Jumat, 19 Oktober 2012

6. MAFAHIM

Shoba’naa. “ Buat apa senjata yang kalian bawa?, tanya Khalid. “Ada permusuhan antara
kami dan sebuah kaum Arab. Oleh karena itu kami khawatir kalian adalah mereka hingga
kami pun membawa senjata.” Jawab mereka. “ Letakkan senjata kalian!” Perintah Khalid.
Mereka pun mengikuti perintah Khalid untuk meletakkan senjata. “Menyerahlah kalian
semua sebagai tawanan!” Lanjut Khalid. Kemudian Khalid menyuruh sebagian dari kaum
untuk mengikat sebagian yang lain dan membagikan mereka kepada pasukannya.

Ketika tiba waktu pagi, juru bicara Khalid berteriak : “Siapapun yang memiliki tawanan
bunuhlah ia!”. Maka Banu Sulaim membunuh tawanan mereka. Namun kaum Muhajirin
dan Anshor menolak perintah ini. Mereka malah melepaskan para tawanan. Ketika
tindakan Khalid ini sampai kepada Nabi SAW, beliau  berkata, “ Ya Allah, saya tidak
bertanggung jawab atas tindakan Khalid.” Beliau mengulang ucapan ini dua kali.

Ada pendapat yang menyatakan bahwa Khalid mengira mereka mengatakan Shoba’naa
Shoba’naa dengan angkuh dan menolak tunduk kepada Islam. Hanya saja yang
disesalkan Rasulullah adalah ketergesa-gesaan dan ketidak hati-hatiannya dalam
menangani kasus ini sebelum mengetahui terlebih dulu apa yang dimaksud dengan
Shoba’naa Shoba’naa. Nabi SAW sendiri pernah mengatakan :

“Sebaik-baik hamba Allah adalah saudara kabilah Quraisy ; Khalid ibn Walid, salah
satu pedang Allah yang terhunus untuk menghancurkan orang-orang kafir dan munafik”.

Persis seperti apa yang dialami Khalid adalah peristiwa yang menimpa Usamah ibn Zaid
kekasih dan putra kekasih Rasulullah SAW berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-
Bukhari dari Abi Dzibyan. Abi Dzibyan berkata, “Saya mendengar Usamah ibn Zaid
berkata, “Rasulullah SAW mengirim kami ke desa Al-Huraqah. Kemudian kami
menyerang mereka di waktu pagi dan berhasil mengalahkan mereka. Saya dan seorang
laki-laki Anshar mengejar seorang laki-laki Bani Dzibyan.

Ketika kami berdua telah mengepungnya tiba-tiba ia  berkata, “La Ilaaha illallah”.
Ucapan laki-laki ini membuat temanku orang Anshor mengurungkan niat untuk
membunuhnya namun saya menikamnya dan diapun mati. Ketika kami tiba kembali di
Madinah, Nabi SAW telah mendengar informasi tentang tindakan pembunuhan yang saya
lakukan. Beliau pun berkata, “ Wahai Usamah! Mengapa engkau membunuhnya setelah
dia mengatakan Laa Ilaaha illallah?!” “Dia hanya berpura-pura,” Jawabku. Nabi
mengucapkan pertanyaannya berulang-ulang sampai-sampai saya berharap baru masuk
Islam pada hari tersebut. 

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW  berkata kepada Usamah,
“Mengapa tidak engkau robek saja hatinya agar kamu  tahu apakah dia sungguh-
sungguh atau berpura-pura?”. “Saya tidak akan pernah lagi membunuh siapapun yang
bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah”. Kata Usamah.

Sayyidina Ali RA pernah ditanya mengenai kelompok-kelompok yang menentangnya,
“Apakah mereka kafir ?”, “Tidak,” jawab Ali, “Mereka adalah orang-orang yang
menjauhi kekufuran”. “Apakah mereka kaum munafik?”. “Bukan, orang-orang munafik

5. MAFAHIM

”Tersebarnya kebohongan adalah hal yang membuat orang yang berakal merasa malu
untuk menceritakannya apalagi untuk membuat-buat hal-hal yang tidak ada faktanya.
Sebagian dari apa yang kalian katakan adalah bahwasanya saya mengkafirkan semua
orang kecuali mereka yang mengikutiku. Sungguh aneh, bagaimana mungkin
kebohongan ini masuk ke akal orang yang berakal? Dan bagaimana mungkin seorang
muslim akan melontarkan ucapan demikian?”

“Dan apa yang kalian katakan : Seandainya saya mampu meruntuhkan kubah Nabi SAW
niscaya saya akan merealisasikannya, membakar  dalailul khairaat jika mampu dan
melarang bersholawat kepada Nabi dengan ungkapan sholawat apapun. Perkataan-
perkataan ini dikategorikan kebohongan. Dalam hati seorang muslim tidak terbesit dalam
hatinya sesuatu yang lebih agung melebihi Al-Qur’an.”

Pada halaman 64 dari kitab yang sama Syaikh berkata : "Apa yang kalian katakan bahwa
saya telah mengkafirkan orang yang melakukan tawassul dengan orang-orang shalih,
mengkafirkan Bushiri karena ungkapannya : Wahai makhluk paling mulia, mengingkari
diperkenankannya ziarah kubur Nabi SAW, kuburan kedua orang tua dan kuburan-
kuburan orang lain serta mengkafirkan orang yang bersumpah menggunakan nama selain
Allah, maka jawaban saya atas semua tuduhan ini adalah Firman Allah :

"Maha suci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah Dusta yang besar."(Q.S. An-Nuur : 16)

MEMAKI ORANG ISLAM ADALAH TINDAKAN FASIQ 
DAN MEMERANGINYA ADALAH TINDAKAN KUFUR

Ketahuilah bahwa membenci, memboikot dan berseberangan dengan kaum muslimin
adalah haram, memaki orang Islam adalah tindakan fasiq dan memeranginya adalah
tindakan kufur jika menilai tindakan tersebut adalah halal.

Kisah mengenai Khalid ibn Walid bersama pasukannya  ketika menuju Bani Jadzimah
untuk mengajak mereka masuk Islam cukup digunakan untuk menolak pemahaman
harfiah (literal) dari judul di atas. Saat Khalid tiba di  tempat mereka, mereka
menyambutnya. Lalu Khalid mengeluarkan instruksi, “Peluklah agama Islam!”. “ Kami
adalah kaum muslimin,” Jawab mereka. “ Letakkan senjata kalian dan turunlah.” Lanjut
Khalid. “Tidak, demi Allah. Karena setelah senjata  diletakkan pasti ada pembunuhan.
Kami tidak bisa mempercayai kamu dan orang-orang yang bersama kamu.” Jawab
mereka kembali. “Tidak ada perlindungan buat kalian kecuali jika kalian mau turun,”
Kata Khalid. Akhirnya sebagian kaum menuruti perintah Khalid dan sisanya tercerai-
berai. 

Dalam riwayat lain redaksinya sebagai berikut : Ketika Khalid tiba bertemu mereka,
mereka menyambutnya. Lalu Khalid bertanya, “Siapakah kalian? Apakah kaum muslimin
atau kaum kafir?”. “Kami adalah kaum muslimin yang  menjalankan sholat, mem–
benarkan Muhammad, membangun masjid di tanah lapang kami dan mengumandangkan
adzan di dalamnya.” Jawab mereka. Dalam lafadz hadits, mereka tidak bisa
mengucapkan Aslamnaa (Kami berserah diri), akhirnya mereka mengatakan Shoba’naa

4. MAFAHIM

Suhaim mengada-ada atas nama saya ucapan-ucapan yang tidak pernah aku katakan dan
kebanyakan tidak terlintas sama sekali di hatiku”.

“Diantaranya ucapan Sulaiman bahwa saya menganggap  sesat semua kitab madzhab
empat Bahwa manusia semenjak 600 tahun yang silam tidak menganut agama yang
benar. Saya mengklaim mampu berijtihad dan lepas dari taqlid. Perbedaan para ulama
adalah malapetaka dan saya mengkafirkan orang yang melakukan tawassul dengan orang-
orang shalih, dan saya mengkafirkan Imam Al-Bushoiri karena ucapannya: “Wahai
Makhluk paling mulia”.

“Seandainya saya mampu meruntuhkan kubah Rasulullah SAW maka saya akan
melakukannya dan jika mampu mengambil talang Ka’bah yang terbuat dari emas maka
saya akan menggantinya dengan talang kayu. Saya mengharamkan ziarah ke makam Nabi
SAW, mengingkari ziarah ke makam kedua orang tua dan makam orang lain, saya
mengkafirkan orang yang bersumpah dengan selain Allah, mengkafirkan Ibnu Faridl dan
Ibnu ‘Araby, dan bahwasanya saya membakar kitab  Dalailul Khairaat dan  Raudlul
Rayaahin yang kemudian saya namakan Raudlul Syayaathiin”.

”Jawaban saya atas tuduhan telah mengucapkan perkataan-perkataan di atas adalah
firman allah :

Artinya : "Maha suci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah Dusta yang besar." 
(Q.S. An-Nuur : 16)

Sebelum apa yang saya alami terjadi, peristiwa mirip pernah dialami Nabi SAW. Beliau
dituduh telah memaki Isa ibn Maryam dan orang-orang shalih. Hati mereka yang
melakukan perbuatan terkutuk ini sama persis sebab  menciptakan kebohongan dan
ucapan palsu. Allah berfirman :

"Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak
beriman kepada ayat-ayat Allah." (Q.S. An-Nahl : 105)

Kafir Quraisy melontarkan tuduhan palsu bahwa Nabi  SAW mengatakan bahwa
Malaikat, Isa dan ‘Uzair berada di neraka. Lalu Allah menurunkan firman-Nya :
 "Bahwasanya orang-orang yang telah ada untuk mereka ketetapan yang baik dari Kami, 
Mereka itu dijauhkan dari neraka."(Q.S. Al-Anbiyaa` : 101)

RISALAH PENTING LAIN KARYA SYAIKH MUHAMMAD IBN ABDUL
WAHHAB DALAM MASALAH PENGKAFIRAN

Risalah ini dikirimkan kepada As-Suwaidi, seorang ulama Iraq. Sebelumnya As-Suwaidi
mengirimkan buku dan menanyakan mengenai apa yang diperbincangkan masyarakat.
Kemudian Syaikh menjawab dalam risalahnya :
 

3. MAFAHIM

Tidak diperkenankan bagi siapapun memasuki wilayah  ini dan menjatuhkan vonis kufur
berdasarkan prasangka dan dugaan tanpa kehati-hatian, kepastian dan informasi akurat.
Jika vonis kufur dilakukan dengan sembarangan maka  akan kacau dan mengakibatkan
penduduk muslim yang berada di dunia ini hanya tinggal segelintir. Demikian pula, tidak
diperbolehkan menjatuhkan vonis kufur terhadap tindakan-tindakan maksiat sepanjang
keimanan dan pengakuan terhadap syahadatain tetap terpelihara. 

Dalam sebuah hadits dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda : 
  “Tiga hal pokok iman ; menahan diri dari orang yang menyatakan Tiada Tuhan kecuali
Allah. Tidak memvonis kafir akibat dosa dan tidak mengeluarkannya dari agama Islam
akibat perbuatan dosa ; Jihad berlangsung terus semenjak Allah mengutusku sampai
akhir ummatku memerangi Dajjal. Jihad tidak bisa dihapus oleh kezhaliman orang yang
zhalim dan keadilan orang yang adil ; dan meyakini kebenaran takdir”.
(HR. Dawud)

Imam Al-Haramain pernah berkata, “ Jika ditanyakan kepadaku : Tolong jelaskan dengan
detail ungkapan-ungkapan yang menyebabkan kufur dan tidak”. Maka saya akan
menjawab,” Pertanyaan ini adalah harapan yang bukan pada tempatnya. Karena
penjelasan secara detail persoalan ini membutuhkan  argumentasi mendalam dan proses
rumit yang digali dari dasar-dasar ilmu Tauhid. Siapapun yang tidak dikarunia puncak-
puncak hakikat maka ia akan gagal meraih bukti-bukti kuat menyangkut dalil-dalil
pengkafiran”. 

Berangkat dari paparan di muka kami ingatkan untuk  menjauhi pengkafiran secara
membabi buta di luar point-point yang telah dijelaskan di atas. Karena tindakan
pengkafiran bisa berakibat sangat fatal. Hanya Allah yang memberi petunjuk ke jalan
yang lurus dan hanya kepada-Nya lah tempat kembali.

SIKAP SYAIKH MUHAMMAD IBN ‘ABDUL WAHHAB MENYANGKUT
PENGKAFIRAN 

Syaikh Muhammad ibn ‘Abdul Wahhab Rahimahullah memiliki sikap mulia dalam hal
pengkafiran. Sebuah sikap yang dipandang aneh oleh mereka yang mengklaim sebagai
pendukungnya kemudian memvonis kafir secara serampangan terhadap siapapun yang
berbeda jalan dan menolak pemikiran mereka. Padahal Syaikh Muhammad ibn ‘Abdul
Wahhab sendiri menolak semua pandangan-pandangan tak berharga yang dialamatkan
kepadanya. Dalam sebuah risalah yang dikirimkannya  kepada penduduk Qashim pada
bahasan tentang aqidah ia menulis sebagai berikut:

“Telah jelas bagi kalian bahwa telah sampai kepadaku berita mengenai risalah Sulaiman
ibn Suhaim yang telah sampai kepada kalian dan bahwa sebagian ulama didaerah kalian
menerima dan membenarkan isi risalah tersebut. Allah mengetahui bahwa Sulaiman ibn

2. MAFAHIM

Al-Allamah Al-Imam Al-Sayyid Ahmad Masyhur Al-Haddad mengatakan, “ Telah ada
kesepakatan ulama untuk melarang memvonis kufur ahlul qiblat (ummat Islam) kecuali
akibat dari tindakan yang mengandung unsur meniadakan eksistensi Allah, kemusyrikan
yang nyata yang tidak mungkin ditafsirkan lain, mengingkari kenabian, prinsip-prinsip
ajaran agama Islam yang harus diketahui ummat Islam tanpa pandang bulu (Ma ‘ulima
minaddin bidldlorurnh), mengingkari ajaran yang dikategorikan  mutawatir atau yang
telah mendapat konsensus ulama dan wajib diketahui semua ummat Islam tanpa pandang
bulu. 

Ajaran-ajaran yang dikategorikan wajib diketahui semua ummat Islam (Ma‘lumun
minaddin bidldloruroh) seperti masalah keesaan Allah, kenabian, diakhirinya kerasulan
dengan Nabi Muhammad SAW, kebangkitan di hari akhir, hisab (perhitungan amal),
balasan, sorga dan neraka bisa mengakibatkan kekafiran orang yang mengingkarinya dan
tidak ada toleransi bagi siapapun ummat Islam yang  tidak mengetahuinya kecuali orang
yang baru masuk Islam maka ia diberi toleransi sampai mempelajarinya kemudian
sesudahnya tidak ada toleransi lagi.

Hadits Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan sekelompok perawi  yang mustahil
melakukan kebohongan kolektif dan diperoleh dari sekelompok perawi yang sama.
Kemutawatiran bisa dipandang dari : 

1.  Aspek isnad seperti hadits :
ر ا    
ا
ا
ّ ب آ
"Barangsiapa berbohong atas namaku maka carilah tempatnya di neraka."

2.  Aspek tingkatan kelompok perawi seperti kemutawatiran Al-Qur’an yang
kemutawatirannya terjadi di muka bumi ini dari wilayah barat dan timur dari aspek
kajian, pembacaan, dan penghafalan serta di-transfer dari kelompok perawi satu
kepada kelompok lain dari berbagai tingkatannya sehingga ia tidak membutuhkan
isnad. Kemutawatiran ada juga yang dikategorikan mutawatir dari aspek praktikal
dan turun-temurun (ثرا و    
  ا ) seperti praktik atas sesuatu hal sejak zaman
Nabi sampai sekarang, atau  mutawatir dari aspek informasi (
 تا ) seperti
kemutawatiran mu’jizat-mu’jizat. Karena mu’jizat itu meskipun satu persatunya
malah sebagian ada yang dikategorikan hadits ahad namun benang merah dari semua
mu’jizat tersebut mutlak  mutawatir dalam pengetahuan setiap muslim. Memvonis
kufur seorang muslim di luar konteks di muka adalah tindakan fatal. Dalam sebuah
hadits disebutkan :
) ه
أ ء
! آ " # $% &'! ا ل ) اذإ . ( 
"Jika seorang berkata kepada saudara muslimnya "Hai  kafir!" maka vonis kufur
telah jatuh pada salah satu dari keduanya" (HR.Bukhari dari Abu Hurairah R.A)

Vonis kufur tidak boleh dijatuhkan kecuali oleh orang yang mengetahui seluk-beluk
keluar masuknya seseorang dalam lingkaran kufur dan batasan-batasan yang memisahkan
antara kufur dan iman dalam hukum syari’at Islam.

1. MAFAHIM



 
 PAHAM-PAHAM
YANG HARUS DILURUSKAN

Oleh  :
Imam Ahlussunnah Wal Jamaah Abad 21
Prof. DR. Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki Al-Hasani

BAB I
AQIDAH
KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN DAN
KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG
 

LARANGAN MENJATUHKAN VONIS KUFUR ( TAKFIR ) 
SECARA MEMBABI BUTA

Banyak orang keliru dalam memahami substansi faktor-faktor yang membuat seseorang
keluar dari Islam dan divonis kafir. Anda akan menyaksikan mereka segera memvonis
kafir seseorang hanya karena ia memiliki pandangan  berbeda. Vonis yang tergesa-gesa
ini bisa membuat jumlah penduduk muslim di dunia tinggal sedikit. Kami, karena
husnuddzon, berusaha memaklumi tindakan tersebut serta berfikir barangkali niat mereka
baik. Dorongan kewajiban mempraktekkan  amar ma’ruf nahi munkar mungkin
mendasari tindakan mereka. Sayangnya, mereka lupa bahwa kewajiban mempraktekkan
amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur kata
yang baik (bil hikmah wal mau’idzoh al–hasanah). Jika kondisi memaksa untuk
melakukan perdebatan maka hal ini harus dilakukan dengan metode yang paling baik
sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Nahl : 125, yang artinya:  Serulah (manusia)
kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka
dengan cara yang baik.

Praktek amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang baik ini perlu dikembangkan karena
lebih efektif untuk menggapai hasil yang diharapkan. Menggunakan cara yang negatif
dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah tindakan yang salah dan tidak
semestinya. 

Jika Anda mengajak seorang muslim yang sudah taat mengerjakan sholat, melaksanakan
kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah, menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya,
menyebarkan dakwah, mendirikan masjid, dan menegakkan syi’ar-syi’ar-Nya untuk
melakukan sesuatu yang Anda nilai benar sedangkan dia memiliki penilaian berbeda dan
para ulama sendiri sejak dulu berbeda pendapat dalam persoalan tersebut kemudian dia
tidak mengikuti ajakanmu lalu kamu menilainya kafir hanya karena berbeda pandangan
denganmu maka sungguh kamu telah melakukan kesalahan besar yang Allah melarang
kamu untuk melakukannya dan menyuruhmu untuk menggunakan cara yang bijak dan
tutur kata yang baik.



















 

Rabu, 17 Oktober 2012

Hadits2 Qunut Subuh


HADITS PERTAMA

Dari Muhammad bin Sirin, bahwa ia berkata, “aku berkata kepada anas bin malik r.a, “apakah rasulullah saw. qunut pada sholat shubuh? ‘ia menjawab, ‘ya, sesaat setelah rukuk.” Shahih Muslim ( I:468no.298)

HADITS KEDUA

Dikatakan oleh Umar bin Ali Al Bahiliy, dikatakan oleh Khalid bin Yazid, dikatakan Abu Ja’far Ar-Razy, dari Ar-Rab i’ bin Anas berkata : Anas ra ditanya tentang Qunut Nabi saw bahwa apakah betul beliau saw berqunut sebulan, maka berkata Anas ra : beliau saw selalu terus berqunut hingga wafat, lalu mereka mengatakan maka Qunut Nabi saw pada shalat subuh selalu berkesinambungan hingga beliau saw wafat, dan mereka yg meriwayatkan bahwa Qunut Nabi saw hanya sebulan kemudian berhenti maka yg dimaksud adalah Qunut setiap shalat untuk mendoakan kehancuran atas musuh musuh, lalu (setelah sebulan) beliau saw berhenti, namun Qunut di shalat subuh terus berjalan hingga beliau saw wafat.

Berkata Imam Nawawi : mengenai Qunut subuh, Rasul saw tak meninggalkannya hingga beliau saw wafat, demikian riwayat shahih dari anas ra. (Syarah Nawawi ala shahih Muslim) dan hadits tersebut juga dishahihkan an-Nawawi dalam al-Majmu’-nya (III:504). Ia berkata, ‘Hadits tersebut shahih dan diriwayatkan oleh sejumlah penghapal hadits, dan mereka menshahihkannya. Diantaranya yang menshahihkannya adalah al-Hafizh Abu Abdillah Muhammad bin ‘Ali al-Balkhi, al-Hakim Abu ‘Abdillah dalam beberapa judul kitabnya, dan al-Baihaqi. Hadits itu diriwayatkan juga oleh ad-Daruquthni dari berbagai jalan periwayatan dengan sanad yang shahih”

Dan berkata Imam Ibnu Abdul Barr : sungguh telah shahih bahwa Rasul saw tidak berhenti Qunut subuh hingga wafat, diriwayatkan oleh Abdurrazaq dan Addaruquthniy dan di shahihkan oleh Imam Alhakim, dan telah kuat riwayat Abu Hurairah ra bahwa ia membaca Qunut shubuh disaat Nabi saw masih hidup dan setelah beliau saw wafat,

Dan dikatakan oleh Al Hafidh Al Iraqiy, bahwa yg berpendapat demikian adalah Khulafa yg empat (Abubakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu’anhum), dan Abu Musa ra, Ibn Abbas ra, dan Al Barra’, dan lalu diantara para Tabiin : Hasan Al-bashriy, Humaid, Rabi’ bin khaytsam, Sa’id ibn Musayyab, Thawus, dan banyak lagi, dan diantara para Imam yg berpegang pada ini adalah Imam Malik dan Imam Syafii,

Walaupun ada juga yg mengatakan bahwa Khulafa Urrasyidin tidak memperbuatnya, namun kita berpegang pada yg memperbuatnya, karena jika berbenturan hukum antara yg jelas dilakukan dengan yg tak dilakukan, maka hendaknya mendahulukan pendapat yg menguatkan melakukannya daripada pendapat yg menghapusnya. (Syarh Azzarqaniy alal Muwatta Imam Malik).

Sebagian ulama mengkritik hadits ini (Ibnu Hambal dan An-Nasa’I, Abu Zur’ah, Al-Fallas, Ibnu Hibban) karena bagaimana bisa sanadnya menjadi shahih sedang rawi yang meriwayatkannya dari Ar-Rab i’ bin Anas adalah Abu Ja’far ‘Isa bin Mahan Ar-Razy.

Penjelasan :

Ibnu Hajar Al-Asqalaniy dalam Taqrib-Tahdzib Beliau berkata : “Shoduqun sayi’ul hifzh khususon ‘anil Mughiroh (Jujur tapi jelek hafalannya, terlebih lagi riwayatnya dari Mughirah).

Tetapi perlu diketahui disini bahwa Abu ja’far itu jelek hafalannya dalam meriwayatkan hadits dari mughirah saja, sebagaimana dikatakan oleh para imam ahli hadits yang menganggap bahwa Abu ja’far itu tsiqah(terpercaya). Mereka yang menganggapnya tsiqah, seperti yahya bin Mu’in dan ali bin al-Maldini(1). Hadits ini tidak diriwayatkan oleh Abu ja’far dari Mughirah. Tetapi ia meriwayatkannya dari ar-Rabi’ bin Anas, sehingga -disini- haditsnya shahih.

(1). Adalah Abu al-Hasan Ali Ibnu Abdullah Ibnu Ja’far al-Maldiniy al-Bashriy, dilahirkan tahun 161 H dan wafat 234 H.

Berkata Imam Ibnu Hajar AL Asqalaniy : Dan telah membantah sebagian dari mereka dan berkata : Telah sepakat bahwa Rasul saw membaca Qunut Subuh, lalu berikhtilaf mereka apakah berkesinambungan atau sementara, maka dipeganglah pendapat yg disepakati (Qunut subuh), sampai ada keterangan yg menguatkan ikhtilaf mereka yg menolak (Fathul Baari Bisyarah shahih Bukhari oleh Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy)

HADITS KETIGA

Ada orang yg berpendapat bahwa Nabi Muhammad saw melakukan qunut satu bulan saja berdasarkan hadits Anas ra, maksudnya:

“Bahwasanya Nabi saw melakukan qunut selama satu bulan sesudah rukuk sambil mendoakan kecelakaan atas beberapa orang Arab kemudian Rasulullah meninggalkannya.” Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

->:

Hadith daripada Anas tersebut kita akui sebagi hadits yg sahih karena terdapat dlm kitab Bukhari dan Muslim. Akan tetapi yg menjadi permasalahan sekarang adalah kata:(thumma tarakahu= Kemudian Nabi meninggalkannya).

Apakah yg ditinggalkan oleh Nabi itu ?

Meninggalkan qunutkah ? Atau meninggalkan berdoa yg mengandung kecelakaan atas orang-orang Arab?

Untuk menjawab permasalahan ini kita perhatikan baik2 penjelasan Imam Nawawi dlm Al-Majmu’jil.3,hlm.505 maksudnya:

“Adapun jawapan terhadap hadits Anas dan Abi Hurairah r.a dlm ucapannya dengan (thumma tarakahu) maka maksudnya adalah meninggalkan doa kecelakaan ke atas orang2 kafir itu dan meninggalkan laknat terhadap mereka saja. Bukan meninggalkan seluruh qunut atau meninggalkan qunut pada selain subuh. Pentafsiran spt ini mesti dilakukan karena hadits Anas di dlm ucapannya ‘sentiasa Nabi qunut di dlm solat subuh sehingga beliau meninggal dunia’ adalah sahih lagi jelas maka wajiblah menggabungkan di antara kedua-duanya.”

Al-Hafizh al-Imam Baihaqi meriwayatkan dalam as-sunan al-Kubra (II:201) dari al-Hafizh ‘AbdurRahman bin Madiyyil, bahwasanya beliau berkata, maksudnya:

“Hanyalah yg ditinggalkan oleh Rasulullah itu adalah melaknat.”

Tambahan lagi pentafsiran spt ini dijelaskan oleh riwayat Abu Hurairah ra yg berbunyi, maksudnya:

“Kemudian Nabi menghentikan doa kecelakaan ke atas mereka.”

Dengan demikian dapatlah dibuat kesimpulan bahwa qunut Nabi yg satu bulan itu adalah qunut nazilah dan qunut inilah yg ditinggalkan, bukan qunut pada waktu solat subuh.

HADITS KEEMPAT

Al-’Awwan bin hamzah berkata,” aku bertanya kepada Abu ‘Utsman an-Nahdi tentang qunut. Ia menjawab, ‘setelah rukuk.’ Aku berkata, ‘Dari siapa engkau mengetahui hal itu?’ Ia menjawab, ‘Dari Abu Bakar dan Utsman r.a. (HR. Ibnu Abi Syaibah(2)(II:212 Dar al-Fikr)dengan sanad yang shahih).

(2). Adalah Abu Al-Hasan Utsman ibnu Muhammad ibnu Abu Syaibah al-kuufiy.dilahirkan tahun 156 H dan wafat tahun 239 H. kitab beliau “Mushannaf Ibnu Abu Syaibah.

HADITS KELIMA

‘Abdullah bin Ma’qil r.a. meriwayatkan, “Dua orang sahabat Rasulullah saw. yang biasa qunut dalam shalat shubuh adalah ‘Ali r.a. dan Abu Musa r.a (HR.Ibnu Abi Syaibah(II:211 Dar al-Fikr).dengan sanad yang shahih).

HADITS KEENAM

Abu Utsman an-Nahdi(3)Meriwayatkan,” Umar bin al-Khattab r.a qunut dengan kami setelah rukuk dan mengangkat kedua tangannya sampai keliatan ketiaknya, dan suaranya pun terdengar dari belakang masjid.(HR.Ibnu Syaibah(II:215 Dar al-Fikr) dengan sanad yang Hasan.

(3). Abu Utsman an-Nahdi adalah seorang imam hadits yang tsiqah tsabit termasuk orang yang haditsnya diriwayatkan oleh imam yang enam.

Juga diriwayatkan dari Abu Utsman an-Nahdi r.a bahwa, “Umar r.a mengangkat kedua tangannya pada qunut shubuh.

HADITS KETUJUH

Abu Hurairah r.a juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. suka qunut setelah bangkit dari rukuk rakaat kedua shalat shubuh.(HR. Muhammad bin Nashr al-Marwazi dalam Mukhtashar Qiyam al-Lail (hal.137) dengan sanad yang shahih.

HADITS KEDELAPAN

Abu Raja’ al-’Atharidi berkata, “Abdullah bin Abbas r.a qunut pada shalat shubuh dengan kami di Bashrah”.(HR.Ibnu Syaibah dalam al-Mushannaf(II:211) dan sanadnya shahih seperti terangnya matahari.

HADITS KESEMBILAN

Ibnu Abi Laila r.a(4) Berkata, “Qunut dalam shalat shubuh merupakan tradisi yang turun-temurun (sunnah madhiyah). (HR. Ibnu Abi Syaibah (II:211) dengan sanad yang shahih.

(4). Nama lengkap Ibnu Abi Laila adalah Imam ‘Abdurrahman bin Abi Laila al-Anshari al-Madani al-Kufi, seorang tsiqah dan faqih termasuk periwayat hadits dalam kitab yang enam. Ia dilahirkan pada masa khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq atau sebelumnya. Ia belajar membaca alquran kepada khalifah ‘Ali bin Abu thalib r.a dan bersahabat dengannya. Ia wafat pada peristiwa al-jamajim.

“HADITS DOA QUNUT SHUBUH”

HADITS PERTAMA

Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: Adalah Rasulullah saw. Bila bangun dari ruku dalam shalat shubuh pada rakaat yang kedua beliau mengangkat kedua tangannya dan membaca doa qunut “Allaahummahdinii fiiman hadaiit…………”

HR. Hakim dan berkata: “Hadits shahih dan ditambahkan dalam hadits tersebut lanjutan doa ” Falakal hamdu ‘alaa maa qadlait…..” HR. Baihaqiy dari ibnu Abbas (Subulus salam Juz I /188) Dan Imam al-Baihaqiy dan Thabaraniy menambahkan: ” Walaa yaizzu man ‘Adait “.(Subulus salam I /186).

HADITS KEDUA

Dari Muhammad Ibnu al-Hanafiyah Ibnu Ali Ibnu Abu Thalib ra. Ia berkata : Bahwa doa ini (Allaahummahdinii…..) adalah doa yang diajarkan ayahku kepadaku untuk dibaca pada shalat shubuh yaitu pada qunut shalat shubuh”. HR. Baihaqiy (Sunan Baihaqiy juz II/210).

HADITS KETIGA

Dari Ibnu Abbas r.a Ia berkata : Bahwa Rasulullah saw. mengajarkan kepadanya doa ini (Allaahummahdinii….) yang dibaca dalam qunut shubuh”. HR. Baihaqiy (Sunan Baihaqiy Juz II /210).

HADITS KEEMPAT

Abu Rafi’ Nafi’ bin Rafi’ ash-Sha’igh Meriwayatkan: ” Aku shalat shubuh dibelakang ‘Umar bin al-Khattab r.a setelah rukuk, ia qunut. Aku mendengar ia membaca:

” Allaahumma innaa nastaii’nuka wanastag’firuka wanusynii a’laika walaanakfuruka wanu’minubika wanakhlau’ wanatruka mayyafjuruka, Allaahumma iyyaakana’budu walaka nushollii wanasjudu wailaika nas a’ wanahfadu wanarjuu rohmataka wanakhofu a’dzaabaka inna a’dzaabaka bilkuffaa rimulhaqq ………………”

HR. ‘Abdurrazaq(5) dalam al-Mushannaf (III:210 no.4968) dengan sanad yang shahih mengikuti syarat Imam Muslim dan diriwayatkan pula oleh yang lain.

Imam ‘Abdurrazzaq r.a mengatakan, ” Ketika aku menjadi Imam, aku membaca doa qunut ini, kemudian membaca : “Allaahummahdinii fiiman hadaiit …….”

(5). Adalah Abu Bakar Abdur Razzaq Ibnu Hammam Ibnu Nafi’ al-Himyari Ash-Shan’aniy. Dilahirkan pada tahun 126 H. wafat Tahun 211 H. Kitab beliau dikenal dengan sebutan “Mushannaf Abdurrazzaq”.

Doa qunut serupa ini juga yang dipilih Imam Malik ibnu Anas(93-179H) berdasarkan riwayat dari Ubayy bin Ka’b (lihat An-nawawi, Al-Majmu’ III/436).

“Jawaban atas hadits Sa’ad bin Thariq yg juga bernama Abu Malik Al-Asja’I”

“Dari Abu Malik Al-Asja’i, beliau berkata: Aku pernah bertanya kepada bapakku, wahai bapak ! sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah saw, Abu Bakar, Usman dan Ali bin Abi Thalib di sini di kufah selama kurang lebih dari lima tahun. Adakah mereka melakukan qunut?.

Dijawab oleh bapaknya: “Wahai anakku, itu adalah bid’ah.” Diriwayatkan oleh Tirmidzy no.402

->:

Kalau benar Saad bin Thariq berkata begini maka sungguh mengherankan karena hadits2 tentang Nabi dan para Khulafa Rasyidin yg melakukan qunut sangat banyak dan ada di dlm kitab Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud, Nasa’i dan Baihaqi.

Oleh itu ucapan Saad bin Thariq tersebut tidaklah diakui dan terpakai di dalam mazhab Syafie dan juga mazhab Maliki.

Hal ini disebabkan oleh karena beribu-ribu orang telah melihat Nabi melakukan qunut, begitu pula sahabat Rasulullah. Manakala hanya Thariq seorang saja yg mengatakan qunut itu sebagai amalan bid’ah.

Maka dlm kasus ini berlakulah kaedah usul fiqih yaitu:

“Almuthbitu muqaddimun a’la annafi”

Maksudnya: Orang yg menetapkan lebih didahulukan atas orang yg menafikan.

Tambahan lagi orang yg mengatakan ADA jauh lebih banyak daripada orang yang mengatakan TIDAK ADA.

Seperti inilah jawaban Imam Nawawi didalam Al-Majmu’ jilid.3,hlm.505, maksudnya:

“Dan jawapan kita terhadap hadits Saad bin Thariq adalah bahwa riwayat orang-orangyang menetapkan qunut terdapat pada mereka itu tambahan ilmu dan juga mereka lebih banyak. Oleh itu wajiblah mendahulukan mereka”

Pensyarah hadith Turmizi yakni Ibnul ‘Arabi juga memberikan komentar yg sama terhadap hadith Saad bin Thariq itu. Beliau mengatakan:”Telah sah dan tetap bahwa Nabi Muhammad saw melakukan qunut dalam shalat subuh, telah tetap pula bahwa Nabi ada qunut sebelum rukuk atau sesudah rukuk, telah tetap pula bahwa Nabi ada melakukan qunut nazilah dan para khalifah di Madinah pun melakukan qunut serta Umar bin khattab r.a mengatakan bahwa qunut itu sunnah,telah pula diamalkan di Masjid Madinah. Oleh itu janganlah kamu dengar dan jgn pula ambil perhatian terhadap ucapan yg lain daripada itu.”

Dgn demikian dapatlah kita fahami ketegasan Imam Uqaili yg mengatakan bahwa Saad bin Thariq itu jangan diikuti haditsnya dlm masalah qunut.(Mizanul I’tidal jil.2,hlm.122)

Untuk mendalami masalah qunut shubuh dapat dibaca pada kitab:

Al-Badai I/273. A-Lubab 1/78. Fathu al-Qadir I/309. Ad-Durru al-Muhtar I/626-628. Al-Syarhu al-Shaghir I/331. Al-Syarhu al-Kabir I/248. Al-Qawanin al-Fiqhiyyah hal.61. Mughniy al-Muhtaj I/166. Al-Majmuk II/474-490. Al-Muhadzab I/81. Hasyiyah al-Bajuriy I/168. Al-Fiqh al-Islamiy wa-adillatuhu I/809-814 dan banyak lagi,, dan makanya jangan asal jualan kecap murah ya....dikit2 nyalahin orang...