Selasa, 05 Juni 2012

Muhammad Abduh Tuasikal Mendustakan Imam SYAFI'I

DALAM ARTIKEL ITU Al Ustadl Syaikh Muhammad Abduh Tuasikal MENULIS ""
>>Semoga kata-kata Imam Syafi’i  di atas menjadi teladan bagi kita dalam berilmu dan beramal. Tidak membuat kita jadi fanatik dan taklid buta pada suatu madzhab. Boleh saja kita menjadikan madhzab Syafi’i sebagai jalan mudah dalam memahami hukum Islam. Namun ingat, ketika pendapat madzhab bertentangan dengan dalil, maka dahulukanlah dalil. Jadi kita tidak diajarkan cuma sekedar fanatik.
Wallahu waliyyut taufiq."""

 ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah sebuah kesimpulan Gegabah dari Al Ustadl Syaikh Muhammad Abduh Tuasikal yang oleh para pengekornya disebar diberbagai milis dan situs, ketika memahami Perkataan Imam Syafi,i yang berbunyi:
إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي وَإِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ
“Kalau ada hadits shahih, maka itulah madzhabku, dan kalau ada hadits shahih maka campakkanlah pendapatku ke (balik) tembok.”
 Mari kita telaah betapa Muhammad Abduh Tuasikal telah mendurtakan maksud perkataan Imam Syafi,i, dan tentu saja sebagai bukti Muhammad Abduh Tuasikal telah mendustakan Imam Syafi,i dapat dibuktikan dengan berbagai penjelasan yang diberikan oleh Para ‘Ulama atau oleh Para Murid murid Beliau sendiri.
Mereka Juga Telah Menyebar Kekacauan Aqidah Mengatasnamakan Imam Syafi,i dan kini statemen Imam Syafi,i dalam bidang Fiqih juga berusaha untuk dikacaukan.
Mari kita lihat artikel panjang  Mochammad Maola ini, walaupun Mereka Mendaulat Dirinya Setara Dengan Imam Syafi,i adalah sebuah kebohongan, namun alangkah bijaksananya jika hal ini disertai penjelasan yang memadai, Ada beberapa poin penting. Yaitu:
    Bagaimana para ulama menafsirkan perkataan Imam Syafi’i di atas?
    Jika kita menemukan sebuah hadits shahih tapi bertentangan dengan apa yang ada di madzhab beliau, bolehkah kita pakai? Apa syaratnya?
    Apa saja contoh hadits shahih yang bertentangan dengan madzhab beliau?
Pembahasan
    Bagaimana para ulama menafsirkan perkataan Imam Syafi’i di atas?
            Kesalah Pahaman Perkataan Imam Syafi,i ini jangan sampai membuat kita merasa bangga dengan apa yang selama ini kita peroleh dari terjemahan terjemahan.
Ucapan Imam Syafi’i yang mengungkapkan hal ini sangat banyak dan masyhur diriwayatkan oleh murid-muridnya di Mekah, Irak dan Mesir sehingga menunjukkan keseriusan dirinya tentang hal ini. Namun perintah ini ternyata tidak terbuka untuk dilakukan oleh sembarang ahli hadits atau ahli fiqh, apalagi sembarang orang yang tidak mengusai ilmu hadits dan fiqh dengan mendalam. Al-Hafiz Ibn Al-Shalah berkata, “Tugas ini tidak mudah. Tidak semua faqih boleh mengamalkan hadits yang dinilainya boleh dijadikan hujjah.” [Majmu' Syarh Al-Muhadzab, Imam Nawawi]
            Tidak semua hadits, walaupun sahih sanadnya, siap diamalkan untuk membangun sebuah hukum halal dan haram. Tidak terhitung ucapan para ulama yang menegaskan bahwa mengamalkan hadits tanpa didahului kajian seksama tentang status sanad dan isi matannya sering kali menyesatkan pelakunya. Sufyan bin ‘Uyainah (guru Imam Syafi’i) berkata, “Hadits menyesatkan kecuali untuk para ahli fiqh.” [Ma'na Qaul Al-Imam Al-Muthallibi]
2. Jika kita menemukan sebuah hadits shahih tapi bertentangan dengan apa yang ada di madzhab beliau, bolehkah kita pakai? Apa syaratnya?
            Abu Syamah (ahli fiqh madzhab Syafi’I di Damaskus, dan merupakan salah seorang murid Ibnu Shalah) berkata:
                        “Setiap hadits sahih dari Nabi Saw yang berisi hukum yang tidak dijelaskan oleh Al-Syafi’i, maka hadits itu madzhabnya tanpa ragu-ragu sebagaimana ucapannya ini. Adapun jika ada ucapannya yang bertentangan dengan hadits tersebut, maka (kondisinya) terbagi dua. Pertama, beliau tidak mengetahui hadits ini. Maka hukumnya seperti yang pertama, yakni ucapannya harus ditinggalkan dan hadits itu harus diterima sebagai madzhabnya. Hal ini jika teks hadits dengan jelas menunjukkan hukum tersebut. Adapun jika tidak jelas, atau dapat digabungkan antara isi hadits itu dengan pendapat Imam Syafi’i, maka tak boleh.
            Kedua, ia pernah mendengar hadits itu dan mengetahui kesahihannya lalu ia mentakwilnya, maka harus diperhatikan ucapannya. Jika ucapan itu jangan jelas dan kuat alasannya, maka ucapan itu tidak boleh ditolak, akan tetapi hadits tersebut harus ditafsirkan seperti penafsirannya. Seperti hukum membaca basmalah di dalam shalat dan penafsirannya terhadap hadits Anas yang sangat jelas menafikan bacaan itu. Begitu juga hadits batalnya puasa orang yang berbekam, sebab ia mengatakan bahwa hadits tersebut mansukh. Jika ucapannya terbuka untuk ditolak, maka hadits tersebut harus diterima seperti penafsirannya tentang kewajiban membasuh tangan hingga ke siku dalam tayamum.
            Dan tidak ada yang mampu melakukan hal ini kecuali orang yang berilmu dan diakui ijtihadnya. Kepada orang ini lah Imam Syafi’i menunjukkan ucapannya “Jika kalian menemukan di dalam kitabku pendapat yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah Saw maka ambillah sunnah itu dan tinggalkan pendapatku.” Jadi, ucapan ini bukan untuk sembarang orang.” [Ma'na Qaul Al-Imam Al-Muthallibi]
            Imam Nawawi berkata, “(Ucapan Imam Syafi’i) ini hanya untuk orang yang telah mencapai derajat mujtahid madzhab. Syaratnya: ia harus yakin bahwa Imam Syafi’i belum mengetahui hadits itu atau tidak mengetahui (status) kesahihannya. Dan hal ini hanya bisa dilakukan setelah mengkaji semua buku Imam Syafi’i dan buku murid-muridnya. Ini syarat yang sangat berat, dan sedikit sekali orang yang mampu memenuhinya. Mereka mensyaratkan hal ini karena  Imam Syafi’i sering kali meninggalkan sebuah hadits yang ia jumpai akibat cacat yang ada di dalamnya, atau mansukh, atau ditakhshish, atau ditakwil, atau sebab-sebab lainnya.”
            Imam Nawawi juga mengingatkan ucapan Ibn Khuzaimah, “Aku tidak menemukan sebuah hadits yang sahih namun tidak disebutkan Imam Syafii dalam kitab-kitabnya.” Ia berkata, “Kebesaran Ibn Khuzaimah dan keimamannya dalam hadits dan fiqh, serta penguasaanya akan ucapan-ucapan Imam Syafii, sangat terkenal.” [Majmu' Syarh Al-Muhadzab]
            Syaikh Umar Muhammad Nur, seorang pakar hadits dari Singapura menyampaikan bahwa metode yang digunakan Imam Syafi’i kadang berbeda dengan metode yang diterapkan ahli hadits yang lain. Misalnya, beliau menilai hadis-hadis riwayat Ikrimah adalah lemah, sementara Imam Bukhari mensahihkannya. beliau juga berpendapat bahawa riwayat Sulaiman bin Yasar dari Aisyah adalah mursal [terputus], sementara Imam Bukhari dan Imam Muslim menilainya bersambung.
            Oleh itu, jika kita menemukan sebuah hadits yang disahihkan sekelompok ahli hadits, dan isinya tampak bertentangan dengan pendapat Imam Syafi’i, maka kita wajib memperhatikan dengan seksama: apakah metode mereka dalam menilai hadits itu sejalan dengan metode Imam Syafi’i atau tidak? Kita harus membayangkan: andai Imam Syafi’i benar-benar tidak pernah mendengar hadits ini sebelumnya, lalu sekiranya ia mendengar hadits ini; apakah ia akan mensahihkan hadits itu seperti ulama-ulama hadits yang mensahihkannya atau tidak? Syarat ini menurut saya sangat berat dilakukan oleh ahli fiqh yang tidak menguasai ilmu hadits dengan sempurna.
            Singkat kata, tanpa memenuhi semua syarat ini perkiraan seseorang bahwa pendapat Imam Syafi’i telah bertentangan dengan hadits, lalu ia segera meninggalkan pendapat itu dan mengamalkan hadits, tidak dapat dibenarkan sama sekali. Apalagi jika ia melakukannya sambil mengira tengah melaksanakan wasiat Imam Syafi’i yang telah diabaikan oleh para pengikut madzhab Imam Syafi’i sendiri. Ibn Hibban, Ibn Khuzaimah dan Ibn Al-Mundzir sering kali melakukan hal ini sehingga pendapat mereka ditolak oleh ulama-ulama madzhab Syafi’i dan tidak diakui sebagai bagian dari madzhab ini.
 3. Apa saja contoh hadits shahih yang bertentangan dengan madzhab beliau?
            Abu Al-Walid Ibn Al-Jarud dan Abu Al-Walid Hasan bin Muhammad Al-Naisaburi ketika mengamalkan hadits “orang yang berbekam dan yang dibekam batal puasanya” dan meninggalkan madzhab Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Hadits ini ditinggalkan oleh Imam Syafi’i dengan sengaja karena dianggapnya mansukh oleh hadits lain. [Ma'na Qaul Al-Imam Al-Muthallibi]
            Muhammad bin ‘Abd Al-Malik Al-Karaji meninggalkan qunut dengan alasan, “Hadits bahwa Nabi Saw meninggalkan qunut di shalat subuh sahih menurut saya.” Taqy Al-Din Al-Subki berkata, “Setelah aku membaca kisah ini, aku meninggalkan qunut di shalat subuh beberapa lama. Kemudian aku melihat bahwa qunut yang ditinggalkan Nabi Saw adalah doa untuk kabilah Ra’l dan Dzakwan, juga bukan di shalat subuh. Adapun (untuk masalah) meninggalkan doa secara mutlak setelah berdiri di shalat subuh ada hadits ‘Isa bin Mahan. Mengenai hadits ini ada diskusi-diskusi cukup panjang –sekarang bukan masa untuk menguraikannya. Aku lalu kembali ke qunut sampai sekarang.” [Thabaqat Al-Fuqaha Al-Syafi'iyyin]
            Beberapa belas masalah di Madzhab Qadim yang ditarjih atas Madzhab Jadid misal yang sangat jelas untuk hal ini. Abu Bakar bin Al-Atsram berkata, “Suatu hari kami bersama Al-Buwaithi. Aku lalu menyebutkan hadits ‘Ammar bin Yasir tentang (cara) tayamum. Al-Buwaithi lalu mengambil pisau dan menghapus (sebuah kata) dari kitabnya dan merubahnya menjadi ‘satu usapan’. Ia lalu berkata: Ini adalah wasiat guru kami (Imam Syafi’i). Jika kalian (ahli hadits) mensahihkan sebuah hadits, maka itu adalah pendapatku.” [Ma'na Qaul Al-Imam Al-Muthallibi]
            Imam Syafi’i berpendapat bahwa tayamum harus dua kali usapan; satu usapan untuk wajah, dan satu lagi untuk tangan. Ulama-ulama madzhab Syafi’i kemudian memperbolehkan bertayamum dengan satu usapan karena hadits ini walaupun dengan dua usapan lebih sempurna.
            Imam Baihaqi sering kali melakukan koreksi madzhab Syafi’i dengan hadits sahih di buku-bukunya tanpa melahirkan kritikan dari ulama-ulama madzhab Syafi’i karena keluasan ilmunya dan kemahirannya dalam mengkaji pendapat-pendapat Imam Syafi’i. Imam Baihaqi berkata tentang puasa enam hari di bulan Syawal, “Madzhab Syafi’i mengikuti sunnah jika sahih (sanadnya), dan sunnah ini telah sahih.” [Ma'rifat Al-Sunan wa Al-Atsar] Ia juga berkata tentang hadits qadha puasa orang yang telah meninggal dunia, “Andai Imam Syafi’i melihat semua sanad-sanad hadits ini, ia tidak akan menyalahinya.” [Al-Sunan Al-Kubra]
            Persoalan ini memang tidak mudah. Hal ini perlu disampaikan agar orang-orang tidak mudah menghakimi orang lain yang amaliyahnya beda apalagi sekelas Imam Syafi’i dan ulama-ulama pengikutnya. Apa yang diputuskan oleh Imam Syafi’i bukan keputusan sembarangan. Dan bukan orang sembarangan pula yang bisa meralat atau merevisi keputusan Imam Syafi’i.
            Sebagai penutup, saya mencantumkan perkataan ulama yaitu Al-Imam Al-Hafizh Ibn Khuzaimah Al-Naisaburi, seorang ulama salaf yang menyandang gelar Imam Al-Aimmah (penghulu para imam) dan penyusun kitab Shahih Ibn Khuzaimah, ketika ditanya, apakah ada hadits yang belum diketahui oleh Al-Imam Al- Syafi’i dalam ijtihad beliau ? Ibn Khuzaimah menjawab, “Tidak ada”.
[Al-Hafizh Ibn Katsir, Al-Bidayah wa Al- Nihayah]