Secara lahiriyah, meskipun kapal-kapal tersebut dapat ‘dipaksa’ berjalan di darat dengan menggunakan balok-balok kayu raksasa tapi tetap saja untuk mendaki bukit untuk membawa 70 kapal layar berukuran besar dalam tempoh beberapa jam adalah hal yang mustahil. Apa yang sebenarnya terjadi? Kapal-kapal itu bukanlah berjalan di darat tetapi seakan melayang mendaki dan menyusuri perbukitan sejauh 16 km sampai di Golden Horn sehingga operasi pendaratan 5.000 pasukan itu selesai dalam waktu singkat. Dari sanalah mereka menyerbu Konstantinopet. Paginya, pada hari Selasa 29 Mei 1453 Konstantinopel takhluk ke tangan tentara Islam di bawah pimpinan Sultan Muhammad Al Fateh.

Telah diceritakan bahwa ketika Sultan Muhammad At Fateh memasuki Konstantinopel, para perajuritnya menemukan makam sahabat Rasulullah SAW yaitu Abu Ayyub Al Anshari ra. Di makam tersebut mereka melihat sebagian kaki Abu Ayyub tersembul keluar dari tanah. Kaki tersebut putih bersih, sama sekali tidak terlihat rusak walaupun beliau telah wafat selama 600 tahun. Inilah karamah para sahabat Nabi. Sultan panglimanya bergiliran mencium kaki tersebut. Giliran Sultan yang terakhir. Ketika Sultan Muhammad Al Fateh akan mencium kaki Sahabat Rasulullah itu, tiba-tiba kaki tersebut masuk ke dalam tanah. Telah diceritakan pula bahwa pada petang hari setelah penaklukan bersejarah itu Syeikh Syamsuddin Al Wali bermimpi bertemu dengan Abu Ayyub Al Anshari. Beliau (Abu Ayyub) menyampaikan ucapan selamat pada Sultan Muhammad Al Fateh karena berhasil menaklukkan Konstantinopel dan menyatakan bahwa beliaulah yang sepatutnya mencium kaki Sultan Muhammad Al Fateh sebagai orang yang dijanjikan oleh Rasulullah SAW.

Pada hari Jum’at pertama di Konstantinopel, ketika diadakan shalat Jum’at untuk pertama kalinya, terjadi kebingungan dalam menentukan siapa yang menjadi imam. Sultan pun dengan lantang meminta seluruh tentaranya berdiri dan mengajukan pertanyaan: “Siapa di antara kalian yang sejak baligh hingga saat ini pernah meninggalkan shalat fardhu silakan duduk!” Tidak ada seorang pun yang duduk. Ini berarti seluruh tentara Sultan sejak usia baligh tidak pernah meninggalkan shalat fardhu.
Sultan berkata lagi, “Siapa yang sejak baligh hingga saat ini pernah meninggatkan shalat sunat rawatib silakan duduk!” Sebagian tentaranya masih tegak berdiri dan sebagian lagi duduk. Jadi sebagian tentara sultan sejak balighnya tidak pernah meninggalkan shalat sunat rawatib.
Kemudian Sultan berkata lagi, “Siapa yang sejak baligh hingga hari ini pernah meninggalkan shalat tahajud silakan duduk!” Kali ini seluruh tentara duduk. Yang tinggal berdiri hanya Sultan sendiri. Ternyata sejak usia baligh Sultan belum pernah meninggalkan shalat tahajud sehingga beliaulah yang paling pantas menjadi imam shalat Jum’at. Memang benarlah kata Rasulullah SAW, “Sebaik-baik pemimpin, sebaik-baik tentara dan sebaik-baik rakyat.”

[Taken from Kawan Sejati Magazine vol 11/ TH
Kekaisaran Romawi terpecah dua, Katholik Roma di Vatikan dan Yunani Orthodoks di Byzantium atau Constantinople yang kini menjadi Istanbul. Perpecahan tersebut sebagai akibat konflik gereja meskipun dunia masih tetap mengakui keduanya sebagai pusat peradaban. Constantine The Great memilih kota di selat Bosphorus tersebut sebagai ibukota, dengan alasan strategis di batas Eropa dan Asia, baik di darat sebagai salah satu Jalur Sutera maupun di laut antara Laut Tengah dengan Laut Hitam dan dianggap sebagai titik terbaik sebagai pusat kebudayaan dunia, setidaknya pada kondisi geopolitik saat itu.
Yang mengincar kota ini untuk dikuasai termasuk bangsa Gothik, Avars, Persia, Bulgar, Rusia, Khazar, Arab-Muslim dan Pasukan Salib meskipun misi awalnya adalah menguasai Jerusalem. Arab-Muslim terdorong ingin menguasai Byzantium tidak hanya karena nilai strategisnya, tapi juga atas kepercayaan kepada ramalan Rasulullah SAW melalui riwayat Hadits di atas.

Upaya pertama dilakukan oleh Muawiyah bin Abu Sufyan pada tahun 668M, namun gagal dan salah satu sahabat Rasulullah SAW yaitu Abu Ayyub Al-Anshari ra. gugur. Sebelumnya Abu Ayyub sempat berwasiat jika ia wafat meminta dimakamkan di titik terjauh yang bisa dicapai oleh kaum muslim. Dan para sahabatnya berhasil menyelinap dan memakamkan beliau persis di sisi tembok benteng Konstantinopel di wilayah Golden Horn.

Generasi berikutnya, baik dari Bani Umayyah dan Bani Abbasiyyah hingga Turki Utsmani pada masa pemerintahan Murad II juga gagal menaklukkan Byzantium. Salah satu peperangan Murad II di wilayah Balkan adalah melawan Vlad Dracul, seorang tokoh Crusader yang bengis dan sadis (Dracula karya Bram Stoker adalah terinsipirasi dari tokoh ini). Selama 800 tahun kegagalan selalu terjadi, hingga anak Sultan Murad II yaitu Muhammad II naik tahta Turki Utsmani.
Sejak Sultan Murad I, Turki Utsmani dibangun dengan kemiliteran yang canggih, salah satunya adalah dengan dibentuknya pasukan khusus yang disebut Yanisari. Dengan pasukan militernya Turki Utsmani menguasasi sekeliling Byzantium hingga Constantine merasa terancam, walaupun benteng yang melindungi –bahkan dua lapis– seluruh kota sangat sulit ditembus, Constantine pun meminta bantuan ke Roma, namun konflik gereja yang terjadi tidak menelurkan banyak bala bantuan.

Hari Jumat, 6 April 1453M, Muhammad II atau disebut juga Mehmed bersama gurunya, syaikh Aaq Syamsudin, beserta tangan kanannya, Halil Pasha dan Zaghanos Pasha merencanakan penyerangan ke Byzantium dari berbagai penjuru benteng kota tersebut. Dengan berbekal 150.000 ribu pasukan dan meriam buatan Urban –teknologi baru pada saat itu– Muhammad II mengirim surat kepada Paleologus untuk masuk Islam atau menyerahkan penguasaan kota secara damai atau perang. Constantine Paleologus menjawab tetap mempertahankan kota dengan dibantu oleh Kardinal Isidor, Pangeran Orkhan dan Giovanni Giustiniani dari Genoa.

Kota dengan benteng 10m-an tersebut memang sulit ditembus, selain di sisi luar benteng pun dilindungi oleh parit 7m. Dari sebelah barat melalui pasukan altileri harus membobol benteng dua lapis, dari arah selatan laut Marmara pasukan laut harus berhadapan dengan pelaut Genoa pimpinan Giustiniani dan dari arah timur armada laut harus masuk ke selat sempit Golden Horn yang sudah dilindungi dengan rantai besar hingga kapal perang ukuran kecil pun tak bisa lewat.
Berhari-hari hingga berminggu-minggu benteng Byzantium tak bisa jebol, kalaupun runtuh membuat celah pasukan Constantine mampu mempertahankan celah tersebut dan dengan cepat menumpuk kembali hingga tertutup. Usaha lain pun dicoba dengan menggali terowongan di bawah benteng, cukup menimbulkan kepanikan kota, namun juga gagal. Hingga akhirnya sebuah ide yang terdengar bodoh dilakukan hanya dalam semalam. Salah satu pertahanan yang agak lemah adalah melalui selat Golden Horn yang sudah dirantai. Ide tersebut akhirnya dilakukan, yaitu memindahkan kapal-kapal melalui darat untuk menghindari rantai penghalang, hanya dalam semalam dan 70-an kapal bisa memasuki wilayah selat Golden Horn.

29 Mei, setelah sehari istirahat perang Muhammad II kembali menyerang total, diiringi hujan dengan tiga lapis pasukan, irregular di lapis pertama, Anatolian Army di lapis kedua dan terakhir pasukan Yanisari. Giustiniani sudah menyarankan Constantine untuk mundur atau menyerah tapi Constantine tetap konsisten hingga gugur di peperangan. Kabarnya Constantine melepas baju perang kerajaannya dan bertempur bersama pasukan biasa hingga tak pernah ditemukan jasadnya. Giustiniani sendiri meninggalkan kota dengan pasukan Genoa-nya. Kardinal Isidor sendiri lolos dengan menyamar sebagai budak melalui Galata, dan Pangeran Orkhan gugur di peperangan.
Konstantinopel telah jatuh, penduduk kota berbondong-bondong berkumpul di Hagia Sophia, dan Sultan Muhammad II memberi perlindungan kepada semua penduduk, siapapun, baik Islam, Yahudi ataupun Kristen. Hagia Sophia pun akhirnya dijadikan masjid dan gereja-gereja lain tetap sebagaimana fungsinya bagi penganutnya.

Toleransi tetap ditegakkan, siapa pun boleh tinggal dan mencari nafkah di kota tersebut. Sultan kemudian membangun kembali kota, membangun sekolah –terutama sekolah untuk kepentingan administratif kota– secara gratis, siapa pun boleh belajar, tak ada perbedaan terhadap agama, membangun pasar, membangun perumahan, bahkan rumah diberikan gratis kepada para pendatang yang bersedia tinggal dan mencari nafkah di reruntuhan kota Byzantium tersebut. Hingga akhirnya kota tersebut diubah menjadi Istanbul, dan pencarian makam Abu Ayyub dilakukan hingga ditemukan dan dilestarikan.
Dan inilah Sultan Abdul Hamid II, Sultan Daulah Utsmaniyah yang diperangi oleh persekutuan antara Kaum Wahabi dan tentara Salib Inggris.

Selama masa kepemimpinannya, Sultan Abdul Hamid II senantiasa dihadapkan dengan pelbagai permasalahan kenegaraan yang sangat rumit, yang jika tidak diselesaikan dengan tepat akan mengancam eksistensi kekhilafahan Turki Utsmaniyyah waktu itu. Pelbagai macam kekacauan dalam segala aspek tersebut bukan hanya berasal dari faktor interen -kalangan pejabat pemerintahan yang haus kekuasaan serta ancaman disintegrasi daerah yang jauh dari pusat pemerintahan Utsmaniyyah-, namun yang lebih mengancam adalah rongrongan kebencian dan kerakusan dari eksteren Eropa yang bermaksud menghancurkan kekhalifahan Turki Utsmaniy.

Dalam menyelesaikan semua konflik yang datang, Abdul Hamid II senantiasa mementingkan pendekatan persuasif dalam pemecahan permasalahan dalam negerinya. Ia senantiasa menyebarkan ide-ide pemersatuan semua kelompok yang berada dalam kekuasaan kerajaan Utsmaniyyah untuk menggalang persatuan demi menghadapi menghadapi ancaman dari pihak luar yang ingin menghancurkan eksistensi kerajaan Utsmaniyyah. Ia mengusahakan terjalinnya persatuan antara pengikut Ahl sunnah wa al jamaah dengan pengikut Syiah demi menjaga wilayah Utsmaniyyah dari penjajahan bangsa kolonial Eropa.
Politik devide et empera yang diterapkan oleh bangsa kolonial Prancis, Inggris, Rusia dan Negara-negara Eropa lainnya untuk memecah belah persatuan umat. Ide Nasionalisme Arab yang ditanamkan kepada bangsa Mesir dan Negara-negara Afrika oleh Inggris dan Prancis demi mengahancurkan kekhilafahan Utsmaniyyah dari dalam, ia senatiasa menyikapinya dengan kecermatan dan kehati-hatian yang sangat mendalam. Semua itu ia lakukan bukan lantaran keterbatasan kekuasaan yang ia miliki, namun hal tersebut lebih dari demi menjaga kesatuan umat agar tidak terpecah belah. Sehingga bangsa Eropa yang sangat berkepentingan demi hancurnya kekhilafahan Utmaniyyah tidak bisa mengambil mamfaat dari lemahnya persatuan umat.

Sultan Abdul Hamid II mengutamakan membangun kesatuan umat, dengan lebih berkosentrasi terhadap perdamaian dengan para pejabat yang berniat melengserkannya. Ia memberi para pejabat tersebut fasilitas dan jabatan, berharap mereka dapat menyingkirkan ide-ide busuk mereka yang akan berdampak terhadap perpecahan umat dan disintegrasi negeri-negeri Islam yang jauh dari pusat.
Walau ia berhadapan dengan permasalahan dalam negeri yang sangat kompleks, Abdul Hamid II juga tidak pernah mengabaikan setiap gangguan yang mengancam kaum muslimin yang datang dari luar. Demi mempertahankan wilayah teritorial Utsmaniyyah dari gangguan Rusia, Sultan Abdul Hamid II bahkan rela membiayai perang dengan Rusia dengan hata pribadinya.

Salah satu konsistensi yang diperlihatkan oleh Sultan Abdul Hamid II dalam memelihara territorial wilayah Utsmaniyyah ialah usahanya dalam mempertahankan al Quds (Palestina) dari pencamplokan bangsa Yahudi. Usaha lobby yang gencar dilakukan para petinggi Zionis -Theodore Hertzl- agar sultan mau memberikan wilayah Palestina bagi kaum Yahudi, ia tolak mentah-mentah. Bahkan tawaran harta pribadi bagi sultan serta janji pelunasan hutang Negara Utsmaniyyah yang mencapai 300 juta lira, tidak mampu meluluhkan keteguhannya dalam mempertahankan tanah Palestina.
“Aku tidak dapat menjual bagian dari negeri tersebut (Palestina) walau satu telapak kaki pun, karena negeri itu bukan milikku, tetapi milik rakyatku. Rakyatku telah sampai kedaerah itu dengan mengucurkan darah mereka, dan mereka pun akan kembali menumpahkan darah mereka esok hari. Di masa mendatang, kami tak akan membiarkan seorang pun merampasnya dari kami”. Demikian tulis Hertzl mengutip jawaban dari Abdul Hamid II, ketika ia berusaha meminta Alquds kepada sultan. (Harb, Muhammad. 2004. Catatan Harian Sultan Abdul Hamid II (terjemahan Abdul Halim). Bogor: Pustaka Thariqul Izzah).

Sayang sekali,
upaya Khalifah Abdul Hamid untuk mempertahankan Khilafah Islamiyah ini ditolak bahkan dikhianati oleh kaum Wahabi. Mereka ini akhirnya menjadi alat kaum Salib Inggris meruntuhkan Khilafah Islam dari Jazirah Arabia.

Anehnya, mengapa kaum Wahhabi tidak merasa sebagai bagian dari Khilafah Islam ? Padahal Rasulullah shallallah alayhi wa aalihi wa sallam bersabda,” Barangsiapa yang memisahkan diri dari jama3ah ( Khilafah Islam ), maka ia mati sebagaimana bangkai jahiliyyah “ ( H.R. Muslim ).
akidah TAKFIR adalah akidah yang menyebabkan kaum Wahabi sangat ganas dan banyak melakukan pembantaian terhadap kaum muslimin. kaum Wahhabi merasa tidak di bawah Khilafah Utsmaniyah, ini berarti mereka masuk dalam cakupan hadist ,” Barang siapa yang meninggal sedangkan di lehernya tidak ada bay’ah, maka ia mati sebagaimana bangkai jahiliyyah” ( H.R. Muslim/Riyadhus Shalihiin ).

Sudah tentu, memisahkan diri dari Jama3ah adalah sebuah bid’ah..dan kaum Wahhabi sepanjang sejarahnya sering kali melakukan hal ini. Bahkan dalam perang dunia I, saat kaum muslimin bahu membahu dengan Khalifah Abdul Hamid II Al Utsmani, kaum Wahhabi justru berada pada posisi kaum Salib Inggris memerangi Khalifah Islam hingga akhirnya Khilafah Utsmaniyah runtuh…Sudah tentu.ini adalah bid'ah tanpa ada satu pun dalil yang membenarkannya..

ITULAH DOSA WAHABI TERHADAP ISLAM…

Sumber:
Copi paste dari tulisan akhil al kariim Deskov Emir Balitaristan

Jumat, 02 Desember 2011

MENGUPAS DALIL2 BID'AH DENGAN ILMU NAHWU

Adakah Bid'ah Hasanah?

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Benarkah hadits ini bermakna “ Barangsiapa yang berbuat hal baru yang tidak ada perintahnya, maka ia tertolak “

Simak pembahasannya di sini pakai ilmu (bukan pakai nafsu)…

Ditinjau dari sisi ilmu lughoh :

- I’rab nahwunya :

من : adalahah isim syart wa jazm mabniyyun ‘alas sukun fi mahalli rof’in mubtada’ wa khobaruhu aljumlatus syartiyyah ba’dahu.

احدث : Fi’il madhi mabniyyun ‘alal fathah fii mahalli jazmin fi’lu syarth wal fa’il mustatir jawazan taqdiruhu huwa.

في : Harfu jar

امرنا : majrurun bi fii wa lamatu jarrihi alkasrah, wa naa dhomirun muttashil mabnyyyun ‘alas sukun fii mahlli jarring mudhoofun ilaihi

هذا : isim isyarah mabniyyun alas sukun fi mahalli jarrin sifatun liamrin

ما : isim mabniy fii mahhli nashbin maf’ul bih

ليس : Fi’il madhi naqish yarfa’ul isma wa yanshbul khobar, wa ismuha dhomir mustatir jawazan taqdiruhu huwa

منه : min harfu jarrin wa hu dhomir muttashil mabniyyun alad dhommi wahuwa littab’iidh

فهو : al-faa jawab syart. Huwa dhomir muttashil mabniyyun alal fathah fi mahalli rof’in mubtada

رد : khobar mubtada marfuu’un wa alamatu rof’ihi dhommatun dzhoohirotun fi aakhirihi. Wa umlatul mubtada wa khobaruhu fi mahalli jazmin jawabus syarth.

Dari uraian sisi nahwunya maka bermakna :” Barangsiapa yang melakukan perkara baru dalam urusan kami yaitu urusan syare’at kami yang bukan termasuk darinya, tidak sesuai dengan al-Quran dan hadits, maka perkara baru itu ditolak “

Makna tsb sesuai dengan statement imam Syafi’i yang sudah masyhur :

ما أُحدِثَ وخالف كتاباً أو سنة أو إجماعاً أو أثراً فهو البدعة الضالة، وما أُحْدِثَ من الخير ولم يخالف شيئاَ من ذلك فهو البدعة المحمودة

“ Perkara baru yang menyalahi al-Quran, sunnah, ijma’ atau atsar maka itu adalah bid’ah dholalah / sesat. Dan perkara baru yang baik yang tidak menyalahi dari itu semua adalah bid’ah mahmudah / baik “

- Istidlal ayatnya (Pengambilan dalil dari Qurannya) :

وَجَعَلْنَا فِي قُلُوبِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ رَأْفَةً وَرَحْمَةً وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلَّا ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللَّهِ

“Dan Kami (Allah) jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya (Nabi ‘Isa) rasa santun dan kasih sayang, dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah, padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka, tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah” (Q.S. al-Hadid: 27)

- Istidlal haditsnya (pengambilan dalil dari haditsnya) :

مَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَىْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِيْ الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

“Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatannya tersebut, dan pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa merintis dalam Islam sunnah yang buruk maka baginya dosa dari perbuatannya tersebut, dan dosa dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang dari dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim)

- Balaghoh :

Dalam hadits tsb memiliki manthuq dan mafhumnya :

Manthuqnya “ Siapa saja yang melakukan hal baru yang tidak bersumber dari syareat, maka dia tertolak “, misalnya sholat dengan bhsa Indonesia, mengingkari taqdir, mengkafir-kafirkan orang, bertafakkur dengan memandang wajah wanita cantik dll.

Mafhumnya : “ Siapa saja yang melakukan hal baru yang bersumber dari syareat, maka itu diterima “ Contohnya sangat banhyak skali sprti pembukuan Al-Quran. Pentitikan al-Quran, mauled, tahlilan, haul, sholat tarawikh berjama’ah dll.

Berangkat dari pemahaman ini, sahabt Umar berkata saat mengkumpulkan orang-orang untuk melakukan sholat terawikh berjama’ah :

نعمت البدعة هذه “ Inilah sebaik-baik bid’ah “

Dan juga berkata sahabat Abu Hurairah Ra :

فَكَانَ خُبَيْبٌ أَوَّلَ مَنْ سَنَّ الصَّلاَةَ عِنْدَ الْقَتْلِ (رواه البخاريّ)

“Khubaib adalah orang yang pertama kali merintis shalat ketika akan dibunuh”.

(HR. al-Bukhari dalam kitab al-Maghazi, Ibn Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf)ز

Jika semua perkara baru itu buruk, maka sahabat2 tsb tidak akan berkata demikian.

Nah sekarang kita cermati makna hadits di atas dari wahhabi salafi :

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Hadits ini mereka artikan :

Pertama : “ Barangsiapa yang berbuat hal baru dalam agama, maka ia tertolak “

Jika mreka mngartikan demikian, maka mereka sengaja membuang kalimat MAA LAITSA MINHU-nya (Yang bersumber darinya). Maka haditsnya menjadi : مَنْ
أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا ُ فَهُوَ رَدٌّ

Kedua : “ Barangsiapa yang berbuat hal baru yang tidak ada perintahnya, maka ia tertolak “

Jika merka mngartikan seperti itu, berarti mereka dengan sengaja telah merubah makna hadits MAA LAITSA MINHU-nya MENJADI MAA LAITSA MA-MUURAN BIHI (Yang tidak ada perintahnya). Maka haditsnya menjadi :
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا ليَْسَ مَأمُوْراً بهِ فَهُوَ رَدٌّ

Sungguh ini sebuah distorsi dalam makna hadits dan sebuah pengelabuan pada umat muslim.

Jika mereka menentang dan berdalih : “ Bukankah Rasul Saw telah memuthlakkan bahwa semua bid’ah adalah sesat, ini dalilnya :

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (رواه أبو داود

Maka kita jawab : Hadits tsb adalah ‘Aam Makhsus (lafadznya umum namun dibatasi) dgn bukti banyak dalil yang menjelaskannya sprti hadits 2 sahabat di atas. Maksud hadits tsb adalah setiap perkara baru yang brtentangan dgn al-quran dan hadits.
Perhatikan hadits riwayat imam Bukhori berikut :

أشار سيدنا عمر ابن الخطاب رضي الله عنه على سيدنا أبو بكر الصديق رضي الله عنه بجمع القرآن في صحف حين كثر القتل بين الصحابة في وقعة اليمامة فتوقف أبو بكر وقال:" كيف نفعل شيئا لم يفعله رسول الله صلى الله عليه وسلم؟"

فقال له عمر:" هو والله خير." فلم يزل عمر يراجعه حتى شرح الله صدره له وبعث إلى زيد ابن ثابت رضي الله عنه فكلفه بتتبع القرآن وجمعه قال زيد:" فوالله لو كلفوني نقل جبل من الجبال ما كان أثقل علي مما كلفني به من جمع القرآن." قال زيد:" كيف تفعلون شيئا لم يفعله رسول الله صلى الله عليه وسلم." قال:" هو والله خير" فلم يزل أبو بكر يراجعني حتى شرح الله صدري للذي شرح له صدر أبي بكر وعمر رضي الله عنهما .

“ Umar bin Khothtob memberi isayarat kpd Abu Bakar Ash-Shiddiq untuk mengumpulkan Al-Quran dalam satu mushaf ketika melihat banyak sahabat penghafal quran telah gugur dalam perang yamamah. Tapi Abu Bakar diam dan berkata “ Bagaimana aku melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasul Saw ?” MaKA Umar menjawab “ Demi Allah itu suatu hal yang baik “. Beliau selalu mengulangi hal itu hingga Allah melapangkan dadanya. Kmudian Abu bakar memrintahkan Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan Al-Quran, maka Zaid berkata “ Demi Allah aku telah terbebani untuk memindah gunung ke satu gunung lainnya, bagaimana aku melakukan suatu hal yang Rasul Saw tidak melakukannya ?” maka Abu bakar mnjawab “ Demi Allah itu suatu hal yang baik “. Abu bakar trus mngulangi hal itu hingga Allah melapangkan dadaku sbgaimana Allah telah melapangkan dada Umar dan Abu Bakar “.

Coba perhatikan ucapan Umar dan Abu Bakar “ Demi Allah ini suatu hal yang baik “, ini menunjukkan bahwasanya Nabi Saw tidak melakukan semua hal yang baik , sehingga merka mngatakan Rasul Saw tidak pernah melakukannya, namun bukan berarti itu buruk.

Jika merka mengatakan sahabat Abdullah bin Umar telah berkata :

كل بدعة ضلالة وإن رآها الناس حسنة

“ Setiap bid’ah itu sesat walaupun orang-orang menganggapnya baik “

Maka kita jawab :

Itu memang benar, maksudnya adalah segala bid’ah tercela itu sesat walaupun orang-orang menganggapnya baik. Contohnhya bertaqarrub pd Allah dengan mndengarkan lagu dangdutan..

Jika sahabat Abdullah bin Umar memuthlakkan bahwa semua bid’ah itu sesat tanpa trkecuali walaupun orang2 mengangaapnya baik, lalu kenapa juga beliau pernah berkata :

بدعة ونعمت البدعة “ Itu bid’ah dan sebaik-baik bid’ah “

Saat beliau ditanya tentang sholat dhuha. Lebih lengkapnya :

عن الأعرج قال : سألت ابن عمر عن صلاة الضحى فقال:" بدعة ونعمت البدعة

“ Dari A’raj berkata “ Aku bertanya kepada Ibnu Umar tentang sholat dhuha, maka beliau menjawab “ Itu bid’ah dan sebaik-baik bid’ah “.

Apakah pantas seorang sahabat sprti Abdullah bin Umar tidak konsisten dalam ucapannya alias plin-plan ?? sungguh sangat jauh dr hal itu

KESIMPULAN :
- Cara membedakan bid’ah dholalah dan bid’ah hasanah adalah :

والتمييز بين الحسنة والسيئة بموافقة أصول الشرع وعدمها

“ Dengan sesuai atau tidaknya dengan pokok-pokok syare’at “.

- Orang yang mengartikan hadits :

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Dengan : “ Bar angsiapa yang melakuakn hal baru maka itu tertolak “ atau “ Brangsiapa yang melakukan hal baru tanpa ada perintahnya maka ia tertolak “.

Orang yang mengartikan seperti itu, berarti ia telah berbuat bid’ah dholalah / sesat, akrena tidak ada dasarnya sama sekali baik dari Al-Quran, hadits maupun atsarnya..Dan telah sengaja merubah makna hadits Nabi Saw tersebut..dan kita tahu apa sangksi bagi orang yang telah berdusta atas nama Nabi Saw..Naudzu billahi min dzaalik..

Semoga bermanfaat bagi yang ingin mencari kebenaran dan bagi yang ingin mencari pembenaran silakan bantah dengan ilmu…

Kamis, 27 Oktober 2011

MANUSIA AHLI SURGA....

Diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia berkata, “Saat kami sedang duduk-duduk bersama Rasulullah saw, beliau bersabda: “Akan datang kepada kalian sekarang ini seorang laki-laki penghuni Surga”. Tiba-tiba ada seorang laki-laki dari kaum Anshar yang datang sementara bekas air wudlu masih mengalir di jeggotnya, sedang tangan kirinya memegang terompah. Keesokan harinya Rasulullah saw mengatakan seperti perkataannya yang kemarin. Lalu muncullah laki-laki itu lagi persis seperti kedatangannya pertama kali. Di hari ketiga Rasulullah saw mengatakannya lagi dan datanglah laki-laki itu lagi seperti kedatangannya pertama kali.
Setelah Rasulullah saw beranjak, Abdullah bin Amr bin Ash membuntuti laki-laki tadi sampai ke rumahnya. Lalu Abdullah berkata: “Aku telah bertengkar dengan ayahku, kemudian aku bersumpah untuk tidak mendatanginya selama tiga hari. Bila kau setuju, aku mau tinggal bersamamu sampai tiga hari”. Dia menjawab, “Ya, boleh.’” Anas berkata, “Abdullah menceritakan bahwa dia telah menginap di tempat laki-laki itu selama tiga hari. Dia lihat orang itu sama sekali tidak bangun malam (tahajjud). Hanya saja, setiap kali dia berkata dan menggeliat di atas ranjangnya, dia selalu membaca dzikir dan takbir sampai dia bangun untuk melaksanakan sholat subuh. Selain itu kata Abdullah, Aku tidak pernah mendengarnya berbicara kecuali yang baik-baik.
Setelah tiga malam berlalu dan hampir saja aku menyepelekan amalnya, aku terusik untuk bertanya: “Wahai hamba Allah, sesungguhnya tidak pernah terjadi pertengkaran dan tak saling menyapa antara aku dengan ayahku, aku hanya mendengar Rasulullah saw berkata tentang dirimu tiga kali, bahwa akan datang kepada kalian sekarang ini seorang laki-laki penghuni Surga dan sebanyak tiga kali itu kaulah yang datang”. Maka akupun ingin bersamamu agar bisa melihat apakah amalanmu itu dan nanti akan aku tiru. Tetapi kau ternyata tidak terlalu banyak beramal.
“Apakah sebenarnya hingga kau mencapai apa yang disabdakan Rasulullah saw?”. Maka dia menjawab:”Aku tidak mempunyai amalan kecuali yang telah kau lihat sendiri”. Ketika aku hendak berpaling pergi, dia memanggilku, lalu berkata, “Benar amalanku hanya yang kau lihat sendiri, hanya saja kau tidak mendapatkan pada diriku sifat curang terhadap seorang pun dari kaum muslimin. Aku juga tidak iri pada seseorang atas karunia yang telah diberikan oleh Allah SWT kepadanya.” Maka Abdullah bin Amr berkata: “Inilah amalan yang telah menyampaikanmu pada derajat tinggi dan inilah yang berat untuk kami lakukan.’”