Jumat, 19 Oktober 2012

4. MAFAHIM

Suhaim mengada-ada atas nama saya ucapan-ucapan yang tidak pernah aku katakan dan
kebanyakan tidak terlintas sama sekali di hatiku”.

“Diantaranya ucapan Sulaiman bahwa saya menganggap  sesat semua kitab madzhab
empat Bahwa manusia semenjak 600 tahun yang silam tidak menganut agama yang
benar. Saya mengklaim mampu berijtihad dan lepas dari taqlid. Perbedaan para ulama
adalah malapetaka dan saya mengkafirkan orang yang melakukan tawassul dengan orang-
orang shalih, dan saya mengkafirkan Imam Al-Bushoiri karena ucapannya: “Wahai
Makhluk paling mulia”.

“Seandainya saya mampu meruntuhkan kubah Rasulullah SAW maka saya akan
melakukannya dan jika mampu mengambil talang Ka’bah yang terbuat dari emas maka
saya akan menggantinya dengan talang kayu. Saya mengharamkan ziarah ke makam Nabi
SAW, mengingkari ziarah ke makam kedua orang tua dan makam orang lain, saya
mengkafirkan orang yang bersumpah dengan selain Allah, mengkafirkan Ibnu Faridl dan
Ibnu ‘Araby, dan bahwasanya saya membakar kitab  Dalailul Khairaat dan  Raudlul
Rayaahin yang kemudian saya namakan Raudlul Syayaathiin”.

”Jawaban saya atas tuduhan telah mengucapkan perkataan-perkataan di atas adalah
firman allah :

Artinya : "Maha suci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah Dusta yang besar." 
(Q.S. An-Nuur : 16)

Sebelum apa yang saya alami terjadi, peristiwa mirip pernah dialami Nabi SAW. Beliau
dituduh telah memaki Isa ibn Maryam dan orang-orang shalih. Hati mereka yang
melakukan perbuatan terkutuk ini sama persis sebab  menciptakan kebohongan dan
ucapan palsu. Allah berfirman :

"Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak
beriman kepada ayat-ayat Allah." (Q.S. An-Nahl : 105)

Kafir Quraisy melontarkan tuduhan palsu bahwa Nabi  SAW mengatakan bahwa
Malaikat, Isa dan ‘Uzair berada di neraka. Lalu Allah menurunkan firman-Nya :
 "Bahwasanya orang-orang yang telah ada untuk mereka ketetapan yang baik dari Kami, 
Mereka itu dijauhkan dari neraka."(Q.S. Al-Anbiyaa` : 101)

RISALAH PENTING LAIN KARYA SYAIKH MUHAMMAD IBN ABDUL
WAHHAB DALAM MASALAH PENGKAFIRAN

Risalah ini dikirimkan kepada As-Suwaidi, seorang ulama Iraq. Sebelumnya As-Suwaidi
mengirimkan buku dan menanyakan mengenai apa yang diperbincangkan masyarakat.
Kemudian Syaikh menjawab dalam risalahnya :
 

3. MAFAHIM

Tidak diperkenankan bagi siapapun memasuki wilayah  ini dan menjatuhkan vonis kufur
berdasarkan prasangka dan dugaan tanpa kehati-hatian, kepastian dan informasi akurat.
Jika vonis kufur dilakukan dengan sembarangan maka  akan kacau dan mengakibatkan
penduduk muslim yang berada di dunia ini hanya tinggal segelintir. Demikian pula, tidak
diperbolehkan menjatuhkan vonis kufur terhadap tindakan-tindakan maksiat sepanjang
keimanan dan pengakuan terhadap syahadatain tetap terpelihara. 

Dalam sebuah hadits dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda : 
  “Tiga hal pokok iman ; menahan diri dari orang yang menyatakan Tiada Tuhan kecuali
Allah. Tidak memvonis kafir akibat dosa dan tidak mengeluarkannya dari agama Islam
akibat perbuatan dosa ; Jihad berlangsung terus semenjak Allah mengutusku sampai
akhir ummatku memerangi Dajjal. Jihad tidak bisa dihapus oleh kezhaliman orang yang
zhalim dan keadilan orang yang adil ; dan meyakini kebenaran takdir”.
(HR. Dawud)

Imam Al-Haramain pernah berkata, “ Jika ditanyakan kepadaku : Tolong jelaskan dengan
detail ungkapan-ungkapan yang menyebabkan kufur dan tidak”. Maka saya akan
menjawab,” Pertanyaan ini adalah harapan yang bukan pada tempatnya. Karena
penjelasan secara detail persoalan ini membutuhkan  argumentasi mendalam dan proses
rumit yang digali dari dasar-dasar ilmu Tauhid. Siapapun yang tidak dikarunia puncak-
puncak hakikat maka ia akan gagal meraih bukti-bukti kuat menyangkut dalil-dalil
pengkafiran”. 

Berangkat dari paparan di muka kami ingatkan untuk  menjauhi pengkafiran secara
membabi buta di luar point-point yang telah dijelaskan di atas. Karena tindakan
pengkafiran bisa berakibat sangat fatal. Hanya Allah yang memberi petunjuk ke jalan
yang lurus dan hanya kepada-Nya lah tempat kembali.

SIKAP SYAIKH MUHAMMAD IBN ‘ABDUL WAHHAB MENYANGKUT
PENGKAFIRAN 

Syaikh Muhammad ibn ‘Abdul Wahhab Rahimahullah memiliki sikap mulia dalam hal
pengkafiran. Sebuah sikap yang dipandang aneh oleh mereka yang mengklaim sebagai
pendukungnya kemudian memvonis kafir secara serampangan terhadap siapapun yang
berbeda jalan dan menolak pemikiran mereka. Padahal Syaikh Muhammad ibn ‘Abdul
Wahhab sendiri menolak semua pandangan-pandangan tak berharga yang dialamatkan
kepadanya. Dalam sebuah risalah yang dikirimkannya  kepada penduduk Qashim pada
bahasan tentang aqidah ia menulis sebagai berikut:

“Telah jelas bagi kalian bahwa telah sampai kepadaku berita mengenai risalah Sulaiman
ibn Suhaim yang telah sampai kepada kalian dan bahwa sebagian ulama didaerah kalian
menerima dan membenarkan isi risalah tersebut. Allah mengetahui bahwa Sulaiman ibn

2. MAFAHIM

Al-Allamah Al-Imam Al-Sayyid Ahmad Masyhur Al-Haddad mengatakan, “ Telah ada
kesepakatan ulama untuk melarang memvonis kufur ahlul qiblat (ummat Islam) kecuali
akibat dari tindakan yang mengandung unsur meniadakan eksistensi Allah, kemusyrikan
yang nyata yang tidak mungkin ditafsirkan lain, mengingkari kenabian, prinsip-prinsip
ajaran agama Islam yang harus diketahui ummat Islam tanpa pandang bulu (Ma ‘ulima
minaddin bidldlorurnh), mengingkari ajaran yang dikategorikan  mutawatir atau yang
telah mendapat konsensus ulama dan wajib diketahui semua ummat Islam tanpa pandang
bulu. 

Ajaran-ajaran yang dikategorikan wajib diketahui semua ummat Islam (Ma‘lumun
minaddin bidldloruroh) seperti masalah keesaan Allah, kenabian, diakhirinya kerasulan
dengan Nabi Muhammad SAW, kebangkitan di hari akhir, hisab (perhitungan amal),
balasan, sorga dan neraka bisa mengakibatkan kekafiran orang yang mengingkarinya dan
tidak ada toleransi bagi siapapun ummat Islam yang  tidak mengetahuinya kecuali orang
yang baru masuk Islam maka ia diberi toleransi sampai mempelajarinya kemudian
sesudahnya tidak ada toleransi lagi.

Hadits Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan sekelompok perawi  yang mustahil
melakukan kebohongan kolektif dan diperoleh dari sekelompok perawi yang sama.
Kemutawatiran bisa dipandang dari : 

1.  Aspek isnad seperti hadits :
ر ا    
ا
ا
ّ ب آ
"Barangsiapa berbohong atas namaku maka carilah tempatnya di neraka."

2.  Aspek tingkatan kelompok perawi seperti kemutawatiran Al-Qur’an yang
kemutawatirannya terjadi di muka bumi ini dari wilayah barat dan timur dari aspek
kajian, pembacaan, dan penghafalan serta di-transfer dari kelompok perawi satu
kepada kelompok lain dari berbagai tingkatannya sehingga ia tidak membutuhkan
isnad. Kemutawatiran ada juga yang dikategorikan mutawatir dari aspek praktikal
dan turun-temurun (ثرا و    
  ا ) seperti praktik atas sesuatu hal sejak zaman
Nabi sampai sekarang, atau  mutawatir dari aspek informasi (
 تا ) seperti
kemutawatiran mu’jizat-mu’jizat. Karena mu’jizat itu meskipun satu persatunya
malah sebagian ada yang dikategorikan hadits ahad namun benang merah dari semua
mu’jizat tersebut mutlak  mutawatir dalam pengetahuan setiap muslim. Memvonis
kufur seorang muslim di luar konteks di muka adalah tindakan fatal. Dalam sebuah
hadits disebutkan :
) ه
أ ء
! آ " # $% &'! ا ل ) اذإ . ( 
"Jika seorang berkata kepada saudara muslimnya "Hai  kafir!" maka vonis kufur
telah jatuh pada salah satu dari keduanya" (HR.Bukhari dari Abu Hurairah R.A)

Vonis kufur tidak boleh dijatuhkan kecuali oleh orang yang mengetahui seluk-beluk
keluar masuknya seseorang dalam lingkaran kufur dan batasan-batasan yang memisahkan
antara kufur dan iman dalam hukum syari’at Islam.

1. MAFAHIM



 
 PAHAM-PAHAM
YANG HARUS DILURUSKAN

Oleh  :
Imam Ahlussunnah Wal Jamaah Abad 21
Prof. DR. Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki Al-Hasani

BAB I
AQIDAH
KESALAHAN PARAMETER KEKUFURAN DAN
KESESATAN DI ZAMAN SEKARANG
 

LARANGAN MENJATUHKAN VONIS KUFUR ( TAKFIR ) 
SECARA MEMBABI BUTA

Banyak orang keliru dalam memahami substansi faktor-faktor yang membuat seseorang
keluar dari Islam dan divonis kafir. Anda akan menyaksikan mereka segera memvonis
kafir seseorang hanya karena ia memiliki pandangan  berbeda. Vonis yang tergesa-gesa
ini bisa membuat jumlah penduduk muslim di dunia tinggal sedikit. Kami, karena
husnuddzon, berusaha memaklumi tindakan tersebut serta berfikir barangkali niat mereka
baik. Dorongan kewajiban mempraktekkan  amar ma’ruf nahi munkar mungkin
mendasari tindakan mereka. Sayangnya, mereka lupa bahwa kewajiban mempraktekkan
amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur kata
yang baik (bil hikmah wal mau’idzoh al–hasanah). Jika kondisi memaksa untuk
melakukan perdebatan maka hal ini harus dilakukan dengan metode yang paling baik
sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Nahl : 125, yang artinya:  Serulah (manusia)
kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka
dengan cara yang baik.

Praktek amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang baik ini perlu dikembangkan karena
lebih efektif untuk menggapai hasil yang diharapkan. Menggunakan cara yang negatif
dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah tindakan yang salah dan tidak
semestinya. 

Jika Anda mengajak seorang muslim yang sudah taat mengerjakan sholat, melaksanakan
kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah, menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya,
menyebarkan dakwah, mendirikan masjid, dan menegakkan syi’ar-syi’ar-Nya untuk
melakukan sesuatu yang Anda nilai benar sedangkan dia memiliki penilaian berbeda dan
para ulama sendiri sejak dulu berbeda pendapat dalam persoalan tersebut kemudian dia
tidak mengikuti ajakanmu lalu kamu menilainya kafir hanya karena berbeda pandangan
denganmu maka sungguh kamu telah melakukan kesalahan besar yang Allah melarang
kamu untuk melakukannya dan menyuruhmu untuk menggunakan cara yang bijak dan
tutur kata yang baik.



















 

Rabu, 17 Oktober 2012

Hadits2 Qunut Subuh


HADITS PERTAMA

Dari Muhammad bin Sirin, bahwa ia berkata, “aku berkata kepada anas bin malik r.a, “apakah rasulullah saw. qunut pada sholat shubuh? ‘ia menjawab, ‘ya, sesaat setelah rukuk.” Shahih Muslim ( I:468no.298)

HADITS KEDUA

Dikatakan oleh Umar bin Ali Al Bahiliy, dikatakan oleh Khalid bin Yazid, dikatakan Abu Ja’far Ar-Razy, dari Ar-Rab i’ bin Anas berkata : Anas ra ditanya tentang Qunut Nabi saw bahwa apakah betul beliau saw berqunut sebulan, maka berkata Anas ra : beliau saw selalu terus berqunut hingga wafat, lalu mereka mengatakan maka Qunut Nabi saw pada shalat subuh selalu berkesinambungan hingga beliau saw wafat, dan mereka yg meriwayatkan bahwa Qunut Nabi saw hanya sebulan kemudian berhenti maka yg dimaksud adalah Qunut setiap shalat untuk mendoakan kehancuran atas musuh musuh, lalu (setelah sebulan) beliau saw berhenti, namun Qunut di shalat subuh terus berjalan hingga beliau saw wafat.

Berkata Imam Nawawi : mengenai Qunut subuh, Rasul saw tak meninggalkannya hingga beliau saw wafat, demikian riwayat shahih dari anas ra. (Syarah Nawawi ala shahih Muslim) dan hadits tersebut juga dishahihkan an-Nawawi dalam al-Majmu’-nya (III:504). Ia berkata, ‘Hadits tersebut shahih dan diriwayatkan oleh sejumlah penghapal hadits, dan mereka menshahihkannya. Diantaranya yang menshahihkannya adalah al-Hafizh Abu Abdillah Muhammad bin ‘Ali al-Balkhi, al-Hakim Abu ‘Abdillah dalam beberapa judul kitabnya, dan al-Baihaqi. Hadits itu diriwayatkan juga oleh ad-Daruquthni dari berbagai jalan periwayatan dengan sanad yang shahih”

Dan berkata Imam Ibnu Abdul Barr : sungguh telah shahih bahwa Rasul saw tidak berhenti Qunut subuh hingga wafat, diriwayatkan oleh Abdurrazaq dan Addaruquthniy dan di shahihkan oleh Imam Alhakim, dan telah kuat riwayat Abu Hurairah ra bahwa ia membaca Qunut shubuh disaat Nabi saw masih hidup dan setelah beliau saw wafat,

Dan dikatakan oleh Al Hafidh Al Iraqiy, bahwa yg berpendapat demikian adalah Khulafa yg empat (Abubakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu’anhum), dan Abu Musa ra, Ibn Abbas ra, dan Al Barra’, dan lalu diantara para Tabiin : Hasan Al-bashriy, Humaid, Rabi’ bin khaytsam, Sa’id ibn Musayyab, Thawus, dan banyak lagi, dan diantara para Imam yg berpegang pada ini adalah Imam Malik dan Imam Syafii,

Walaupun ada juga yg mengatakan bahwa Khulafa Urrasyidin tidak memperbuatnya, namun kita berpegang pada yg memperbuatnya, karena jika berbenturan hukum antara yg jelas dilakukan dengan yg tak dilakukan, maka hendaknya mendahulukan pendapat yg menguatkan melakukannya daripada pendapat yg menghapusnya. (Syarh Azzarqaniy alal Muwatta Imam Malik).

Sebagian ulama mengkritik hadits ini (Ibnu Hambal dan An-Nasa’I, Abu Zur’ah, Al-Fallas, Ibnu Hibban) karena bagaimana bisa sanadnya menjadi shahih sedang rawi yang meriwayatkannya dari Ar-Rab i’ bin Anas adalah Abu Ja’far ‘Isa bin Mahan Ar-Razy.

Penjelasan :

Ibnu Hajar Al-Asqalaniy dalam Taqrib-Tahdzib Beliau berkata : “Shoduqun sayi’ul hifzh khususon ‘anil Mughiroh (Jujur tapi jelek hafalannya, terlebih lagi riwayatnya dari Mughirah).

Tetapi perlu diketahui disini bahwa Abu ja’far itu jelek hafalannya dalam meriwayatkan hadits dari mughirah saja, sebagaimana dikatakan oleh para imam ahli hadits yang menganggap bahwa Abu ja’far itu tsiqah(terpercaya). Mereka yang menganggapnya tsiqah, seperti yahya bin Mu’in dan ali bin al-Maldini(1). Hadits ini tidak diriwayatkan oleh Abu ja’far dari Mughirah. Tetapi ia meriwayatkannya dari ar-Rabi’ bin Anas, sehingga -disini- haditsnya shahih.

(1). Adalah Abu al-Hasan Ali Ibnu Abdullah Ibnu Ja’far al-Maldiniy al-Bashriy, dilahirkan tahun 161 H dan wafat 234 H.

Berkata Imam Ibnu Hajar AL Asqalaniy : Dan telah membantah sebagian dari mereka dan berkata : Telah sepakat bahwa Rasul saw membaca Qunut Subuh, lalu berikhtilaf mereka apakah berkesinambungan atau sementara, maka dipeganglah pendapat yg disepakati (Qunut subuh), sampai ada keterangan yg menguatkan ikhtilaf mereka yg menolak (Fathul Baari Bisyarah shahih Bukhari oleh Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy)

HADITS KETIGA

Ada orang yg berpendapat bahwa Nabi Muhammad saw melakukan qunut satu bulan saja berdasarkan hadits Anas ra, maksudnya:

“Bahwasanya Nabi saw melakukan qunut selama satu bulan sesudah rukuk sambil mendoakan kecelakaan atas beberapa orang Arab kemudian Rasulullah meninggalkannya.” Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

->:

Hadith daripada Anas tersebut kita akui sebagi hadits yg sahih karena terdapat dlm kitab Bukhari dan Muslim. Akan tetapi yg menjadi permasalahan sekarang adalah kata:(thumma tarakahu= Kemudian Nabi meninggalkannya).

Apakah yg ditinggalkan oleh Nabi itu ?

Meninggalkan qunutkah ? Atau meninggalkan berdoa yg mengandung kecelakaan atas orang-orang Arab?

Untuk menjawab permasalahan ini kita perhatikan baik2 penjelasan Imam Nawawi dlm Al-Majmu’jil.3,hlm.505 maksudnya:

“Adapun jawapan terhadap hadits Anas dan Abi Hurairah r.a dlm ucapannya dengan (thumma tarakahu) maka maksudnya adalah meninggalkan doa kecelakaan ke atas orang2 kafir itu dan meninggalkan laknat terhadap mereka saja. Bukan meninggalkan seluruh qunut atau meninggalkan qunut pada selain subuh. Pentafsiran spt ini mesti dilakukan karena hadits Anas di dlm ucapannya ‘sentiasa Nabi qunut di dlm solat subuh sehingga beliau meninggal dunia’ adalah sahih lagi jelas maka wajiblah menggabungkan di antara kedua-duanya.”

Al-Hafizh al-Imam Baihaqi meriwayatkan dalam as-sunan al-Kubra (II:201) dari al-Hafizh ‘AbdurRahman bin Madiyyil, bahwasanya beliau berkata, maksudnya:

“Hanyalah yg ditinggalkan oleh Rasulullah itu adalah melaknat.”

Tambahan lagi pentafsiran spt ini dijelaskan oleh riwayat Abu Hurairah ra yg berbunyi, maksudnya:

“Kemudian Nabi menghentikan doa kecelakaan ke atas mereka.”

Dengan demikian dapatlah dibuat kesimpulan bahwa qunut Nabi yg satu bulan itu adalah qunut nazilah dan qunut inilah yg ditinggalkan, bukan qunut pada waktu solat subuh.

HADITS KEEMPAT

Al-’Awwan bin hamzah berkata,” aku bertanya kepada Abu ‘Utsman an-Nahdi tentang qunut. Ia menjawab, ‘setelah rukuk.’ Aku berkata, ‘Dari siapa engkau mengetahui hal itu?’ Ia menjawab, ‘Dari Abu Bakar dan Utsman r.a. (HR. Ibnu Abi Syaibah(2)(II:212 Dar al-Fikr)dengan sanad yang shahih).

(2). Adalah Abu Al-Hasan Utsman ibnu Muhammad ibnu Abu Syaibah al-kuufiy.dilahirkan tahun 156 H dan wafat tahun 239 H. kitab beliau “Mushannaf Ibnu Abu Syaibah.

HADITS KELIMA

‘Abdullah bin Ma’qil r.a. meriwayatkan, “Dua orang sahabat Rasulullah saw. yang biasa qunut dalam shalat shubuh adalah ‘Ali r.a. dan Abu Musa r.a (HR.Ibnu Abi Syaibah(II:211 Dar al-Fikr).dengan sanad yang shahih).

HADITS KEENAM

Abu Utsman an-Nahdi(3)Meriwayatkan,” Umar bin al-Khattab r.a qunut dengan kami setelah rukuk dan mengangkat kedua tangannya sampai keliatan ketiaknya, dan suaranya pun terdengar dari belakang masjid.(HR.Ibnu Syaibah(II:215 Dar al-Fikr) dengan sanad yang Hasan.

(3). Abu Utsman an-Nahdi adalah seorang imam hadits yang tsiqah tsabit termasuk orang yang haditsnya diriwayatkan oleh imam yang enam.

Juga diriwayatkan dari Abu Utsman an-Nahdi r.a bahwa, “Umar r.a mengangkat kedua tangannya pada qunut shubuh.

HADITS KETUJUH

Abu Hurairah r.a juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. suka qunut setelah bangkit dari rukuk rakaat kedua shalat shubuh.(HR. Muhammad bin Nashr al-Marwazi dalam Mukhtashar Qiyam al-Lail (hal.137) dengan sanad yang shahih.

HADITS KEDELAPAN

Abu Raja’ al-’Atharidi berkata, “Abdullah bin Abbas r.a qunut pada shalat shubuh dengan kami di Bashrah”.(HR.Ibnu Syaibah dalam al-Mushannaf(II:211) dan sanadnya shahih seperti terangnya matahari.

HADITS KESEMBILAN

Ibnu Abi Laila r.a(4) Berkata, “Qunut dalam shalat shubuh merupakan tradisi yang turun-temurun (sunnah madhiyah). (HR. Ibnu Abi Syaibah (II:211) dengan sanad yang shahih.

(4). Nama lengkap Ibnu Abi Laila adalah Imam ‘Abdurrahman bin Abi Laila al-Anshari al-Madani al-Kufi, seorang tsiqah dan faqih termasuk periwayat hadits dalam kitab yang enam. Ia dilahirkan pada masa khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq atau sebelumnya. Ia belajar membaca alquran kepada khalifah ‘Ali bin Abu thalib r.a dan bersahabat dengannya. Ia wafat pada peristiwa al-jamajim.

“HADITS DOA QUNUT SHUBUH”

HADITS PERTAMA

Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: Adalah Rasulullah saw. Bila bangun dari ruku dalam shalat shubuh pada rakaat yang kedua beliau mengangkat kedua tangannya dan membaca doa qunut “Allaahummahdinii fiiman hadaiit…………”

HR. Hakim dan berkata: “Hadits shahih dan ditambahkan dalam hadits tersebut lanjutan doa ” Falakal hamdu ‘alaa maa qadlait…..” HR. Baihaqiy dari ibnu Abbas (Subulus salam Juz I /188) Dan Imam al-Baihaqiy dan Thabaraniy menambahkan: ” Walaa yaizzu man ‘Adait “.(Subulus salam I /186).

HADITS KEDUA

Dari Muhammad Ibnu al-Hanafiyah Ibnu Ali Ibnu Abu Thalib ra. Ia berkata : Bahwa doa ini (Allaahummahdinii…..) adalah doa yang diajarkan ayahku kepadaku untuk dibaca pada shalat shubuh yaitu pada qunut shalat shubuh”. HR. Baihaqiy (Sunan Baihaqiy juz II/210).

HADITS KETIGA

Dari Ibnu Abbas r.a Ia berkata : Bahwa Rasulullah saw. mengajarkan kepadanya doa ini (Allaahummahdinii….) yang dibaca dalam qunut shubuh”. HR. Baihaqiy (Sunan Baihaqiy Juz II /210).

HADITS KEEMPAT

Abu Rafi’ Nafi’ bin Rafi’ ash-Sha’igh Meriwayatkan: ” Aku shalat shubuh dibelakang ‘Umar bin al-Khattab r.a setelah rukuk, ia qunut. Aku mendengar ia membaca:

” Allaahumma innaa nastaii’nuka wanastag’firuka wanusynii a’laika walaanakfuruka wanu’minubika wanakhlau’ wanatruka mayyafjuruka, Allaahumma iyyaakana’budu walaka nushollii wanasjudu wailaika nas a’ wanahfadu wanarjuu rohmataka wanakhofu a’dzaabaka inna a’dzaabaka bilkuffaa rimulhaqq ………………”

HR. ‘Abdurrazaq(5) dalam al-Mushannaf (III:210 no.4968) dengan sanad yang shahih mengikuti syarat Imam Muslim dan diriwayatkan pula oleh yang lain.

Imam ‘Abdurrazzaq r.a mengatakan, ” Ketika aku menjadi Imam, aku membaca doa qunut ini, kemudian membaca : “Allaahummahdinii fiiman hadaiit …….”

(5). Adalah Abu Bakar Abdur Razzaq Ibnu Hammam Ibnu Nafi’ al-Himyari Ash-Shan’aniy. Dilahirkan pada tahun 126 H. wafat Tahun 211 H. Kitab beliau dikenal dengan sebutan “Mushannaf Abdurrazzaq”.

Doa qunut serupa ini juga yang dipilih Imam Malik ibnu Anas(93-179H) berdasarkan riwayat dari Ubayy bin Ka’b (lihat An-nawawi, Al-Majmu’ III/436).

“Jawaban atas hadits Sa’ad bin Thariq yg juga bernama Abu Malik Al-Asja’I”

“Dari Abu Malik Al-Asja’i, beliau berkata: Aku pernah bertanya kepada bapakku, wahai bapak ! sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah saw, Abu Bakar, Usman dan Ali bin Abi Thalib di sini di kufah selama kurang lebih dari lima tahun. Adakah mereka melakukan qunut?.

Dijawab oleh bapaknya: “Wahai anakku, itu adalah bid’ah.” Diriwayatkan oleh Tirmidzy no.402

->:

Kalau benar Saad bin Thariq berkata begini maka sungguh mengherankan karena hadits2 tentang Nabi dan para Khulafa Rasyidin yg melakukan qunut sangat banyak dan ada di dlm kitab Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud, Nasa’i dan Baihaqi.

Oleh itu ucapan Saad bin Thariq tersebut tidaklah diakui dan terpakai di dalam mazhab Syafie dan juga mazhab Maliki.

Hal ini disebabkan oleh karena beribu-ribu orang telah melihat Nabi melakukan qunut, begitu pula sahabat Rasulullah. Manakala hanya Thariq seorang saja yg mengatakan qunut itu sebagai amalan bid’ah.

Maka dlm kasus ini berlakulah kaedah usul fiqih yaitu:

“Almuthbitu muqaddimun a’la annafi”

Maksudnya: Orang yg menetapkan lebih didahulukan atas orang yg menafikan.

Tambahan lagi orang yg mengatakan ADA jauh lebih banyak daripada orang yang mengatakan TIDAK ADA.

Seperti inilah jawaban Imam Nawawi didalam Al-Majmu’ jilid.3,hlm.505, maksudnya:

“Dan jawapan kita terhadap hadits Saad bin Thariq adalah bahwa riwayat orang-orangyang menetapkan qunut terdapat pada mereka itu tambahan ilmu dan juga mereka lebih banyak. Oleh itu wajiblah mendahulukan mereka”

Pensyarah hadith Turmizi yakni Ibnul ‘Arabi juga memberikan komentar yg sama terhadap hadith Saad bin Thariq itu. Beliau mengatakan:”Telah sah dan tetap bahwa Nabi Muhammad saw melakukan qunut dalam shalat subuh, telah tetap pula bahwa Nabi ada qunut sebelum rukuk atau sesudah rukuk, telah tetap pula bahwa Nabi ada melakukan qunut nazilah dan para khalifah di Madinah pun melakukan qunut serta Umar bin khattab r.a mengatakan bahwa qunut itu sunnah,telah pula diamalkan di Masjid Madinah. Oleh itu janganlah kamu dengar dan jgn pula ambil perhatian terhadap ucapan yg lain daripada itu.”

Dgn demikian dapatlah kita fahami ketegasan Imam Uqaili yg mengatakan bahwa Saad bin Thariq itu jangan diikuti haditsnya dlm masalah qunut.(Mizanul I’tidal jil.2,hlm.122)

Untuk mendalami masalah qunut shubuh dapat dibaca pada kitab:

Al-Badai I/273. A-Lubab 1/78. Fathu al-Qadir I/309. Ad-Durru al-Muhtar I/626-628. Al-Syarhu al-Shaghir I/331. Al-Syarhu al-Kabir I/248. Al-Qawanin al-Fiqhiyyah hal.61. Mughniy al-Muhtaj I/166. Al-Majmuk II/474-490. Al-Muhadzab I/81. Hasyiyah al-Bajuriy I/168. Al-Fiqh al-Islamiy wa-adillatuhu I/809-814 dan banyak lagi,, dan makanya jangan asal jualan kecap murah ya....dikit2 nyalahin orang...

Rabu, 10 Oktober 2012

Jelas aja MEREKA ITU TERORIS....

Mereka mengatakan bahwa sungguh aneh zaman sekarang ini  ketika umat muslim ingin menegakkan syari’at Islam namun dituduh teroris

Apa yang dimaksud dengan menegakkan syariah ?
Apakah syariah Islam belum tegak sampai saat ini ?

Syaikh Ibnu Athoillah mengatakan “Janganlah kamu merasa bahwa tanpamu Syariat Islam tak kan tegak. Syariat Islam telah tegak bahkan sebelum kamu ada. Syariat Islam tak membutuhkanmu, kaulah yg butuh pada Syariat Islam

Mereka yang merasa syariah Islam belum tegak adalah korban hasutan atau korban ghazwul fikri (perang pemahaman) dari kaum Zionis Yahudi sehingga mereka tidak lagi mempercayai apa yang telah dihasilkan oleh Imam Mazhab yang empat. Mereka disibukkan atau membuang-buang waktu untuk mengulang kembali apa yang telah dikerjakan dan dihasilkan oleh Imam Mazhab yang empat namun mereka tidak mempunyai komptensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak.

Oleh karena mereka tidak berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak maka mereka justru merusak syariat Islam yang sudah dikumpulkan, dianalisa dan dituangkan dalam kitab fiqih oleh Imam Mazhab yang empat. Ulama besar Syria, DR. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi telah berdialog dengan ulama Al Albani untuk mengetahui “pemahaman” ulama Al Albani langsung dari lisannya. Akhirnya kesimpulan Syaikh al Buthi dituangkan dalam buku berjudul Al-Laa Mazhabiyah, Akhtharu Bid’atin Tuhaddidu As-Syariah Al-Islamiyah. Kalau kita terjemahkan secara bebas, kira-kira makna judul itu adalah : Paham Anti Mazhab, Bid’ah Paling Gawat Yang Menghancurkan Syariat Islam.

Bermazhab adalah sebuah kebutuhan bagi kaum muslim yang tidak lagi bertemu dengan Salafush Sholeh.

Al Qur’an adalah kitab petunjuk namun kaum muslim membutuhkan seorang penunjuk.  Penunjuk para Sahabat adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Penunjuk para Tabi’in adalah para Sahabat. penunjuk para Tabi’ut Tabi’in adalah para Tabi’in dan penunjuk kaum muslim sampai akhir zaman adalah Imam Mazhab yang empat.

Suatu ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengadu kepada Tuhan: “Aku akan meninggalkan dunia ini, Aku akan meninggalkan umatku. Siapakah yang akan menuntun mereka setelahku? Bagaimana nasib mereka sesudahku?”

Allah ta’ala lalu menurunkan firman-Nya :

” وآتيناك سبعا من المثاني والقرآن العظيم “

Jangan khawatir, Aku telah mengaruniakanmu Assab’ul-matsani dan al-Qur’an yang agung. Dengan keduanya maka umat islam sesudahmu akan selamat dari kesesatan (bila mereka berpegang kepadanya)“.

Assab’ul-matsani dan al-Qur’an, dua pegangan yang menyelamatkan kita dari kesesatan, dua perkara yang telah membuat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tenang meninggalkan umat.

Imam Mazhab yang empat adalah termasuk Assab’ul-matsani yakni salah satu dari tujuh kelompok yang berempat.  “Sab’an minal-matsani” terdiri dari tiga kata; Sab’an, Min dan al-Matsani. Sab’an berarti tujuh. Min berarti dari. Sementara al-Matsani adalah bentuk jama’ dari Matsna yang artinya dua-dua. Dengan demikian maka Matsani berarti empat-empat (berkelompok-kelompok, setiap kelompok terdiri dari empat). Selengkapnya telah diuraikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/09/16/yang-dikaruniai-nikmatnya/ dan http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/09/17/seorang-penunjuk/

Mereka yang terhasut “kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah” dengan pemahaman (ijtihad) mereka sendiri berdasarkan makna dzahir/harfiah/tertulis/tersurat atau memahami dengan metodologi “terjemahkan saja” dari sudut arti bahasa (lughot) dan istilah (terminologi) saja. Sekarang ini tersebarluas tempat kursus kilat untuk dapat mengerti bahasa Arab, tujuannya untuk dapat mempelajari atau memahami Al Qur’an dan As Sunnah secara mandiri. Padahal untuk memahami Al Qur’an dan As Sunnah, tidak cukup dengan arti bahasa. Diperlukan kompetensi menguasai alat bahasa seperti Nahwu, Shorof, Balaghoh (ma’ani, bayan dan badi’). Apalagi jika ingin menetapkan hukum-hukum syara’ bedasarkan dalil syar’i diperlukan penguasaan ilmu ushul fiqih. Selengkapnya telah diuraikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/10/07/tak-cukup-arti-bahasa/

Mereka belum dapat membedakan terjemahan atau arti bahasa dengan apa yang harus dipahami.

Contohnya terjemahan firmanNya yang artinya

Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa.” (QS At Taubah [9]:123)

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian”. (QS At Taubah [9]:5)

Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu; dan fitnah” (QS Al Baqarah [2]:191)

Apakah boleh dipahami firmanNya tersebut adalah perintah untuk membunuh seluruh orang kafir termasuk kaum muslim yang dianggap telah kafir di sekitar kita ?

Walaupun Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab yang jelas namun pemahaman yang dalam haruslah dilakukan oleh orang-orang yang berkompeten (ahlinya).

Allah ta’ala berfirman yang artinya
Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui” (QS Fush shilat [41]:3)

Firman Allah ta’ala yang artinya, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” [QS. an-Nahl : 43]

Jumhur ulama dari dahulu sampai sekarang telah sepakat dan mengakui bahwa ulama yang paling baik dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah adalah Imam Mazhab yang empat. Sehingga Imam Mazhab yang empat adalah para ulama yang patut untuk diikuti oleh umat Islam karena mereka berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak.

Allah ta’ala berfirman yang artinya “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar“. (QS at Taubah [9]:100)

Dari firmanNya tersebut dapat kita ketahui bahwa orang-orang yang diridhoi oleh Allah Azza wa Jalla adalah orang-orang yang mengikuti Salafush Sholeh.

Sedangkan orang-orang yang mengikuti Salafush Sholeh yang paling awal dan utama adalah Imam Mazhab yang empat karena Imam Mazhab yang empat bertemu dan bertalaqqi (mengaji) dengan Salafush Sholeh sehingga Imam Mazhab yang empat mendapatkan pemahaman Salafush Sholeh dari lisannya langsung dan Imam Mazhab yang empat melihat langsung cara beribadah atau manhaj Salafush Sholeh.

Imam Mazhab yang empat adalah para ulama yang sholeh dari kalangan “orang-orang yang membawa hadits” yakni membawanya dari Salafush Sholeh yang meriwayatkan dan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam

Jadi kalau kita ingin ittiba li Rasulullah (mengikuti Rasulullah) atau mengikuti Salafush Sholeh maka kita menemui dan bertalaqqi (mengaji) dengan para ulama yang sholeh dari kalangan “orang-orang yang membawa hadits”

Para ulama yang sholeh dari kalangan “orang-orang yang membawa hadits” adalah para ulama yang sholeh yang mengikuti salah satu dari Imam Mazhab yang empat

Para ulama yang sholeh yang mengikuti dari Imam Mazhab yang empat adalah para ulama yang sholeh yang memiliki ketersambungan sanad ilmu (sanad guru) dengan Imam Mazhab yang empat atau para ulama yang sholeh yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Mazhab yang empat.

Bahkan kalau melalui para ulama yang sholeh dari kalangan ahlul bait, keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada umumnya memiliki ketersambungan dengan lisannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melalui dua jalur yakni

1. Melalui nasab (silsilah / keturunan). Pengajaran agama baik disampaikan melalui lisan maupun praktek yang diterima dari orang tua-orang tua mereka terdahulu tersambung kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
2. Melalui sanad ilmu atau sanad guru. Pengajaran agama dengan bertalaqqi (mengaji) dengan para ulama yang sholeh yang mengikuti Imam Mazhab yang empat yakni para ulama yang sholeh memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Mazhab yang empat atau para ulama yang sholeh yang memiliki ketersambungan sanad ilmu atau sanad guru dengan Imam Mazhab yang empat

Sehingga para ulama yang sholeh dari kalangan ahlul bait, keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lebih terjaga kemutawatiran sanad, kemurnian agama dan akidahnya.

Begitupula pembagian ulama salaf dan ulama khalaf hanyalah hasutan atau ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Zionis Yahudi agar umat Islam tidak mengikuti para ulama yang sholeh yang mengikuti Imam Mazhab yang empat yang tentunya hidup setelah generasi Salafush Sholeh sampai akhir zaman

Syariah Islam telah ditegakkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para Sahabat kemudian telah dibukukan oleh Imam Mazhab yang empat dalam kitab fiqih, apa saja yang dilakukan oleh kaum muslim dari mulai bangun tidur di pagi hari sampai tidur kembali di malam hari dan untuk sepanjang tahun. Kemudian ulama khalaf yang pada umumnya adalah ulama yang sholeh yang mengikuti salah satu dari Imam Mazhab yang empat, menyampaikan dan menyebarluaskan kepada umat Islam sampai akhir zaman.

Jadi kaum muslim tinggal menjalankan syariat Islam sebagaimana yang telah disampaikan oleh para ulama yang sholeh yang mengikuti salah satu dari Imam Mazhab yang empat.

Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda , “Kalian datang dari melakukan suatu amal yang paling baik, dan kalian datang dari jihad kecil menuju jihad yang lebih besar, yaitu: seorang hamba melawan hawa nafsunya.”

Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, “Kita baru saja kembali dari medan perang kecil ke medan perang yang lebih besar, yaitu melawan hawa nafsu

Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, “Seorang mujahid adalah orang yang mengendalikan hawa nafsunya untuk mentaati Allah

Mereka belum dapat membedakan antara penegakan syariah Islam dengan penegakan hukum pidana Islam (jinayah).

Kaum muslim tetap harus menjalankan syariat Islam walaupun tinggal di negeri yang belum ditegakkan hukum pidana Islam (jinayah).

Kewajiban penegakkan hukum pidana Islam (jinayah) adalah kewajiban penguasa negeri yang mengaku muslim. Jika dia tidak menegakkannya maka dia harus mempertanggung jawabkannya di akhirat kelak.

Oleh karenannya pilihlah penguasa negeri yang muslim dan mau menegakkan hukum pidana Islam (jinayah)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Tidak boleh bagi tiga orang berada dimanapun di bumi ini, tanpa mengambil salah seorang diantara mereka sebagai amir (pemimpin)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa memilih seseorang menjadi pemimpin untuk suatu kelompok, yang di kelompok itu ada orang yang lebih diridhai Allah dari pada orang tersebut, maka ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman.” (HR. Hakim)

Namun jika ingin mengganti penguasa negeri yang muslim yang tidak menegakkan hukum pidana Islam (jinayah) maka lakukanlah dengan cara-cara yang tidak berakibat kerusakan di muka bumi

Dari Ummu Salamah radliallahu ‘anha berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “akan terjadi sesudahku para penguasa yang kalian mengenalinya dan kalian mengingkarinya. Barangsiapa yang mengingkarinya maka sungguh ia telah berlepas diri. Akan tetapi siapa saja yang ridha dan terus mengikutinya (dialah yang berdosa, pent.).” Maka para sahabat berkata : “Apakah tidak kita perangi saja mereka dengan pedang?” Beliau menjawab : “Jangan, selama mereka menegakkan shalat bersama kalian.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya).

Mereka yang terhasut oleh kaum Zionis Yahudi beranggapan bahwa penguasa negeri yang mengaku muslim telah batal keislamannya karena tidak menegakkan syariat Islam, atau seperti orang-orang seperti seperti Dzul Khuwaishirah at Tamimi An Najdi sehingga berpendapat bahwa penguasa negeri yang mengaku muslim telah berhukum dengan thagut, berhukum dengan selain hukum Allah sehingga halal darahnya atau boleh dilakukan pembunuhan atasnya

Orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah at Tamimi An Najdi yang karena kesalahpahamannya atau karena pemahamannya telah keluar (kharaja) dari pemahaman mayoritas kaum muslim (as-sawad al a’zham) sehingga berani menghardik Sayyidina Ali bin Abi Thalib telah berhukum dengan thagut, berhukum dengan selain hukum Allah.

Semboyan kaum khawarij pada waktu itu adalah “La hukma illah lillah”, tidak ada hukum melainkan hanya dari Allah. Sayyidina Ali ra menanggapi semboyan tersebut berkata , “kalimatu haqin urida bihil batil” (perkataan yang benar dengan tujuan yang salah).

Kaum khawarij salah memahami firman Allah ta’ala yang artinya, “Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (QS: Al-Maa’idah: 44). Kesalahpahaman kaum khawarij sehingga berkeyakinan bahwa Imam Sayyidina Ali ra telah kafir dan berakibat mereka membunuh Sayyidina Ali ra

Abdurrahman ibn Muljam adalah seorang yang sangat rajin beribadah. Shalat dan shaum, baik yang wajib maupun sunnah, melebihi kebiasaan rata-rata orang di zaman itu. Bacaan Al-Qurannya sangat baik. Karena bacaannya yang baik itu, pada masa Sayyidina Umar ibn Khattab ra, ia diutus untuk mengajar Al-Quran ke Mesir atas permintaan gubernur Mesir, Amr ibn Al-’Ash. Namun, karena ilmunya yang dangkal (pemahamannya tidak melampaui tenggorokannya) , sesampai di Mesir ia malah terpangaruh oleh hasutan (gahzwul fikri) orang-orang Khawarij yang selalu berbicara mengatasnamakan Islam, tapi sesungguhnya hawa nafsu yang mereka turuti. Ia pun terpengaruh. Ia tinggalkan tugasnya mengajar dan memilih bergabung dengan orang-orang Khawarij sampai akhirnya, dialah yang ditugasi menjadi eksekutor pembunuhan Imam Sayyidina Ali ra.

Semua manusia adalah haram untuk di bunuh kecuali yang dibenarkan secara syariat.

Firman Allah ta’ala yang artinya
dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya)“ (QS Al An’aam [6]:151)

“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Ghiyats dan Abu Mu’awiyah dan Waki’ dari Al A’masy dari Abdullah bin Murrah dari Masruq dari Abdullah dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu dari tiga orang berikut ini; seorang janda yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain dan orang yang keluar dari agamanya dan meninggalkan jama’ah” (HR Muslim 3175)

Kita harus pahami penegasan bahwa murtad yang ”meninggalkan jamaah” atau mereka yang berbalik menjadi lawan kaum muslim. Pada zaman Rasulullah, ketika peperangan kaum muslim menghadapi kaum kafir, ketika seseorang keluar dari agama Islam, umumnya langsung bergabung dengan kaum kafir dan memerangi kaum muslim.

Firman Allah ta’ala yang artinya “Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS Al Baqarah [2]:217)

Kitab Imam Bukhari terdapat dua bab yang membahas masalah murtad; yang satu berbunyi: Kitabul-muharibin min ahlil-kufri wariddah, artinya Kitab tentang orang yang berperang (melawan kaum Muslim) dari golongan kaum kafir dan kaum murtad. Adapun yang satu lagi berbunyi: Kitab istita-bal-mu’anidin wal-murtadin wa qitalihim,artinya Kitab tentang seruan bertobat bagi musuh dan kaum murtad dan berperang melawan mereka. Dua judul itu sudah menjelaskan sendiri. Judul yang pertama, menerangkan seterang-terangnya bahwa yang dibicarakan hanyalah kaum murtad yang berperang melawan kaum Muslimin.

Sedangkan orang yang murtad pada keadaan tidak memerangi kita, hanya status jiwanya saja yang berubah dari ”haram darahnya” menjadi ”halal darahnya”.

Status “halal darahnya” kaum non muslim atau orang-orang murtad, maknanya adalah ketika terpaksa membunuh mereka ketika perang atau tidak ada jalan lain selain membunuh mereka ketika mereka akan membunuh kita maka pembunuhan itu tidaklah berdosa.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak membunuh orang yang murtad sebagaimana contohnya riwayat berikut

Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin ‘Abbas telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir radliallahu ‘anhu: Ada seorang ‘Arab Badwi menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berbai’at untuk masuk Islam. Keesokan harinya dia datang lagi dalam keadaan menderita sakit demam lalu berkata: Bebaskan aku (Batalkan baiatku) . (Dia minta keluar dari Islam). Namun Beliau tidak mengabulkannya. Permintaannya itu dilakukan hingga tiga kali. Maka Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Madinah ini seperti alat penempa besi, yang membersihkan orang-orang jelek darinya dan akan menyeleksi orang-orang yang baik saja (untuk tinggal didalamnya) . (HR Bukhari 1750)

Hadits tersebut menerangkan bahwa mula-mula seorang ‘Arab Badwi itu memeluk Islam. Pada hari berikutnya, karena ia diserang penyakit demam, ia mengira bahwa penyakit itu disebabkan karena ia memeluk Islam, maka dari itu ia menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menarik kembali bai’atnya. Ini adalah terang-terangan perbuatan murtad, namun dalam Hadits itu tak diterangkan bahwa orang ‘Arab Badwi itu dibunuh.

Ada salah satu riwayat orang yang murtad dibunuh bukan karena murtadnya namun karena dia membunuh pengembala unta.

Telah menceritakan kepadaku Abdul A’la bin Hammad telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai’ telah menceritakan kepada kami Sa’id dari Qatadah bahwa Anas radliallahu ‘anhu bercerita kepada mereka, bahwa serombongan dari suku ‘Ukail dan ‘Urainah mengunjungi Madinah untuk bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyatakan keIslamannya. Mereka berkata; Wahai Nabiyullah, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang pandai memerah susu (beternak) dan bukan pandai bercocok tanam. Ternyata mereka tidak suka tinggal di Madinah karena suhunya (hingga menyebabkan sakit). Akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menunjuki mereka untuk menemui pengembala dan beberapa ekor untanya supaya dapat minum susu dan air seni unta-unta tersebut. Sesampainya mereka di distrik Harrat, mereka kembali kufur setelah keIslamannya, membunuh pengembala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan merampas unta-unta beliau. Ketika peristiwa ini sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau langsung mengutus seseorang untuk mengejar mereka melalui jejak perjalanan mereka. (Setelah berhasil ditangkap), beliau memerintahkan agar mencungkil mata mereka dengan besi panas, memotong tangan-tangan mereka dan membiarkan mereka di bawah sengatan matahari sampai mati dalam kondisi seperti itu. (HR Bukhari 3871)

Jadi jelas terlarang membunuh manusia yang telah bersyahadat hanya karena perbedaan pemahaman atau hanya karena asumsi atau prasangka belaka
Bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melarang keras membunuh manusia yang baru saja bersyahadat apalagi yang telah menjalankan sholat, puasa bulan Ramadhan, menunaikan Zakat dan beribadah haji

Rasulullah bertanya lagi: “Sudahkah kamu membelah dadanya sehingga kamu tahu dia benar-benar mengucapkan Kalimah Syahadat atau tidak? Rasulullah terus mengulangi pertanyaan itu kepadaku hingga menyebabkan aku berandai-andai bahwa aku baru masuk Islam saat itu. (HR Muslim 140)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi: ‘Apakah kamu yang telah membunuhnya? ‘ Dia menjawabnya, ‘Ya.’ Beliau bertanya lagi: ‘Lalu apa yang hendak kamu perbuat dengan kalimat, ‘Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah’, jika di hari kiamat kelak ia datang (untuk minta pertanggung jawaban) pada hari kiamat nanti? ‘ (HR Muslim 142)

Cintailah kaum muslim sebagaimana yang telah diuraikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/10/06/cintailah-kaum-muslim/

Diriwayatkan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Demi Allah, kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Belum sempurna keimanan kalian hingga kalian saling mencintai.” (HR Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kamu akan melihat orang-orang mukmin dalam hal saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga dan panas (turut merasakan sakitnya).” (HR Bukhari 5552) (HR Muslim 4685)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran”. (HR Muslim).

Cintailah kaum muslim karena orang-orang yang tidak mencintai kaum muslim atau orang yang mempunyai rasa permusuhan dengan kaum muslim adalah kaum Yahudi atau yang dikenal sekarang kaum Zionis Yahudi dan kaum musyrik.

Firman Allah ta’ala yang artinya, “orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik” (QS Al Maaidah [5]: 82)

Jadi kalau ada seorang muslim membenci muslim lainnya atau bahkan membunuhnya maka kemungkinan besar dia adalah korban hasutan atau korban ghazwul fikri (perang pemahaman) dari kaum Zionis Yahudi.

Seberapa besarpun dosa mereka dan kesalahpahaman mereka, sebaiknya berdakwah tidak dengan “kekerasan”. Bayangkan berdakwah agar manusia mau beragama atau agar masuk Islam saja tidak dibolehkan dengan paksaan.

Firman Allah ta’ala yang artinya, “Tidak ada paksaan untuk beragama (Islam) ” (QS Al Baqarah [2]:256)

Apalagi kita berdakwah kepada manusia yang telah bersyahadat, seharusnyalah ketika kita berdakwah kepada mereka dengan membayangkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kelak nanti akan memanggil mereka dengan penuh cintanya, “ummati….ummati….ummati”.

Malulah kita kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, tauladan kita semua.

Berikut adalah beberapa pesan dari Sayyidina Umar ra,

Orang yang tidak memiliki tiga perkara berikut, berarti imannya belum bermanfaat. Tiga perkara tersebut adalah santun ketika mengingatkan orang lain; wara yang menjauhkannya dari hal-hal yang haram / terlarang; dan akhlak mulia dalam bermasyarkat (bergaul)“.

Yang paling aku khawatirkan dari kalian adalah bangga terhadap pendapatnya sendiri. Ketahuilah orang yang mengakui sebagai orang cerdas sebenarnya adalah orang yang sangat bodoh. Orang yang mengatakan bahwa dirinya pasti masuk surga, dia akan masuk neraka

Jangan pernah tertipu oleh teriakan seseorang (dakwah bersuara / bernada keras). Tapi akuilah orang yang menyampaikan amanah dan tidak menyakiti orang lain dengan tangan dan lidahnya

Jangan sampai kalian tertipu oleh puasa dan sholat seseorang. Tetapi perhatikan kejujuran, amanah dan waranya

Nilai seseorang dilihat dari agamanya. Dasarnya adalah akal dan wibawanya terletak pada akhlak

Habib Ali Al Jifri mengatakan

***** awal kutipan ****
Maka tidak dibenarkan bagimu untuk menghina seseorang. Hinakanlah maksiat tapi jangan kaum menghina pelaku maksiat.Hinakanlah kufur tapi jangan kau menghina orang kafir karena dzat yang dihinakan pada kafir itu adalah hakikat kekufurannya, apakah hakikat kekufuran itu ? yaitu orang yang mati dalam keadaan kufur tetapi selagi dia hidup maka dia tidak boleh dihina karena sesungguhnya kita tidak mengetahui bagaimana dia akan mati maka kita tidak dibenarkan menghina seseorangpun dari makhluk Allah

Ada tiga jenis bentuk pandangan, sehingga kita tidak mendholimi hati ini (maksudnya adalah pandangan yang tidak boleh kita lakukan)

1. Melihat kepada aurot (yakni apa yang diingini nafsu) dengan pandangan Nafsu
2. Melihat dunia dengan pandangan pengagungan (Ainu al ta’dhim)
3. Melihat makhluk Allah dengan pandangan penghinaan (Ainu Al tahqir)

Tiga pandangan ini mudah mudahan kita dijauhkan dari padanya , kita berlidung dari tiga perkara ini dengan pandangan yang akan memberikan pancaran pada hati ini, sedangkan pandangan yang dapat memberikan pancaran pada hati ini adalah :


1. pandangan yang dibenarkan Allah Azza Wajalla untuk dilihat dengan pandangan tafakkur (Ainu Al tafakkur)
2. pandangan kepada orang tua ,kepada ulama ,kepada saudara saudara muslim dengan pandangan kasih sayang / cinta “Ainu Almahabbah”
3. pandangan kepada pelaku maksiat dengan pandangan belas kasihan (Ainu Al syafaqoh)
4. pandangan kepada orang yang taat dengan pandangan memuliakan (Ainu Al-ijlal)
***** akhir kutipan *****

Oleh karenanyalah kita sebaiknya berdakwah bil hikmah dengan memahami hakikat perintah dan laranganNya kemudian menyampaikan dengan cara yang arif bijaksana sehingga objek dakwah dapat memahami, menerima dan mengikuti atas kesadarannya sendiri. Sehingga mereka beribadah bukan karena kita (kita perintah) atau bukan karena terpaksa (kita paksa) namun karena Allah ta’ala semata.

Kaum yang dicintai Allah dan mereka mencintai Allah adalah kaum muslim yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela.

Firman Allah ta’ala yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” (QS Al Ma’iadah [5]:54)

Yang dimaksud “orang yang murtad dari agamanya” adalah orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah dari Bani Tamim An Najdi. Murtad dikarenakan pemahamannya telah keluar (kharaja) dari pemahaman mayoritas kaum muslim (as-sawad al a’zham) yang disebut juga dengan khawarij. Khawarij adalah bentuk jamak (plural) dari kharij (bentuk isim fail) artinya yang keluar.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan bahwa orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah dari Bani Tamim An Najdi yang keras kepada kaum muslim bahkan membunuh kaum muslim dan membiarkan para penyembah berhala atau membiarkan kaum Zionis Yahudi bahkan berteman dengan mereka adalah mereka keluar dari Islam atau murtad

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Dari kelompok orang ini, akan muncul nanti orang-orang yang pandai membaca Al Qur`an tetapi tidak sampai melewati kerongkongan mereka, bahkan mereka membunuh orang-orang Islam, dan membiarkan para penyembah berhala; mereka keluar dari Islam seperti panah yang meluncur dari busurnya. Seandainya aku masih mendapati mereka, akan kumusnahkan mereka seperti musnahnya kaum ‘Ad. (HR Muslim 1762)

Orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah dari Bani Tamim an Najdi mempergunakan ayat-ayat yang diturunkan bagi orang-orang kafir lantas mereka terapkan untuk menyerang kaum muslim

Abdullah bin Umar ra dalam mensifati kelompok khawarij mengatakan: “Mereka menggunakan ayat-ayat yang diturunkan bagi orang-orang kafir lantas mereka terapkan untuk menyerang orang-orang beriman”.[Lihat: kitab Sohih Bukhari jilid:4 halaman:197].

Orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah dari Bani Tamim an Najdi, mereka yang membaca Al Qur’an namun tidak melampaui tenggorokan, artinya tidak sampai ke hati atau tidak menjadikan mereka berakhlak baik, ciri-ciri lainnya adalah

1. Suka mencela dan mengkafirkan kaum muslim
2. Merasa paling benar dalam beribadah.
3. Berburuk sangka kepada kaum muslim
4. Sangat keras kepada kaum muslim bahkan membunuh kaum muslim namun lemah lembut kepada kaum Yahudi. Mereka kelak bergabung dengan Dajjal bersama Yahudi yang telah memfitnah atau menyesatkan kaum Nasrani.

Rasulullah masuk ke kamarku dalam keadaan aku sedang menangis. Beliau berkata kepadaku: ‘Apa yang membuatmu menangis?’ Aku menjawab: ‘Saya mengingat perkara Dajjal maka aku pun menangis.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Jika dia keluar sedang aku masih berada di antara kalian niscaya aku akan mencukupi kalian. Jika dia keluar setelah aku mati maka ketahuilah Rabb kalian tidak buta sebelah. Dajjal keluar bersama orang-orang Yahudi Ashbahan hingga datang ke Madinah dan berhenti di salah satu sudut Madinah. Madinah ketika itu memiliki tujuh pintu tiap celah ada dua malaikat yang berjaga. maka keluarlah orang-orang jahat dari Madinah mendatangi Dajjal.”

Dajjal tidak dapat melampaui Madinah namun orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah dari Bani Tamim an Najdi akan keluar dari Madinah menemui Dajjal

Oleh karenanya orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah dari Bani Tamim an Najdi yang merupakan korban hasutan atau korban ghazwul fikri (perang pemahaman) dari kaum Zionis Yahudi akan selalu membela, bekerjasama dan mentaati kaum Zionis Yahudi

Kaum Yahudi yang sekarang dikenal sebagai kaum Zionis Yahudi atau disebut juga dengan freemason, iluminati, lucifier yakni kaum yang meneruskan keyakinan pagan (paganisme) atau penyembah berhala

Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebahagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah). Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir).” (QS Al Baqarah [2]:101-102 )

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “ Demi Allah, yang diriku ada dalam genggaman tanganNya, tidaklah mendengar dari hal aku ini seseorangpun dari ummat sekarang ini, Yahudi, dan tidak pula Nasrani, kemudian tidak mereka mau beriman kepadaku, melainkan masuklah dia ke dalam neraka.

Kaum Zionis Yahudi , Allah ta’ala menyampaikan dalam firmanNya yang arti “yaitu orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka yang dijadikan kera dan babi.” (QS al-Ma’idah [5]:60)

Kaum Nasrani, Allah ta’ala menyampaikan dalam firmanNya yang arti “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.” (QS al-Ma’idah: [5]:77)

Hadits yang diriwayatkan Sufyan bin Uyainah dengan sanadnya dari Adi bin Hatim. Ibnu Mardawih meriwayatkan dari Abu Dzar, dia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam tentang orang-orang yang dimurkai“, beliau bersabda, ‘Kaum Yahudi.’ Saya bertanya tentang orang-orang yang sesat, beliau bersabda, “Kaum Nasrani.“

Firman Allah ta’ala yang artinya
Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui“. (QS Al Mujaadilah [58]:14 )

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” , (QS Ali Imran, 118)

Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata “Kami beriman”, dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari antaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati“. (QS Ali Imran, 119)

Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Zionis Yahudi sehingga suatu zaman yang dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Abdurrahman dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Kiamat tidak terjadi hingga kaum muslimin memerangi Yahudi lalu kaum muslimin membunuh mereka hingga orang Yahudi bersembunyi dibalik batu dan pohon, batu atau pohon berkata, ‘Hai Muslim, hai hamba Allah, ini orang Yahudi dibelakangku, kemarilah, bunuhlah dia, ‘ kecuali pohon gharqad, ia adalah pohon Yahudi’.”


WALLAAHU'ALAM,

Wassalam

Selasa, 09 Oktober 2012

Bagaimana Cara Mengetahui Orang Wahabi?



Di antara ciri-ciri kaum wahabi bahwa mereka meyakini beberapa hal berikut ini:
  • Golongan wahabi mengingkari kerasulan dan kenabian sayyidina Adam ‘alaihi salam.
Bantahannya; seluruh umat beragama sepakat bahwa Adam adalah nabi yang pertama. Abu Mansur al Bagdadi dalam kitab Usul al din hal. 157-159 mengutip ijma’ dalam hal ini. Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ اللهَ اصْطَفَى آدَمَ وَنُوْحًا
  • Kaum Wahabi melarang dan mengharamkan Adzan kedua dalam shalat jum’at. Padahal yang menetapkan adanya adzan tersebut adalah Dzunnurain Khalifah Utsman ibn Affan –semoga Allah meridhainya- yang para malaikat malu kepadanya. Apakah mereka lebih memahami agama dari pada menantu Rasulullah , sahabat dan khalifahnya yang ketiga sehingga kalian melarang bid’ah hasanah ini.
  • Kaum Wahabi melarang dan mengharamkan membaca shalawat kepada Nabi  setelah adzan dengan suara keras.
Bantahannya: Allah ta’ala telah berfirman:

إِنَّ اللهََ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِي يَاأَيُّهَا الذِيْنَ ءَامَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ  وَسَلِّمُوا تَسْلِيْمًا

Dan cukup sebagai dalil bahwa berselawat dengan suara keras setelah adzan adalah bid’ah yang disunnahkan. Nabi  bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ المُؤَذِّنَ فَقُوْلوُا مِثْلَمَا يَقُوْلُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ

Maknanya: “Apabila kalian mendengar adzannya  muaddzin maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan kemudian berselawatlah kepadanya”. (Hadits diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab ash-Shalat).

Dan sabda Nabi

مَنْ ذَكَرَنِي فَلْيُصَلِّ عَلَيَّ

Maknanya: “Barang siapa yang menyebutku hendaknya ia berselawat kepadaku”. (Diriwayatkan oleh al Hafidz as-Sakhawi).
  • Kaum Wahabi mengharamkan menggunakan subhah (tasbih), berarti mereka menentang apa yang telah disepakati oleh nabi : Ketika Nabi lewat di depan salah seorang sahabat perempuan yang sedang bertasbih dengan kerikil beliau tidak mengingkarinya. Diriwayatkan oleh al Tirmidzi, al Thabarani dan Ibn Hibban.
  • Wahabi mengharamkan membaca tahlil ketika mengantar jenazah. Ini bertentangan dengan Al Qur’an, Allah ta’ala berfirman:
اذْكُرُوا اللهَ ذِكْرًا كَثِيْرًا
  • Wahabi mengharamkan membaca al Qur’an
untuk mayat muslim meskipun fatihah. Padahal tidak ada penjelasan dalam syari’at yang mengharamkan hal itu, Allah ta’ala berfirman:

وَافْعَلوُا الخَيْرَ

Maknanya: Dan lakukanlah kebaikan

Dan hadits:

اقْرَءُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس

Maknanya: ”Bacalah Yasin pada orang-orang meninggal di antara  kalian”. Diriwayatkan oleh Ibn Hibban dan dishahihkannya dan ijma’ Ahlussunnah membolehkannya serta bermanfaat bagi si mayit. Imam Syafi’i  mengatakan: ”Apabila mereka membaca sebagian dari al Qur’an di kuburan maka hal itu baik dan apabila mereka membaca keseluruhan al Qur’an maka itu lebih baik”. Dikutip oleh al Nawawi dalam kitab Riyadh as Shalihin.
  • Kaum Wahabi mengharamkan umat Islam merayakan peringatan maulid Nabi yang mulia yang di dalamnya dilakukan perbuatan-perbatan yang baik seperti membaca al Qur’an, memberi makan orang-orang fakir dan miskin, membaca sejarah Nabi dan orang Wahabi menganggapnya sebagai bid’ah yang buruk. Dalil bolehnya maulid nabi adalah firman Allah ta’ala:
وَافْعَلوُا الخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Dan hadits:

مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا

Maknanya: ”Barangsiapa yang merintis kebaikan dalam Islam maka baginya pahala dari perbuatan tersebut”. (Diriwayatkan oleh Muslim).

Al Hafidz al Suyuti menulis risalah yang berjudul Husnul Maqshid fi ‘Amalil Maulid terdapat dalam kitabnya al Hawi lil Fatawa  jilid 1 hal. 189-197, beliau mengatakan; kebanyakan orang yang sangat memperhatikan maulid Nabi adalah penduduk Mesir dan Syam. Kitab al Ajwibah al Mardhiyah (3/116-1120)
  • Kaum wahabi mengkafirkan orang yang mengatakan kepada orang lain: bantulah aku demi Nabi atau dengan keagungan Nabi .
Imam Ahmad –semoga Allah meridhainya- mengatakan:

مَنْ حَلَفَ بِالنَّبِيِّ وَحَنَثَ عَلَيْهِ كَفَّارَةٌ

”Barangsiapa bersumpah dengan nama nabi kemudian ia mengingkarinya maka dia kena kifarat (denda)”.

Padahal mereka mengagungkan Imam Ahmad, Imam Ahmad ibn Hanbal di satu lembah sedangkan mereka berada di lembah yang lain. (ungkapan bahwa berbeda sekali Imam Ahmad dengan orang-orang wahabi).
  • Kaum Wahabi melarang dan mengharamkan bertabarruk dengan peninggalan-peninggalan Nabi dan orang-orang shalih. Padahal perkara itu dibolehkan dalilnya adalah firman Allah ta’ala, bercerita tentang nabi Yusuf:
اذْهَبُوا بِقَمِيصِي هَذَا فَأَلْقُوهُ عَلَى وَجْهِ أَبِي يَأْتِ بَصِيرًا وَأْتُونِي بِأَهْلِكُمْ أَجْمَعِينَ /93

Maknanya:  “Pergilah kamu dengan membawa baju gamisku ini, lalu letakkanlah dia ke wajah ayahku, nanti ia akan melihat kembali; dan bawalah keluargamu semuanya kepadaku”.

Dan hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim  bahwa Nabi membagi-bagikan rambutnya di antara para shahabat agar mereka bertabarruk dengannya. Al Khatib al Baghdadi menceritakan bahwa imam Syafi’i mengatakan:

إِنِّي لأَتَبَرَّكُ بِأَبِيْ حَنِيْفَةَ وَأَجِئُ إِلَى قَبْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ

”Sungguh aku bertabarruk dengan Abu Hanifah dan aku datang ke kuburannya setiap hari untuk berziarah”.

  • Kaum wahabi mengkafirkan orang yang bertawassul, beristighatsah dan meminta pertolongan pada selain Allah. Padahal itu semua adalah boleh dengan keyakinan bahwa tidak ada yang dapat menolak bahaya dan memberi manfaat pada hakekatnya kecuali Allah.
Bantahan: telah tsabit bahwa Umar bertawassul dengan al Abbas dan Nabi  menamakan hujan dengan mughits (penolong), Allah ta’ala berfirman:

وَاسْتَعِيْنُوْا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ

Dan hadits:

إِذَا أَصَابَ أَحَدَكُمْ عُرْجَةٌ فِي فَلاَةٍ مِنَ الأَرْضِ فَلْيُنَادِ يَا عِبادَ اللهِ أَغِيْثُوْا

“Apabila kalian tersesat di padang pasir maka hendaknya ia memanggil wahai hamba-hamba Allah tolonglah“. (Al Hafidz Ibn Hajar menilainya sebagi hadits hasan).
  • Kaum Wahabi mengkafirkan orang yang mengatakan wahai Muhammad.
Bantahannya: al Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab al Adab al Mufrad hal. 324 dari Abdurrahman ibn Sa’ad mengatakan: Kaki Ibn Umar terkena semacam lumpuh sementara (lebih parah dari kesemutan), seorang laki-laki berkata kepadanya: sebutlah orang yang paling kamu cintai, kemudian ia mengatakan: Ya Muhammad seketika itu kakinya sembuh.

Ibn Sunni menyebutkannya dalam kitab Amal al Yaum wa al Lailah hal. 72-73, Ibn Taimiyah pemimpin Wahabiyah dalam kitabnya yang terkenal al Kalim al Thayyib hal.73 dan gurunya para Qurra’ al Hafidz Ibn al Jauzi dalam kitabnya al Husnu al Hashin dan Uddatu al Husni al Hashin. Al Syaukani juga menyebutkannya dalam kitabnya Tuhfatu al Dzakirin hal. 267.
  • Kaum Wahabi menyerupakan Allah dengan sifat-sifat manusia dan bahwa dia bertempat di  arah atas.  Al Qur’an al Karim menyebutkan penafian serupaan, arah, tempat dan batasan pada Allah ta’ala. Allah ta’ala berfirman:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَىْءُُ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ {11

Maknanya: ”Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan Melihat”.
Dan firman Allah ta’ala:  

فَلاَ تَضْرِبُوا ِللهِ الأَمْثَال

Maknanya: Janganlah kalian jadikan serupa-serupa bagi Allah.
dan firmanNya:

وَلمَ ْيَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ

Maknanya: Dan tidak ada bagi-Nya serupaan seorangpun.
Yakni tidak ada serupa.

Ali ibn Abi Thalib -semoga Allah meridhainya- mengatakan:

مَنْ زَعَمَ أَنَّ إِلهَنَا مَحْدُوْدٌ فَقَدْ جَهِلَ الخَالِقَ المَعْبُوْدَ

“Barangsiapa yang menyangka bahwa Tuhan kita itu mahdud (memiliki bentuk dan ukuran) maka berarti ia tidak mengetahui pencipta yang wajib disembah”.

Beliau juga berkata:

كَانَ اللهُ وَلاَ مَكاَن وَهُوَ الآنَ عَلىَ مَا عَلَيْهِ كَان

Maknanya: “Pada azal Allah ada dan belum ada tempat dan Dia (setelah menciptakan tempat) tetap seperti semula ada tanpa tempat”. 
Kita mengangkat tangan kita dalam berdo’a ke arah langit, karena langit adalah kiblat do’a dan tempat tinggalnya para malaikat. Bukan karena Allah tinggal di langit sebagaimana diriwayatkan oleh imam Nawawi dan lainnya.
  • Kaum Wahabi melarang takwil ayat al Qur’an dan hadits yang mutasyabihah untuk mendukung aqidahnya yang sesat. Nabi  telah berdoa’a:
اللّهُمَّ عَلِّمْهُ الحِكْمَةَ وَتَأْوِيْلَ الكِتَاب

“Ya Allah Ajarilah dia (Ibn Abbas) hikmah dan takwil al Qur’an”. (Diriwayatkan oleh al Bukhari dan al Hafidz Ibn al Jauzi dan Ibn Majah).
Ta’wil telah dilakukan oleh sebagian ulama salaf seperti imam Ahmad ibn Hanbal.
  • Kaum Wahabi mengharamkan ziarah ke makam  Nabi dan menganggapnya sebagai perjalanan maksiat.
Bantahannya: Allah ta’ala berfirman:

وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوْكَ

Nabi  bersabda:

مَنْ زَارَ قَبْرِيْ وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِيْ

“Barangsiapa yang menziarahi makamku maka dia wajib mendapatkan syafa’atku”. (Diriwayatkan oleh al Daruquthni).
Beliau juga bersabda:

مَنْ جَاءَنِي زَائِرًا لاَ يَهُمُّهُ إِلاَّ زِيَارَتِيْ كَانَ حَقًّا عَلَيَّ أَنْ أَكُوْنَ لَهُ شَفِيْعًا

“Barangsiapa yang mendatangiku sengaja untuk berziarah tidak ada tujuan lain kecuali untuk menziarahiku maka niscaya aku akan memintakan syafa’at baginya”. (Diriwayatkan oleh al Thabarani)

  • Kaum Wahabi mengharamkan memakai hirz yang di dalamnya bertuliskan al Qur’an dan hadits, tidak terdapat mantra-mantra yang diharamkan.
Padahal hirz semacam itu dibolehkan dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh al Tirmidzi bahwa Abdullah ibn Amr ibn al Ash mengatakan:

كُنَّا نُعَلِّمُ صِبْيَانَنَا مِنَ الْقُرْآنِ وَمَنْ لَمْ يَبْلُغْ نَكْتُبُهَا عَلَى وَرَقٍ وَنُعَلِّقُهَا عَلَى صَدْرِهِ

“Kami mengajarkan al Qur’an kepada anak-anak kami dan anak yang belum baligh kami menulisnya di atas kertas dan menggantungkannya pada dadanya” (Diriwayatkan oleh at Tirmidzi).

  • Kaum Wahahbi mengesampingkan perkataan para imam Ahlussunnah Wal Jama’ah dan mencela ucapan mereka seperti al Imam Syafi’i, Abu Hanifah, Malik dan Ahmad ibn Hanbal, al Bukhari, Muslim dan Nawawi, dan para imam Ahlussunnah lainnya. Mereka tidak berpegangan perkataan siapapun kecuali perkataan Ibn Taimiyah dan muridnya Ibn Qayyim al Jauziyah, hanya dua orang inilah Imam mereka.
  • Ibn Baz pemimpin Wahabiyah mengkafirkan penduduk Mesir,  Syam, Irak, Amman, Yaman, dan Hijaz tempat lahirnya Muhammad ibn Abdul Wahhab. Lihatlah perkataan pemimpin mereka Ibn Baz yang mengkafirkan manusia secara keseluruhan. Dalam Hasyiyah kitab Fathul Majid karya Abdurrahman ibn al Hasan Ali Syekh (keluarga Muhammad ibn Abdul Wahhab) cetakan Dar al Nadwah al Jadidah hal. 191 ia berbicara tentang penduduk mesir. Ia mengatakan: “Sesungguhnya Tuhan yang paling agung bagi mereka adalah Ahmad al Badawi”. Dan penduduk Irak dan sekitarnya seperti penduduk Aman mengkultuskan Abdul Qadir al Jailani, penduduk Mesir mengkultuskan Al Badawi.... kemudian ia berkata: “lebih parah lagi penduduk Syam yang menyembah Ibn Arabi”. Dan ia mengatakan: yang seperti ini telah terjadi  sebelum adanya dakwah ini (dakwah Wahabi) di Nejed, Hijaz, Yaman dan lainnya penyembahan terhadap thaghut-thaghut.

Peringatan

  • Shimon Perez terang-terangan mendukung Ibn Baz (syekhnya golongan Wahabiyah) dalam statemennya yang mengajak perdamaian dengan Yahudi. Ini adalah teks fatwa Ibn Baz setelah ditanya tentang bolehnya berdamai dengan Yahudi. Ibn Baz mengatakan: “Diperbolehkan melakukan perdamaian dengan musuh secara mutlak atau bersyarat jika khalifah melihat adanya maslahah dalam hal itu, Ibn al Qayyim dan juga gurunya Ibn Taimiyah telah panjang lebar menjelaskan tentang hal itu. Dan kami memberi nasehat kepada rakyat Palestina seluruhnya untuk bersepakat berdamai”. Dari majalah Ruz al Yusuf al Mishriyah tanggal 26/12/1994 edisi 3472 h. 21 mengutip dari fatwa Ibn Baz tanggal 27/6/1415 disertai lampiran naskah fatwa Ibn Baz. Fatwa ini juga disebutkan dalam koran as Safir 23/12/1994,  majalah at Tamadun hari Rabu 11/1/1995 dan majalah ilal Amam tanggal 3-10/2/1995.
  • Nashiruddin al Albani panutan Wahabiyah di Yordania dan selainnya, ketika ditanya apakah boleh bagi rakyat Palestina untuk hidup di Palestina, ia mengatakan: “Wajib bagi penduduk Paletina untuk keluar dari Palestina dan wajib mengosongkan negara tersebut untuk Yahudi” dan ia mengatakan bahwa Saudi Arabia juga terjajah dan yang menjajahnya adalah Amerika. Majalah al Liwa Yordania h.16 tanggal Rabu 7/7/1993.
  • Pada  edisi 827 majalah al Majallah tanggal 17-23 Desember 1995 pada h. 32 disebutkan bahwa Hizbul Ikhwan al Muslimin menuduh Hizbut Tahrir antek-anteknya Inggris. Disebutkan juga perkataan pemimpin Hizb Tahrir Umar Bakri Muhammad: Inggris adalah negara yang tidak mempunyai permusuhan dengan umat Islam dan kami menolak cara-cara Hizb al Ikhwan yang selalu mengadakan perlawanan. Perlawanan mereka dengan senjata tidak diperbolehkan dalam syara’ karena hal itu adalah tugas khusus seorang khalifah. Melatih pasukan jihad diharamkan dalam strategi Hizb Tahrir. Adanya Israel dalam satu sisi membantu kita untuk mempersatukan umat Islam. Dan kami tidak beriman dengan strategi jihad, karenanya kader-kader kami menghormati undang-undang yang ada di Inggris agar tujuan pergerakan di kampus-kampus Inggris tercapai. (Bagaimana mereka menghormati undang-undang yang berlaku sedangkan mereka mengkafirkan pelakunya). Lihat pernyataannya di majalah yang telah disebutkan di atas mulai dari h. 26 - 34.
  • Dalam majalah as Su’udiyyah yang merupakan corong Wahabiyah edisi 830 tanggal 7-13 /1/1996 h. 10 dan 11 memuat tulisan yang menguatkan fatwa Ibn Baz dalam mengkafirkan Hizbul Ikhwan: sesungguhnya mantan mursyid al Ikhwan Umar al Tilmisani termasuk da’i-da’i yang mengajak pada kesyirikan. Juga syekh Hasan al Bana karena dia seorang sufi, penganut tarekat as Syadzaliyah. Demikian juga Sa’id al Da’i yang dikenal sebagai da’i Hizb al Ikhwan karena ia memuji penganut tarekat Rifa’iyah dan Mushthafa  as Siba’i mursyid al Ikhwan di Suria. Semuanya menurut penulis termasuk orang-orang yang mengajak pada kemusyrikan karena mereka tidak menganut aqidah Wahabiyah.
  • Seorang Da’i Wahabi Abdullah ibn Muhammad al Darbas dalam kitabnya yang berjudul al Maurid az-Zulal fi ar-Raddi ’Ala Tafsir adz-Dzilal h. 315 cetakan al Ilyan kerajaan Saudi Arabia yang teksnya berbunyi: “Sesungguhnya Sayyid Qutub adalah seorang yang kafir”. Ini adalah pendapat Wahabiyah tentang Hizb al Ikhwan.
  • Ibn Baz seorang maha guru Wahabiyah mengatakan pada majalah as-Su’udiyah edisi 806 tanggal 23-29 Juli 1995: al Ikhwan al Muslimun tidak meyakini aqidah yang benar. (hal itu  karena mereka tidak meyakini aqidah Wahabiyah yang diklaim Ibn Baz sebagai aqidah Salafiyah).
Pada edisi 827 dari al Majallah tanggal 17-23 Desember 1995 h. 32 pemimpin Hizbut Tahrir Umar Bakri Muhammad mengatakan: “Sesungguhnya gerakan Islam akan mengguncang  pusat perdagangan dan pariwisata kota London”.